376 Ribu KBGtP, Hanya 4,2% Melapor: Mengapa Banyak Korban Tak Melapor?

- Sepanjang 2025 tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, namun hanya sekitar 4,2% korban yang melapor, menunjukkan kesenjangan besar antara kejadian dan pelaporan.
- Fenomena perfect victim syndrome membuat korban dinilai berdasarkan standar 'korban sempurna', sehingga banyak yang diragukan atau disalahkan, bahkan oleh aparat dan institusi pendidikan.
- Meskipun ada kemajuan seperti UU TPKS dan pembentukan Satgas PPKPT, implementasi belum merata; budaya menyalahkan korban masih menghambat efektivitas perlindungan bagi perempuan.
Sepanjang 2025, lembaga di Indonesia mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP). Pada periode yang berdekatan, survei pengalaman hidup perempuan memperkirakan hanya 4,2% perempuan yang mengalami kekerasan menyampaikannya kepada seseorang yang mereka percaya. Jarak antara dua angka itu menjadi pokok analisis tulisan ini.
Selisih tersebut tidak sepenuhnya dijelaskan oleh keberanian korban. Sebagian besarnya terbentuk oleh cara publik, aparat, dan sistem hukum menilai kredibilitas korban sebelum mendengarkan keterangannya. Dalam victimology, ilmu yang mempelajari korban kejahatan, pola penilaian ini dikenal sebagai perfect victim syndrome. Tulisan ini memetakan data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, menjelaskan instrumen pengukuran yang menghasilkannya, dan menunjukkan bagaimana standar "korban sempurna" bekerja di titik antara kejadian dan pencatatan.
Table of Content
Apa Itu Perfect Victim Syndrome?
Perfect victim syndrome menggambarkan pola pikir, baik di masyarakat umum maupun dalam sistem hukum, yang hanya mengakui korban kekerasan jika ia terlihat "cukup menderita", "cukup melawan", atau "cukup tidak bersalah".
Korban yang dianggap memenuhi standar ini biasanya melapor segera, tidak memiliki hubungan romantis dengan pelaku, menangis dengan cara yang "tepat", tidak punya masa lalu yang bisa dipersoalkan, dan bisa menjelaskan setiap keputusannya dengan logika yang mudah dicerna orang lain. Korban yang tidak memenuhi semua kriteria itu cenderung dipertanyakan, diragukan, bahkan disalahkan.
Konsep ini berkaitan erat dengan victim blaming, yaitu kecenderungan mengalihkan sebagian tanggung jawab atas kekerasan kepada korban. Selain itu, pola pikir ini tidak hanya hidup di kolom komentar media sosial. Ia juga muncul di meja kepolisian, ruang sidang, kantor satuan tugas kampus, dan percakapan sehari-hari keluarga.
Mengapa Perfect Victim Syndrome Penting Dibahas di Indonesia?
Di Indonesia, dampak pola pikir ini bisa diukur lewat data. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tinggi, sementara tingkat pelaporan rendah. Sebagian besar kekerasan terjadi di ranah personal, justru pada relasi yang membuat korban paling sulit memenuhi gambaran "korban sempurna": pasangan, keluarga, atau orang dekat.
Karena itu, cara publik dan institusi membaca kasus kekerasan ikut menentukan apakah korban merasa aman untuk melapor. Data berikut menunjukkan seberapa besar kesenjangan antara kekerasan yang terjadi dan kekerasan yang tercatat.
Lanskap Data: Empat Instrumen Pengukuran
Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia berasal dari instrumen yang berbeda, dengan metode dan cakupan yang berbeda pula. Membaca data secara akurat menuntut pemahaman atas apa yang sebenarnya diukur masing-masing instrumen.
