Baca artikel IDN Research Institute lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Bullying di Sekolah Indonesia Naik Enam Kali Lipat

Kasus Bullying di Sekolah Indonesia Naik Enam Kali Lipat
ilustrasi bullying (unsplash.com/La Fabbrica Dei Sogni)
Intinya Sih
  • Kasus kekerasan di sekolah Indonesia melonjak enam kali lipat sejak 2020, dengan bullying dan kekerasan seksual menjadi bentuk paling dominan menurut data JPPI dan lembaga terkait.
  • Pelaku kekerasan tidak hanya antar siswa, tetapi juga melibatkan guru serta pihak lain; kasus tersebar luas di berbagai provinsi dan cyberbullying meningkat pesat di ruang digital.
  • Pemerintah, sekolah, dan brand didorong memperkuat sistem pelaporan ramah anak, pelatihan guru, regulasi digital, serta kampanye anti-bullying yang berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan belajar aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Data terbaru menunjukkan tren kekerasan di lingkungan pendidikan yang terus menanjak sejak 2020. Berikut implikasinya bagi brand yang menyasar keluarga dan generasi muda, serta bagi pembuat kebijakan.

Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia meningkat tajam dalam lima tahun terakhir. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat lonjakan dari 91 kasus pada 2020 menjadi 573 kasus pada 2024, dan bullying (perundungan) tetap menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling sering dialami siswa, baik di kelas maupun di ruang digital.

Bagi sekolah, orang tua, pemerintah, dan brand yang menyasar segmen keluarga serta anak muda, tren ini menjadi konteks pasar sekaligus kebijakan yang perlu dibaca dengan serius.

Table of Content

Jumlah Kasus Kekerasan di Sekolah Terus Bertambah

Jumlah Kasus Kekerasan di Sekolah Terus Bertambah

Jumlah Kasus Kekerasan di Sekolah

Sumber: JPPI (2025)

Tahun

Jumlah Kasus

2020

91 kasus

2021

142 kasus

2022

194 kasus

2023

285 kasus

2024

573 kasus

2025

641 kasus

Data JPPI menunjukkan peningkatan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan selama lima tahun terakhir. Selama periode tersebut, jumlah kasus naik sekitar enam kali lipat, dari 91 kasus pada 2020 menjadi 573 kasus pada 2024, lalu berlanjut ke 641 kasus pada 2025. Pada 2024, dari 573 kasus yang tercatat di sekolah, madrasah, dan pesantren, bullying menyumbang 31%. Bersama kekerasan seksual yang mencapai 42%, keduanya menjadi dua bentuk kekerasan paling dominan.

Sebagai catatan, data JPPI dihimpun dari pemberitaan media dan kanal pengaduan publik, bukan sensus. Sebagian kenaikan juga mencerminkan keberanian melapor yang meningkat setelah terbitnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Lebih dari 50 Laporan Kekerasan Anak Masuk ke Polisi Setiap Hari

Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri memberi gambaran dari sisi penegakan hukum. Hanya dalam lima hari pertama Februari 2026, kepolisian menerima 267 laporan kekerasan terhadap anak, atau rata-rata lebih dari 50 laporan per hari.

Dari laporan tersebut:

  • 293 anak tercatat sebagai korban
  • 61,77% korban berjenis kelamin perempuan
  • 28,52% dari 305 terlapor masih berstatus pelajar dan mahasiswa

Karena hampir sepertiga pelaku berasal dari kelompok usia yang sama dengan korban, sebagian besar kekerasan ini terjadi di antara anak dan remaja sendiri.

Pelaku Kekerasan Tidak Hanya dari Kalangan Siswa

Salah satu temuan penting dari data JPPI adalah pelaku kekerasan tidak selalu berasal dari sesama siswa. Dari seluruh kasus yang tercatat pada 2024:

  • 43,9% melibatkan guru atau tenaga pendidik
  • 13,6% dilakukan oleh sesama peserta didik
  • 39,8% berasal dari kelompok lain, seperti petugas keamanan, orang tua, senior, atau geng sekolah

Karena pelakunya tersebar di berbagai posisi, pencegahan bullying perlu menyentuh seluruh ekosistem pendidikan, dan tidak cukup hanya diarahkan kepada siswa.

