Rp551 Triliun Pangan Terbuang di Tengah Klaim Swasembada

Klaim swasembada pemerintah dihitung dari sebelas komoditas cadangan pangan (Perpres 125/2022). Klaim ini tidak mencakup gandum dan susu, dua komoditas dengan ketergantungan impor tertinggi: 100% dan 82%.
Setiap tahun, Rp213 triliun hingga Rp551 triliun nilai pangan hilang akibat food loss and waste di sepanjang rantai pasok, dari lahan hingga meja makan konsumen, setara 4-5% PDB. Terpisah dari angka nasional ini, ada pola berulang di level petani dan peternak: hasil panen terpaksa dibuang karena tidak ada pembeli.
Akar masalahnya bukan kapasitas produksi, melainkan tiga celah rantai pasok: penyimpanan (rantai dingin nasional dibangun untuk perikanan, bukan pangan segar), standar mutu (tidak ada mekanisme pengujian yang disepakati bersama), dan kepastian pembeli (banyak petani hanya mengandalkan pasar spot).
Bagi pelaku usaha, peluang terbesar bukan lagi di hulu (budidaya), melainkan di infrastruktur pascapanen: cold storage, ketertelusuran produk, dan pembiayaan rantai pasok.
Pemerintah mengklaim swasembada tercapai, tapi industri pangan nasional tetap bergantung penuh pada impor untuk bahan baku yang justru paling banyak dibutuhkannya.
Pada 7 Januari 2026, di Desa Kertamukti, Karawang, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Impor beras dihentikan. Badan Pangan Nasional mencatat stok beras nasional mencapai 12,529 juta ton, sementara Cadangan Beras Pemerintah yang dikelola Bulog mencapai 3,25 juta ton. Seluruh cadangan tersebut berasal dari produksi dalam negeri (Infobanknews, 2026).
14 bulan sebelumnya, pada 9 November 2024, ratusan peternak di Boyolali membuang sekitar 50.000 liter susu ke tempat pembuangan akhir karena tidak terserap industri (KompasTV, 2024).
Sekilas, kedua peristiwa itu tampak bertolak belakang total. Di satu sisi Indonesia mengklaim telah mencapai swasembada pangan, tetapi di sisi lain petani dan peternak masih menghadapi kesulitan menjual hasil produksinya.
Angka yang menjelaskan kontradiksi ini sebenarnya sudah ada. Kajian Bappenas bersama Waste4Change dan World Resources Institute menghitung kerugian ekonomi dari susut dan sisa pangan (food loss and waste) di Indonesia mencapai Rp213 triliun hingga Rp551 triliun per tahun, setara empat hingga lima persen produk domestik bruto (Badan Pangan Nasional, 2025; Tirto.id, 2024). Itulah nilai yang bocor setiap tahun dari rantai pasok pangan nasional, dan tulisan ini menelusuri ke mana perginya.
Persoalannya bukan semata-mata pada kemampuan memproduksi pangan. Tantangan yang lebih besar justru terletak pada kemampuan menyerap hasil produksi tersebut ke dalam rantai pasok industri.
Peningkatan produksi belum otomatis diikuti oleh tersedianya pasar yang mampu menyerap hasil panen. Ketika kapasitas produksi tumbuh lebih cepat daripada daya serap industri, kelebihan pasokan justru menekan harga dan merugikan petani maupun peternak. Tanpa perbaikan pada sisi hilir, surplus produksi justru dapat berubah menjadi beban bagi petani. Setidaknya ada tiga faktor yang menjelaskan kondisi tersebut.
Argumennya sederhana: tantangan Indonesia saat ini bukan lagi semata-mata meningkatkan produksi, melainkan memastikan hasil produksi tersebut benar-benar terserap oleh industri dan pasar.