CATAHU Komnas Perempuan 2025: 376.529 Kasus Tercatat
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025, yang dirilis pada 6 Maret 2026, mencatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang 2025. Angka ini naik 14,07% dari tahun sebelumnya (330.097 kasus) dan menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Sebesar 89,76% dari kasus itu (337.961 kasus) terjadi di ranah personal: di dalam rumah, dalam relasi perkawinan, dan dalam hubungan intim. Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual (37,51%), diikuti psikis (32,48%), fisik (18,93%), dan ekonomi (11,07%).
Dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan sepanjang 234 hari kerja, terverifikasi 3.682 kasus, dengan rata-rata 19 kasus per hari yang harus direspons.
SPHPN 2024: Gambaran Nyata Kekerasan terhadap Perempuan
Sementara itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 dari KemenPPPA mengukur pengalaman langsung perempuan melalui survei terhadap 13.914 responden di 178 kabupaten/kota. Hasilnya, 1 dari 4 perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual, dengan prevalensi kekerasan fisik 7,2% dan kekerasan seksual 5,3%.
Dua data ini perlu dibaca bersamaan. SPHPN mengukur prevalensi aktual lewat survei, sementara CATAHU menghitung kasus yang masuk ke berbagai lembaga. Kenaikan jumlah laporan di CATAHU tidak otomatis berarti kekerasan bertambah. Bisa jadi, lebih banyak korban yang mulai berani berbicara. Berdasarkan kedua data tersebut, realitas kekerasan terhadap perempuan jauh lebih besar daripada yang tertangkap sistem mana pun.
Kekerasan Digital: 2.382 Kasus KBGO
Kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat 2.382 laporan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sepanjang 2025, naik sekitar 25% dibanding 2024. Jenis yang paling banyak dilaporkan adalah ancaman penyebaran konten intim (1.150 kasus), pemerasan seksual online (592 kasus), dan penyebaran konten intim tanpa izin atau NCII (280 kasus). Medium yang paling banyak digunakan adalah WhatsApp.
Dalam CATAHU Komnas Perempuan, KBGO menjadi bentuk kekerasan publik paling dominan pada 2025 dengan 1.091 kasus. Data ini mencerminkan pergeseran lanskap kekerasan ke ruang digital.
Femisida: Satu Perempuan Setiap Dua Hari
Pada titik paling ekstrem dari spektrum ini ada femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya.
Laporan Pemantauan Femisida Komnas Perempuan untuk periode November 2024–Oktober 2025 mengidentifikasi 239 kasus femisida dari total 453 kasus pembunuhan perempuan yang dipantau dari media digital. Data dari Jakarta Feminist mencatat angka yang setara dengan satu perempuan dibunuh setiap dua hari di Indonesia.
Indonesian Legal Resource Center (ILRC) memantau 61 kasus femisida sepanjang 2025, dengan 20 di antaranya merupakan femisida seksual, naik dari 18 kasus pada 2024.
Femisida intim, yaitu pembunuhan oleh suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar, konsisten menjadi jenis tertinggi setiap tahun. Sebagian besar kasus tidak dimulai dari satu tindakan mendadak, melainkan dari eskalasi kekerasan yang panjang dan berulang. Eskalasi ini sering tidak terdeteksi karena tidak pernah dilaporkan.
Mengapa Korban Kekerasan Perempuan Jarang Melapor?
Data pelaporan menunjukkan kesenjangan besar antara jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kasus yang dilaporkan. SPHPN 2024 mencatat hanya 4,2% perempuan yang melaporkan kekerasan kepada seseorang yang mereka percaya, dan angka ini sudah merupakan peningkatan dari periode sebelumnya.
Komnas Perempuan memperkirakan setiap jam terjadi sekurangnya 33 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, atau hampir 800 kasus per hari. Sebagai perbandingan, data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian rata-rata menangani 59 perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA) per hari sepanjang 2020–2024.
Selisihnya besar: sekitar 800 kejadian dibanding 59 laporan per hari. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menggambarkannya sebagai fenomena gunung es. "Korban yang melapor ini adalah fenomena gunung es. Kalau yang melapor hanya 4.472, sesungguhnya kekerasan yang terjadi di masyarakat jauh lebih besar," ujarnya.