Kasus Tersebar di Banyak Provinsi

Kasus kekerasan di sekolah muncul di banyak wilayah, dengan konsentrasi tertinggi di Pulau Jawa. Lima provinsi dengan kasus terbanyak pada 2024:

  1. Jawa Timur, 81 kasus
  2. Jawa Barat, 56 kasus
  3. Jawa Tengah, 45 kasus
  4. Banten, 32 kasus
  5. DKI Jakarta, 30 kasus

Sebaran ini menunjukkan bahwa persoalannya bersifat sistemik dan tidak terbatas pada satu daerah saja.

Bullying Fisik Mendominasi, Cyberbullying Tumbuh Paling Cepat

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), bentuk bullying yang paling sering terjadi adalah:

  • Bullying fisik: 55,5% (pemukulan, penendangan, dan kekerasan fisik lain)
  • Bullying verbal: 29,3% (hinaan, ejekan, pengucilan)
  • Bullying psikologis: 15,2%

Tren yang tumbuh paling cepat justru di ruang digital. Laporan SAFEnet mencatat cyberbullying (perundungan di ruang digital) naik lebih dari 100% pada kuartal pertama 2024 dan mencapai 480 kasus. Perkembangan teknologi membuat bullying tidak lagi berhenti di gerbang sekolah.

Jajak pendapat U-Report UNICEF terhadap 2.777 responden berusia 14 hingga 24 tahun menemukan bahwa 45% responden melaporkan pernah mengalami cyberbullying. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat korban terbanyak berada di kelompok usia 18 hingga 25 tahun (57%), diikuti anak di bawah 18 tahun (26%).

Beberapa Kasus yang Menjadi Sorotan Publik

Sepanjang 2024, beberapa kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menarik perhatian publik secara nasional.

Februari 2024, Binus School Serpong, Banten. Korban berinisial RE mengalami bullying verbal sejak hari pertama bersekolah, hingga menjadi sasaran pemukulan oleh 20 hingga 30 siswa. Polisi menetapkan 12 orang, terdiri dari empat orang dewasa sebagai tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum.

Agustus 2024, PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), ditemukan meninggal dunia di tengah dugaan perundungan dan pemerasan selama menjalani pendidikan. Kasusnya menjadi sorotan setelah catatan hariannya terungkap, dan polisi kemudian menetapkan tiga tersangka. Kementerian Kesehatan menerima 2.621 laporan terkait PPDS hingga akhir Maret 2025, dengan 620 di antaranya dikategorikan sebagai perundungan. Angka ini menunjukkan bahwa perundungan juga terjadi di jenjang pendidikan tinggi.

November 2024, sebuah SD di Subang, Jawa Barat. AR, sembilan tahun, meninggal dunia setelah dipukuli oleh tiga kakak kelasnya ketika menolak menyerahkan uang jajannya. Ia mengalami cedera otak yang tidak dapat dipulihkan.

Terbaru 2026 bulan Juni, korban bullying SMA 2 Bantul, Yogyakarta, bersuara mengenai kejadian yang dialami semasa sekolah. Kejadian bullying tersebut meninggalkan luka batin mendalam, sehingga korban harus mendapat pertolongan dari psikolog dan psikiater.

Dampak Bullying terhadap Kesehatan Mental dan Pendidikan

Berbagai penelitian menunjukkan korban bullying memiliki risiko lebih tinggi mengalami depresi, kecemasan, gangguan tidur, penurunan prestasi akademik, serta kesulitan membangun kepercayaan diri.

UNICEF dan WHO mencatat korban cyberbullying memiliki risiko lebih tinggi mengalami masalah kesehatan mental dibandingkan mereka yang tidak pernah mengalaminya.

Pada level yang lebih luas, data Programme for International Student Assessment (PISA) 2018 dari OECD mencatat 41,1% pelajar Indonesia pernah mengalami bullying. Angka ini jauh di atas rata-rata negara OECD sebesar 22,7% dan menempatkan Indonesia di peringkat kelima tertinggi dari 78 negara yang disurvei. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalannya berkaitan dengan budaya, sistem pendidikan, dan pola pengasuhan, sehingga tidak dapat dijelaskan hanya melalui faktor ekonomi.

Apa Artinya bagi Brand

Bullying menjadi konteks yang relevan bagi banyak brand, terutama yang menyasar segmen muda, orang tua, dan dunia pendidikan. Ada beberapa peluang yang bisa dibaca dari data ini.