Swasembada di Atas Kertas, Kebutuhan Impor Industri Tetap Jalan
Klaim swasembada pangan yang disampaikan pemerintah bukan tanpa dasar. Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman, yang sejak Oktober 2025 juga menjabat Menteri Pertanian, menyatakan Cadangan Beras Pemerintah mencapai 5,17 juta ton per 1 Juli 2026, tertinggi sepanjang sejarah. Sebagai pembanding, ia menyebut stok nasional pada 1984, tahun yang selama ini dikenal sebagai tonggak swasembada beras, hanya sekitar 2,6 juta ton (Suara Pemerintah, 2026; Antara, 2026).
Namun, klaim tersebut perlu dibaca sesuai dengan definisi yang digunakan pemerintah. Dalam forum yang sama, Amran menjelaskan bahwa Bapanas bekerja dengan kerangka sebelas komoditas strategis yang merujuk Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Delapan di antaranya dinyatakan sudah swasembada, dengan batasan teknis berupa impor maksimal 10 persen. Beras disebut mencapai swasembada sempurna karena tidak ada impor beras medium sama sekali (Suara Pemerintah, 2026).
Untuk memperkuat klaim tersebut, Amran juga menyampaikan bahwa total impor pangan Indonesia hanya sekitar empat persen dari kebutuhan nasional. Angka itu diperoleh dari impor pangan sebesar 3,5 juta ton dibandingkan kebutuhan nasional sekitar 68 juta ton (Suara Pemerintah, 2026). Namun, angka tersebut bergantung pada komoditas apa saja yang dihitung. Daftar komoditas yang digunakan pemerintah tidak mencakup seluruh pangan yang menjadi kebutuhan masyarakat maupun industri.
Perpres 125/2022 sebenarnya mengatur Cadangan Pangan Pemerintah, bukan mengukur swasembada. Pasal 3 menetapkan sebelas pangan pokok tertentu sebagai cadangan yang dikuasai negara: beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan (Sekretariat Negara, 2022; Badan Pangan Nasional, 2022). Daftar inilah yang menjadi dasar pemerintah dalam menjelaskan capaian swasembada. Persoalannya, daftar tersebut disusun untuk mengatur cadangan pangan pemerintah, bukan untuk mengukur ketergantungan Indonesia terhadap seluruh komoditas pangan.
Di sinilah letak kontradiksinya. Pemerintah mengukur keberhasilan dari sebelas komoditas cadangan pangan tersebut, sementara industri pengolahan pangan nasional justru paling banyak bergantung pada komoditas yang berada di luar daftar itu. Berikut gambarannya, berdasarkan kesaksian Guru Besar IPB Dwi Andreas Santosa di Mahkamah Konstitusi pada sidang pengujian materiil UU Cipta Kerja, 7 April 2026.

Dari enam komoditas ini, gandum dan susu adalah dua yang paling bergantung pada impor, namun keduanya sama sekali tidak masuk ke dalam sebelas komoditas strategis Perpres 125/2022 yang jadi acuan klaim swasembada pemerintah.
Angka gula di tabel di atas perlu diperhatikan khusus. Pemerintah menempatkan gula sebagai komoditas yang sudah swasembada. Dwi mencatat ketergantungan impornya 70 persen. Keduanya bisa benar sekaligus, karena pemerintah menghitung gula konsumsi rumah tangga, sedangkan Dwi menghitung gula tebu termasuk kebutuhan rafinasi untuk industri. Perbedaan definisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Di situlah letak perbedaan cara membaca kondisi pangan Indonesia.
Masih dari keterangan yang sama, Dwi mencatat gandum kini menjadi pangan pokok kedua setelah beras, dengan porsi 28 persen dari total konsumsi pangan pokok masyarakat Indonesia. Indonesia tidak menanamnya sama sekali. Ia juga menyebut neraca perdagangan sektor pertanian di luar perkebunan sempat melebar hingga defisit USD 17,11 miliar, lalu menyempit menjadi defisit USD 13,79 miliar pada 2025 (Mahkamah Konstitusi, 2026). Defisitnya mengecil, tetapi tetap berada di kisaran belasan miliar dolar.