Persoalannya bukan hanya soal keberanian korban untuk melapor. Faktor yang juga menentukan adalah respons yang mereka terima setelah berbicara. Tiga kasus berikut menunjukkan bagaimana respons itu bekerja dalam praktik.
Kasus YTR: Mengapa "Kenapa Tidak Kabur" Bukan Pertanyaan yang Tepat
Kasus YTR memberi gambaran konkret mengapa pertanyaan "kenapa tidak kabur" keliru, sekaligus menjadi contoh kekerasan dalam pacaran yang berujung pada penyekapan.
Pada 10 Juni 2026, keluarga YTR menerima kabar bahwa perempuan berusia 29 tahun itu dirawat di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, dengan luka berat di sekujur tubuh, termasuk kerusakan pada kedua matanya, bekas bacok, dan bekas sundutan rokok. Saat dokter bertanya, ia awalnya menjawab jatuh dari kamar mandi, lalu mengakui bahwa ia disiksa. Dari keterangan itu terungkap bahwa ia disekap oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama hampir tiga tahun, berpindah-pindah dari satu kos ke kos lain di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Laporan resmi ke Polda Jawa Barat baru dibuat keluarga pada 12 Juni 2026, dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Taufik Hidayat hingga kini masih berstatus buronan.
Sejak awal penyekapan, Taufik Hidayat dengan sengaja merusak penglihatan YTR. Dalam kondisi tidak bisa melihat, tidak bisa berjalan, dan dilarang memegang ponsel, YTR sepenuhnya bergantung pada pelaku untuk bertahan hidup, termasuk untuk makan dan minum. Ia bahkan sempat mengirim kabar kepada ayahnya bahwa ia baik-baik saja.
Kondisi ini dikenal dalam psikologi sebagai coercive control, yaitu kontrol dan paksaan sistematis yang secara bertahap menghilangkan otonomi korban sampai "pergi" tidak lagi menjadi pilihan yang bisa dibayangkan, apalagi dilakukan. Jawaban awal YTR kepada dokter bahwa ia jatuh dari kamar mandi adalah bagian dari respons bertahan hidup, bukan kebohongan tanpa alasan. Korban yang terprogram untuk melindungi pelakunya bergantung pada pelaku itu sebagai satu-satunya akses untuk hidup.
Korban dengan profil seperti YTR justru paling rentan dihakimi dengan standar korban sempurna karena ia tidak langsung kabur, sempat mengatakan baik-baik saja, dan tidak ada laporan sejak awal. Pada banyak kasus, kondisi itulah yang membuat kekerasan bisa berlangsung tiga tahun tanpa terdeteksi.
Kasus UIN Suska Riau: Ketika "Sakit Hati" Dijadikan Penjelasan
Pada pagi 26 Februari 2026, FAP (23) menunggu jadwal seminar proposal skripsinya di ruang ujian lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.
Sekitar pukul 07.30 WIB, rekan sekampusnya, Raihan Mujafar (21), datang membawa kapak dan parang. Setelah cekcok singkat, Raihan mengayunkan kapak. FAP mengalami delapan luka bacok di kening, leher, punggung, dan tangan kiri yang ia gunakan untuk menangkis serangan.
Kepolisian kemudian mengungkap bahwa Raihan telah merencanakan aksinya sejak November 2025, tiga bulan sebelum eksekusi, termasuk mengasah senjata di rumah sebelum berangkat ke kampus. Motif yang terungkap adalah ia merasa kurang diperhatikan setelah FAP memilih fokus menyelesaikan skripsinya, sementara keduanya sempat dekat saat KKN.
Meski mendapat banyak simpati publik, kasus ini tetap memunculkan pertanyaan yang mempersoalkan apakah FAP sudah "cukup jelas" menolak atau apakah ada sinyal yang membingungkan dari pihaknya. Pertanyaan semacam ini mencerminkan kebiasaan mencari kontribusi korban dalam kekerasan yang mereka alami. Saat berkas perkara dinyatakan P-21 (lengkap) pada 12 Juni 2026 dan akan dilimpahkan ke pengadilan, proses hukum berjalan, tetapi narasi di luar ruang sidang lebih sulit dikendalikan.