Ruang aman sebagai nilai tambah. Konsumen muda cenderung memilih ekosistem, dan tidak hanya membeli produk. Brand yang konsisten menjaga ruang aman, baik secara fisik maupun digital, membangun kepercayaan yang lebih tinggi. Hal ini berlaku untuk platform edukasi, aplikasi sosial, brand alat sekolah, hingga produk kesehatan anak. Langkah praktisnya adalah mengaudit apakah platform atau komunitas digital memiliki mekanisme anti-bullying yang berfungsi, dan tidak berhenti pada panduan komunitas yang jarang dibaca.

Orang tua sebagai pengambil keputusan. Karena kekerasan terjadi di semua jenis institusi pendidikan, mulai dari sekolah, madrasah, hingga pesantren, tidak ada segmen orang tua yang merasa benar-benar aman. Brand yang hadir sebagai sumber ketenangan (peace of mind) berpeluang membangun loyalitas jangka panjang. Tema perlindungan anak bisa menjadi pembeda, terutama untuk brand Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), insurtech, edtech, dan telekomunikasi.

CSR yang terukur. Kampanye anti-bullying yang benar-benar terukur masih jarang. Brand dapat mengambil peran kepemimpinan melalui program berkelanjutan, dan tidak hanya kampanye seremonial pada Hari Anti-Bullying Internasional setiap Oktober. Kemitraan dengan JPPI, KPAI, atau sekolah untuk program edukasi, pelatihan guru, dan sistem pelaporan dapat memberi dampak yang lebih nyata.

Layanan kesehatan mental yang bertumbuh. Dampak bullying terhadap kesehatan mental membuka pasar layanan yang masih underserved (belum terlayani) di Indonesia. Brand di sektor kesehatan, insurtech, atau wellness yang masuk ke segmen ini berpeluang membangun relevansi sosial sekaligus pangsa pasar.

Narasi digital yang konsisten. Cyberbullying tumbuh di platform yang sama tempat brand beriklan. Konsumen muda semakin kritis, sehingga brand yang tidak memiliki posisi jelas terhadap kekerasan digital berisiko dinilai abai.

Apa yang Perlu Dilakukan Pembuat Kebijakan

Sistem pelaporan yang ramah anak. Banyak kasus tidak pernah dilaporkan karena korban tidak tahu caranya, merasa takut, atau tidak percaya pada mekanisme yang ada. Sistem pelaporan yang mudah diakses, misalnya melalui aplikasi, WhatsApp, atau kanal anonim, dapat mendorong lebih banyak laporan masuk.

Penguatan peran guru. Karena hampir 44% pelaku kekerasan di sekolah adalah guru, dibutuhkan dua langkah sekaligus, yaitu seleksi psikologis bagi calon tenaga pendidik dan pelatihan ulang bagi yang sudah mengajar. Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menambah guru bimbingan konseling perlu dipercepat dan dianggarkan.

Regulasi digital yang berpihak pada anak. Cyberbullying tumbuh lebih cepat daripada regulasi. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diperbarui pada 2024 menjadi langkah awal, tetapi implementasinya di level sekolah masih terbatas. Sekolah membutuhkan panduan teknis untuk merespons kasus cyberbullying, termasuk koordinasi dengan platform digital.

Pendekatan ekosistem. Data menunjukkan bullying tumbuh dari lingkungan, baik keluarga maupun sistem sekolah yang belum memiliki deteksi dini. Program pencegahan yang efektif menghubungkan orang tua, guru, siswa, sekolah, dan masyarakat dalam satu kerangka kerja yang terintegrasi.

Transparansi data. Kasus Aulia Risma menunjukkan institusi pendidikan cenderung menutupi kasus demi menjaga reputasi. Mekanisme audit independen diperlukan agar data kekerasan dapat dilaporkan secara jujur tanpa kekhawatiran akan pembalasan.

Apa yang Bisa Dilakukan Sekarang

Tren kasus bullying di sekolah menunjukkan bahwa perlindungan anak masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Angkanya konsisten naik, pelakunya tersebar di berbagai posisi, dan dampaknya menjangkau kesehatan mental serta prestasi akademik.

Perbaikan membutuhkan keterlibatan banyak pihak secara bersamaan: pemerintah yang serius menyusun regulasi dan mengawasi implementasinya, institusi pendidikan yang berani transparan, brand yang menggunakan pengaruhnya untuk mendorong norma sosial yang lebih sehat, serta masyarakat yang berhenti menganggap perundungan sebagai bagian wajar dari masa sekolah. Karena pendekatan reaktif belum cukup, yang dibutuhkan adalah sistem pelaporan yang mudah diakses, pendidikan anti-kekerasan yang berkelanjutan, dan lingkungan belajar yang lebih aman.