Ada dua pola lain yang memperlihatkan keterbatasan cara pemerintah mengukur swasembada. Pertama, tiga komoditas yang belum dinyatakan swasembada justru merupakan bahan baku penting bagi industri, yakni kedelai (untuk tahu, tempe, kecap), gula tebu (bahan baku makanan dan minuman), dan daging ruminansia (industri pengolahan daging). Kedua, dua komoditas dengan ketergantungan impor terbesar, gandum dan susu, bahkan tidak masuk daftar komoditas strategis sama sekali, karena Perpres 125/2022 memang dirancang untuk mengatur cadangan pangan pemerintah, bukan mengukur kemandirian bahan baku industri.
Karena itu, angka impor empat persen perlu dibaca sesuai ruang lingkupnya. Perhitungan tersebut tidak memasukkan gandum, yang memang tidak termasuk dalam daftar komoditas strategis Perpres. Padahal, impor gandum sendiri mencapai 11,76 juta ton.
Meski demikian, ada satu catatan agar pembacaan ini tetap proporsional. Dwi juga mencatat Indonesia masih mengimpor sekitar 454 ribu ton beras pada 2025 (Mahkamah Konstitusi, 2026). Temuan ini tidak otomatis membantah klaim pemerintah karena impor tersebut merupakan beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri, sementara pemerintah menyatakan tidak lagi mengimpor beras medium. Justru contoh ini memperlihatkan pola yang sama: bahkan pada komoditas yang swasembada sekalipun, impor tetap terjadi ketika kebutuhan pasar menuntut spesifikasi yang belum dapat dipenuhi oleh produksi domestik.
Klaim swasembada pemerintah tidak sepenuhnya keliru, tetapi dihitung dari kelompok komoditas yang berbeda dengan kebutuhan bahan baku industri. Hasilnya, Indonesia bisa mencatat surplus pada sejumlah komoditas, sembari tetap bergantung pada impor untuk pangan yang justru paling banyak digunakan oleh sektor pengolahan.
Ke Mana Rp551 Triliun Itu Bocor
Kajian Bappenas bersama Waste4Change dan World Resources Institute, yang menghitung data 2000 hingga 2019 dan dirilis pada 2021, memberi angka pasti soal skala kebocoran itu. Susut dan sisa pangan atau food loss and waste di Indonesia mencapai 23 hingga 48 juta ton per tahun, dengan kerugian ekonomi Rp213 triliun hingga Rp551 triliun, setara empat hingga lima persen produk domestik bruto. Volume yang terbuang itu cukup untuk memberi makan 61 hingga 125 juta orang (Badan Pangan Nasional, n.d.; Tirto.id, 2024). Kepala Bapanas saat itu, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa sekitar 14 persen kehilangan terjadi setelah panen, sementara 17 persen lainnya terjadi pada tahap konsumsi atau di meja makan (Kontan, 2023).
Kenapa ini penting: sebagian besar dari kerugian itu bukan karena minim produksi, melainkan karena hasil panen gagal bertemu pembeli sebelum rusak atau harganya jatuh di bawah ongkos jual, persis pola yang terlihat pada kasus-kasus berikut.
Pada 9 November 2024, peternak sapi perah dan pengepul susu di Boyolali membuang sekitar 50.000 liter susu ke Tempat Pembuangan Akhir Winong. Koordinator aksi, Sriyono Bonggol, memperkirakan nilai susu yang dibuang mencapai sekitar Rp400 juta (Radar Tuban, 2024). Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Boyolali Lusia Dyah Suciati menjelaskan bahwa produksi susu daerah itu mencapai sekitar 140.000 liter per hari. Namun, sejak industri pengolahan susu membatasi kuota pembelian, hanya sekitar 110.000 liter yang terserap. Sisanya, sekitar 30.000 liter setiap hari, tidak memiliki pembeli (KompasTV, 2024; Kompas.com, 2024). Kondisi serupa juga terjadi di Pasuruan. Kompas.id mencatat sekitar 80 ton susu peternak tidak terserap sejak awal Oktober 2024 (Kompas.id, 2024).
Beberapa bulan kemudian, pada April 2025, petani di Kepahiang, Bengkulu, membuang buncis, terong, dan tomat ke pinggir jalan sebagai bentuk protes terhadap anjloknya harga. Warga kemudian memunguti sayuran tersebut karena masih segar dan layak dikonsumsi (Kompas.com, 2025).