Hambatan Institusional: Ketika Satgas Kampus Belum Cukup Melindungi
Kegagalan melindungi korban tidak selalu datang dari masyarakat umum. Dalam sejumlah kasus, korban juga menghadapi hambatan ketika mencoba mengakses mekanisme perlindungan yang tersedia, termasuk di lembaga pendidikan.
Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta, misalnya, membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) pada 1 Juni 2025 melalui Keputusan Rektor Nomor 207/Rektor/V/2025. Secara struktural, satgas ini dibentuk sebagai tempat aman bagi korban kekerasan di lingkungan kampus. Pada praktiknya, sejumlah korban yang melapor mengaku prosesnya panjang, tindak lanjutnya tidak transparan, dan pelaku tidak mendapat sanksi yang jelas. Sebagian akhirnya mencabut laporan karena menilai prosesnya tidak akan menghasilkan apa-apa. Ketika laporan dicabut, hal itu sering dibaca sebagai bukti bahwa kasusnya tidak cukup serius, bukan sebagai bukti bahwa sistemnya gagal.
Pola ini tidak eksklusif milik satu universitas. Riset dan laporan dari berbagai kampus menunjukkan bahwa mahasiswa kerap menghadapi hambatan institusional ketika melaporkan kekerasan seksual, terutama ketika pelaku memiliki posisi atau relasi kuasa di kampus. Stigma terhadap korban, proses yang tidak ramah penyintas, dan ketiadaan transparansi membuat banyak korban menyimpulkan bahwa melapor hanya menambah beban tanpa mengurangi bahaya. Kondisi tersebut dapat mengurangi kepercayaan korban maupun calon pelapor terhadap mekanisme penanganan yang tersedia.
Bagaimana Perfect Victim Syndrome Menguntungkan Pelaku
Perfect victim syndrome tidak selalu muncul dari niat buruk. Sering kali ia berasal dari kerangka berpikir yang sudah tersosialisasi begitu dalam sehingga terasa seperti akal sehat. Pola ini muncul ketika orang bertanya "kenapa kamu dekat-dekat dengan dia?" kepada korban yang diserang kenalannya, ketika orang menilai "masa sampai tidak bisa kabur?" kepada perempuan yang dijaga dalam kondisi tidak berdaya, atau ketika satgas kampus lebih banyak membahas prosedur daripada keselamatan korban.
Pihak yang paling diuntungkan dari pola pikir ini adalah pelaku. Selama perhatian publik tertuju pada apakah korban memenuhi standar tertentu, pelaku tidak perlu mempertanggungjawabkan tindakannya. Beban pembuktian bergeser dari "apa yang dilakukan pelaku?" menjadi "apakah korban sudah berperilaku dengan benar?".
Akibatnya, perempuan lain yang sedang menanggung kekerasan menyimpulkan bahwa berbicara berisiko membuat mereka diperlakukan sama. Kondisi ini turut menjelaskan mengapa data laporan selalu jauh di bawah data kejadian. Penyebabnya bukan semata karena korban tidak berani, tetapi karena berbicara sering kali memperburuk situasi mereka.
Data Kepolisian 2026: Kemajuan dan Kesenjangan yang Masih Besar
Ada kemajuan struktural yang sedang berlangsung. Polri telah membentuk Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres per awal 2026 untuk memperkuat akses korban pada perlindungan hukum. Sepanjang 1–27 Januari 2026, kepolisian mencatat 2.751 kasus PPA dengan 2.884 korban.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dibanding regulasi sebelumnya. Deputi KemenPPPA mencatat bahwa peningkatan pelaporan dalam data 2025 kemungkinan dipengaruhi kampanye publik, pengesahan UU TPKS, dan intervensi lembaga swadaya masyarakat di daerah rentan.