Daftar pustaka

5 fakta siswa korban bullying di SD Subang meninggal usai dianiaya kakak kelas. (2024, 26 November). Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/26/100000465/5-fakta-siswa-korban-bullying-di-sd-subang-meninggal-usai-dianiaya-kakak

Bullying Binus School Serpong, polisi tetapkan 4 tersangka dan 8 ABH. (2024, 1 Maret). CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240301110302-12-1069153/bullying-binus-school-serpong-polisi-tetapkan-4-tersangka-dan-8-abh

Catatan Pusiknas tentang kekerasan anak yang tak boleh diabaikan. (2026). Pusiknas Bareskrim Polri. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/catatan_pusiknas_tentang_kekerasan_anak_yang_tak_boleh_diabaikan

Guru dominasi kasus kekerasan di sekolah pada 2024. (2024, 27 Desember). Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/humaniora/729658/guru-dominasi-kasus-kekerasan-di-sekolah-pada-2024

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. (2024). Data kasus kekerasan di lembaga pendidikan 2024. https://educationoutloud.org/wp-content/uploads/2026/02/study-report-2_analyzing-violance-in-schools-2024.pdf

JPPI: Ada 573 kasus kekerasan di sekolah sepanjang tahun 2024. (2024, 29 Desember). Kompas.com. https://www.kompas.com/edu/read/2024/12/29/172111171/jppi-ada-573-kasus-kekerasan-di-sekolah-sepanjang-tahun-2024

JPPI catat kasus kekerasan sekolah-pesantren di 2024 tembus 573 kasus. (2024, 27 Desember). CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241227153044-20-1181548/jppi-catat-kasus-kekerasan-sekolah-pesantren-di-2024-tembus-573-kasus

Kemenkes terima 2.621 laporan soal PPDS, 3 kasus pelecehan seksual. (2025, 21 April). CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250421140915-20-1220826/kemenkes-terima-2621-laporan-soal-ppds-3-kasus-pelecehan-seksual

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Data korban cyberbullying menurut kelompok usia [data dikutip dalam literatur akademik]. Catatan: tautan primer perlu dikonfirmasi sebelum publikasi.

Lonjakan statistik kasus bullying di Indonesia, ini data setiap tahunnya! (2025, 5 Oktober). GoodStats. https://goodstats.id/article/data-kasus-bullying-di-indonesia-yG3WL

Memutus mata rantai kekerasan di lingkungan pendidikan. (2025, 2 Januari). Suara.com. https://www.suara.com/read/2025/01/02/201633/memutus-mata-rantai-kekerasan-di-lingkungan-pendidikan

Miris! Kasus kekerasan di satuan pendidikan naik 600% dalam 6 tahun. (2025, 30 Desember). detikEdu. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8284613/miris-kasus-kekerasan-di-satuan-pendidikan-naik-600-dalam-6-tahun

OECD. (2019). PISA 2018 results (Volume III): What school life means for students' lives. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/acd78851-en

Perjalanan kasus bullying mahasiswi Undip dr Aulia hingga penetapan 3 tersangka. (2024, 24 Desember). detikJateng. https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7701813/perjalanan-kasus-bullying-mahasiswi-undip-dr-aulia-hingga-penetapan-3-tersangka

PISA: Murid korban "bully" di Indonesia tertinggi kelima di dunia. (2019, 12 Desember). Databoks, Katadata. https://databoks.katadata.co.id/pendidikan/statistik/1f55ece17447f2b/pisa-murid-korban-bully-di-indonesia-tertinggi-kelima-di-dunia

UNICEF Indonesia. (2020). Bullying in Indonesia: Key facts, solutions and recommendations. https://www.unicef.org/indonesia/media/5606/file/Bullying%20in%20Indonesia.pdf

UNICEF Indonesia. (2020). Indonesia: Hundreds of children and young people call for kindness and an end to bullying. https://www.unicef.org/indonesia/press-releases/indonesia-hundreds-children-and-young-people-call-kindness-and-end-bullying

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nadia Agatha Pramesthi
EditorNadia Agatha Pramesthi

Related Articles

See More