Kemajuan regulasi tidak otomatis mengubah budaya. Selama standar korban sempurna masih dipakai untuk menguji kredibilitas korban, baik oleh masyarakat, aparat, maupun institusi pendidikan, sistem perlindungan yang sudah dibangun tidak akan bekerja optimal.
Cara Menghindari Victim Blaming dan Perfect Victim Syndrome
Perubahan yang dibutuhkan berlapis dan tidak bisa diselesaikan dengan satu regulasi atau satu kampanye.
Pertama, cara membaca kasus kekerasan perlu bergeser. Alih-alih bertanya "kenapa korban tidak kabur?", pertanyaan yang lebih tepat adalah apa yang membuatnya tidak bisa kabur dan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi itu. Alih-alih bertanya apakah korban sudah cukup jelas menolak, fokusnya adalah mengapa penolakan apa pun tidak dianggap cukup oleh pelaku.
Kedua, cara institusi merespons laporan perlu diukur ulang. Satgas, kepolisian, dan lembaga perlindungan sebaiknya dinilai bukan hanya dari jumlah laporan yang masuk, tetapi dari berapa banyak korban yang merasa lebih aman setelah melapor. Transparansi tindak lanjut dan keberpihakan pada korban adalah prasyarat, bukan bonus.
Ketiga, cara publik dan media berbicara tentang kekerasan perlu lebih disadari. Narasi yang menjelaskan kekerasan sebagai akibat "sakit hati" atau "cinta yang berlebihan" justru menormalkan kekerasan tersebut, dan memberi pelaku konteks yang di mata publik terasa seperti alasan yang masuk akal.
Untuk Pembuat Kebijakan: Regulasi yang Ada, Celah Hukum, dan Agenda yang Tertunda
Kerangka Hukum Sudah Ada, Implementasinya Belum Merata
Persoalan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia bukan ketiadaan hukum, melainkan jarak antara aturan di atas kertas dan pelaksanaannya di lapangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengakui lebih banyak bentuk kekerasan seksual dibanding ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menyediakan kerangka pemulihan korban. Pelaksanaannya belum konsisten. Dalam catatan Komnas Perempuan atas dua tahun pertama UU TPKS, aparat penegak hukum masih kerap menolak atau belum memahami muatan undang-undang ini, sehingga sebagian kasus diproses dengan pasal pidana umum yang berujung pada hukuman lebih ringan.
Di lingkungan kampus, Satgas PPKPT memiliki dasar hukum dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang menggantikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan memperluas cakupan dari kekerasan seksual ke perundungan dan intoleransi. Hingga Mei 2026, baru sekitar setengah dari 4.416 perguruan tinggi yang memiliki Satgas PPKPT, sebagian besar karena keterbatasan sumber daya. Pengawasan terhadap kinerja satgas sejauh ini bertumpu pada pelaporan internal ke LLDikti dan kementerian, sementara lembaga layanan dan Komnas Perempuan menilai satgas justru sering membutuhkan perlindungan eksternal karena anggotanya rentan menghadapi tekanan dari pihak terlapor.
Di tingkat kepolisian, Direktorat PPA-PPO baru terbentuk di 11 Polda dan 22 Polres per awal 2026. Banyak wilayah belum memiliki akses langsung ke unit khusus ini.
Celah Hukum yang Berkaitan Langsung dengan Standar "Perfect Victim Syndrome"
Beberapa celah hukum memperjelas mengapa perfect victim syndrome tidak hanya hidup di ranah sosial, tetapi juga terbangun dalam kerangka hukum itu sendiri.
Femisida belum dikenal sebagai kategori hukum tersendiri. Komnas Perempuan menegaskan belum ada tindak pidana femisida yang diatur secara eksplisit, sehingga pembunuhan berbasis gender dicatat sebagai pembunuhan biasa. Tanpa pemilahan data ini, negara sulit menyusun kebijakan pencegahan yang terukur.
Coercive control tidak dikenal secara eksplisit dalam hukum Indonesia. Kasus seperti YTR bisa dijerat dengan pasal penganiayaan berat, tetapi pola kontrol sistematis selama bertahun-tahun tidak memiliki kategori hukum sendiri. ILRC menilai pasal penganiayaan dalam KUHP dirumuskan secara netral gender sehingga tidak menangkap ketimpangan relasi kuasa yang melatari kekerasan dalam pacaran, yang juga belum tercakup sebagai kekerasan dalam rumah tangga.
Layanan dasar belum merata. Menurut Menteri PPPA, hingga Juli 2025 masih ada 4 provinsi dan 147 kabupaten/kota yang belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Keempat provinsi itu seluruhnya merupakan pemekaran di wilayah Papua. Di wilayah tersebut, korban tidak memiliki layanan formal yang bisa diakses bahkan sebelum mempertimbangkan untuk melapor ke polisi.
Korban yang mencabut laporan juga belum mendapat perlindungan struktural yang memadai. Pencabutan laporan sering dibaca sebagai tanda kasus tidak serius, padahal lebih tepat dimaknai sebagai indikator bahwa mekanisme perlindungan perlu dievaluasi.
Saat Data Kekerasan Perempuan Belum Berbicara dalam Satu Suara
Sejumlah lembaga sudah mengajukan agenda konkret. Komnas Perempuan menyusun peta jalan pendataan femisida dan mendorong sistem pencatatan yang memisahkan pembunuhan berbasis gender dari pembunuhan umum, sebagai dasar kebijakan pencegahan.
ILRC mendorong hakim menggunakan pedoman pemidanaan dalam Buku I KUHP dengan mempertimbangkan cara yang sadistis, dampak pada korban dan keluarga, serta motif dan tujuan pembunuhan sebagai faktor pemberat, termasuk mengakui unsur kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan perempuan.
Sinergi data lintas lembaga juga belum tuntas. Tiga sistem utama, yaitu SIMFONI PPA milik KemenPPPA, SintasPuan milik Komnas Perempuan, dan Titian Perempuan milik Forum Pengada Layanan (FPL), masih memakai definisi dan platform yang berbeda. Menteri PPPA mengakui data ketiganya belum sepenuhnya terintegrasi, sehingga rawan terfragmentasi dan terhitung ganda. Tanpa interoperabilitas, gambaran nasional tentang siapa korban, di mana, dan apa yang terjadi setelah mereka melapor tetap tidak utuh.
Implikasi: Membaca Data sebagai Cermin Standar Sosial
Ketika hukum belum mengakui coercive control, femisida, atau pola kekerasan berlapis sebagai kategori khusus, sistem hukum ikut mengoperasikan standar korban sempurna, yaitu hanya mengakui kekerasan yang bentuknya sederhana dan mudah dibuktikan. Membenahi kerangka hukum dan sistem pendataan, dengan demikian, merupakan bagian dari upaya menggeser standar tersebut.
Tiga implikasi mengikuti dari pembacaan data ini:
1. Satgas, kepolisian, dan lembaga perlindungan sebaiknya dievaluasi bukan hanya dari jumlah laporan yang masuk, tetapi dari berapa banyak korban yang merasa lebih aman setelah melapor. Transparansi tindak lanjut menjadi prasyarat, bukan bonus.
2. Pencabutan laporan layak diperlakukan sebagai indikator yang perlu ditelusuri, bukan sebagai tanda kasus tidak serius.
3. Narasi publik dan media yang menjelaskan kekerasan sebagai akibat "sakit hati" atau "cinta yang berlebihan" justru menormalkan kekerasan dan memberi pelaku konteks yang terasa masuk akal di mata publik.
Kesimpulan
Perfect victim syndrome adalah standar yang menilai korban sebelum mendengarkannya, dan standar itu berdampak langsung pada rendahnya pelaporan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Sepanjang 2025 tercatat 376.529 kasus, sementara hanya sebagian kecil yang masuk ke jalur pelaporan resmi. Selisih ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada keberanian korban, tetapi juga pada respons yang mereka terima.
Kasus YTR, FAP, dan hambatan yang dialami korban di lingkungan kampus menggambarkan bagaimana standar korban sempurna bekerja di lapangan. Selama standar itu masih dipakai untuk menguji kelayakan korban untuk dipercaya, ruang aman bagi perempuan akan tetap sulit diwujudkan, meski kerangka hukum dan struktur kelembagaan sudah tersedia.
Catatan Metodologi
Data dalam tulisan ini berasal dari instrumen yang berbeda dan tidak dapat diperbandingkan satu lawan satu. CATAHU Komnas Perempuan menghitung kasus yang dilaporkan ke lembaga, sehingga merefleksikan jangkauan pelaporan. SPHPN KemenPPPA mengukur prevalensi aktual melalui survei berbasis populasi. Data femisida dari Komnas Perempuan, Jakarta Feminist, dan ILRC bersumber dari pemantauan media digital, sehingga merupakan batas bawah, bukan hitungan lengkap. Perbandingan estimasi kejadian (sekitar 800 kasus per hari) dengan beban perkara kepolisian (59 kasus per hari, 2020–2024) bersifat ilustratif untuk menunjukkan skala kesenjangan, bukan rasio yang presisi. Seluruh angka disajikan persis sebagaimana dirilis sumbernya. Nama korban yang disebutkan telah beredar luas di media nasional.
Daftar Referensi
ANTARA News. (2026). ILRC: Terjadi peningkatan kasus femisida seksual pada 2025. https://www.antaranews.com/berita/5567888/ilrc-terjadi-peningkatan-kasus-femisida-seksual-pada-2025
Databoks. (2025). WhatsApp medium kekerasan gender online terbanyak di Indonesia pada 2025. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/699d3a5ce5106/whatsapp-medium-kekerasan-gender-online-terbanyak-di-indonesia-pada-2025
Harian Jogja. (2026). Kasus femisida seksual di Indonesia meningkat sepanjang 2025. https://news.harianjogja.com/r-1256081/kasus-femisida-seksual-di-indonesia-meningkat-sepanjang-2025
Hukumonline. (2026). Komnas Perempuan susun peta jalan pendataan femisida, dorong standardisasi data hingga kebijakan hukum. https://www.hukumonline.com/berita/a/komnas-perempuan-susun-peta-jalan-pendataan-femisida--dorong-standardisasi-data-hingga-kebijakan-hukum-lt69b78a94c3316/
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). Menteri PPPA: Banyak perempuan dan anak korban kekerasan tidak berani melapor. https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-banyak-perempuan-dan-anak-korban-kekerasan-tidak-berani-melapor
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia menurun. https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/angka-kekerasan-terhadap-perempuan-di-indonesia-menurun
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL perkuat integrasi data korban kekerasan. https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/kemen-pppa-komnas-perempuan-dan-fpl-perkuat-integrasi-data-korban-kekerasan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (t.t.). Dukungan sebaya merawat: Aksi mahasiswa dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/dukungan-sebaya-merawat-aksi-mahasiswa-dalam-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-2/
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2026, 6 Maret). Siaran pers Komnas Perempuan: Peluncuran catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan 2025. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2022). Komnas Perempuan luncurkan kajian dan rekomendasi kebijakan femisida di Indonesia. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/komnas-perempuan-luncurkan-kajian-dan-rekomendasi-kebijakan-femisida-di-indonesia
Kompas. (2026a, 19 Juni). Kondisi mengenaskan perempuan Bandung usai 3 tahun disekap pacar. https://bandung.kompas.com/read/2026/06/19/074657478/kondisi-mengenaskan-perempuan-bandung-usai-3-tahun-disekap-pacar
Kompas. (2026b, 28 Februari). Kronologi mahasiswi UIN Suska Riau dibacok teman sendiri, pelaku sudah .... https://regional.kompas.com/read/2026/02/28/072450878/kronologi-mahasiswi-uin-suska-riau-dibacok-teman-sendiri-pelaku-sudah
Kompas. (2026c, 19 Mei). Perguruan tinggi yang punya satgas PPKPT baru setengah dari total 4.416. https://www.kompas.com/edu/read/2026/05/19/201000471/perguruan-tinggi-yang-punya-satgas-ppkpt-baru-setengah-dari-total-4.416
Kompas.id. (2025). Pola baru femisida: Kekerasan digital dan pembunuhan anak perempuan kian brutal. https://www.kompas.id/artikel/en-pola-baru-femisida-kekerasan-digital-dan-pembunuhan-anak-perempuan-kian-brutal
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. (2025). Surat pemberitahuan perubahan Permendikbudristek dan Satgas. https://lldikti3.kemdikbud.go.id/surat-pemberitahuan-perubahan-permendikbudristek-dan-satgas/
Magdalene. (2026). Evaluasi UPTD PPA. https://magdalene.co/story/evaluasi-uptd-ppa/
Pusat Informasi Kriminal Nasional Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2026). Dit. PPA–PPO di sebelas Polda: Dari yang tersembunyi menjadi tercatat. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/dit_ppa–ppo_di_sebelas_polda:_dari_yang_tersembunyi_menjadi_tercatat
Suara.com. (2025, 13 November). Kasus femisida melonjak, Komnas Perempuan sebut negara belum akui sebagai kejahatan serius. https://www.suara.com/news/2025/11/13/161304/kasus-femisida-melonjak-komnas-perempuan-sebut-negara-belum-akui-sebagai-kejahatan-serius
Tempo. (2026). ILRC: Penyiksaan perempuan di Bandung mengarah ke femisida. https://www.tempo.co/politik/ilrc-penyiksaan-perempuan-di-bandung-mengarah-ke-femisida-2270860
FAQ tentang Perfect Victim Syndrome
| Apa yang dimaksud perfect victim syndrome? | Perfect victim syndrome adalah pola pikir yang hanya mengakui korban kekerasan jika ia terlihat cukup menderita, cukup melawan, atau cukup tidak bersalah. Korban yang tidak memenuhi gambaran ideal tersebut cenderung diragukan atau disalahkan sebelum keterangannya dipercaya. |
| Apa perbedaan perfect victim syndrome dan victim blaming? | Victim blaming adalah tindakan mengalihkan sebagian tanggung jawab atas kekerasan kepada korban. Perfect victim syndrome adalah standar yang melatarbelakangi tindakan itu, yaitu serangkaian kriteria tentang bagaimana korban "seharusnya" berperilaku. Standar inilah yang kemudian dipakai untuk menyalahkan korban yang dianggap tidak memenuhinya. |
| Mengapa korban kekerasan sering tidak melapor? | Berdasarkan SPHPN 2024, hanya 4,2% perempuan yang melaporkan kekerasan kepada orang yang mereka percaya. Selain hambatan personal, banyak korban menahan diri karena respons yang menunggu mereka setelah berbicara, mulai dari pertanyaan yang menyalahkan hingga proses institusional yang tidak transparan. |
| Apa contoh perfect victim syndrome? | Contohnya muncul ketika publik bertanya "kenapa tidak kabur?" kepada korban yang disekap dalam kondisi tidak berdaya, atau ketika korban kekerasan seksual diragukan karena pernah memiliki hubungan dekat dengan pelaku. Pertanyaan semacam ini menempatkan beban pembuktian pada perilaku korban, bukan pada tindakan pelaku. |
| Bagaimana dampaknya terhadap korban? | Pola pikir ini membuat korban ragu untuk melapor dan dapat memperpanjang kekerasan karena kasus tidak terdeteksi. Pada tingkat yang lebih luas, ia memperbesar kesenjangan antara jumlah kekerasan yang terjadi dan jumlah yang tercatat, sehingga banyak kasus tidak pernah masuk ke sistem perlindungan. |