Mengapa petani memilih membuang hasil panennya? Jawabannya terlihat pada kasus tomat di Lampung Barat. Ketua Gabungan Kelompok Tani Serumpun Mandiri, Ramlan, sebagaimana dikutip Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, menjelaskan harga di tingkat petani menyentuh Rp800 per kilogram, sementara di pasar kota hanya Rp1.000. Ongkos angkut melebihi harga tomatnya sendiri (Ditjen Hortikultura, 2023). Dalam kondisi seperti itu, menjual hasil panen justru menambah kerugian. Karena itu, membuang hasil panen menjadi pilihan yang secara ekonomi lebih masuk akal daripada mengeluarkan ongkos distribusi yang lebih mahal daripada nilai barangnya sendiri.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa peningkatan produksi saja tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Surplus nasional tidak otomatis menjadi pendapatan ketika hasil panen tidak terserap oleh pasar atau industri. Pada akhirnya, yang menentukan bukan hanya seberapa banyak pangan diproduksi, tetapi juga seberapa besar kemampuan pasar menyerapnya.
Industri Tumbuh, Bahan Baku Tetap Bergantung Impor
Kontradiksi yang sama juga terlihat dari sisi industri. Sektor yang paling sering disebut sebagai bukti keberhasilan pangan nasional justru salah satu yang paling bergantung pada bahan baku impor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut industri makanan dan minuman tumbuh 6,49 persen pada triwulan III 2025, lebih tinggi daripada industri pengolahan nonmigas yang tumbuh 5,58 persen maupun ekonomi nasional sebesar 5,04 persen. Sektor ini juga menjadi kontributor terbesar terhadap PDB industri pengolahan nonmigas (Liputan6, 2026). Hingga Agustus 2025, industri makanan dan minuman menyerap 6,67 juta tenaga kerja serta mencatat surplus neraca dagang USD29,7 miliar sepanjang Januari–Oktober 2025, dari ekspor USD40,8 miliar dan impor USD11,1 miliar (Suara.com, 2026).
Namun, pertumbuhan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi seluruh rantai pasok pangan. Menurut BPS, pertumbuhan 6,49 persen itu terutama ditopang oleh peningkatan produksi minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya (Badan Pusat Statistik, 2025). Hal itu menunjukkan bahwa ketika bahan baku tersedia di dalam negeri, rantai pasok antara sektor hulu dan industri pengolahan dapat berjalan relatif baik. Situasinya berbeda pada komoditas yang masih bergantung pada impor.
Data Kementerian Perindustrian yang dikutip dalam pemberitaan kasus Boyolali menunjukkan produksi susu dalam negeri baru mampu memenuhi sekitar 20 persen kebutuhan industri pengolahan susu, atau sekitar 750 ribu ton. Sisanya, sekitar 80 persen, masih dipenuhi melalui impor. Kesenjangan ini terus melebar karena kebutuhan industri meningkat rata-rata lima persen per tahun, sementara produksi susu segar domestik hanya tumbuh sekitar 0,9 persen per tahun (Liputan6, 2024; Kompas.id, 2025).
Masalah serupa juga terlihat pada komoditas lain. Menurut Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, industri pati ubi kayu nasional masih kalah bersaing dengan pati impor karena sebagian industri membutuhkan spesifikasi bahan baku yang belum dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri (Investor Trust, 2026).
Ketiga contoh tersebut menunjukkan pola yang sama. Pada komoditas seperti susu, gandum, kedelai, dan pati, permintaan industri sebenarnya terus tumbuh. Kapasitas menyerap hasil produksi juga tersedia. Masalahnya, kebutuhan itu belum dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri sehingga industri tetap mengandalkan impor.
Kenapa ini penting: ini membuktikan industri pangan Indonesia tidak anti terhadap bahan baku lokal. Ketika pasokan domestik tersedia dan konsisten, seperti pada CPO, penyerapannya berjalan lancar. Masalahnya ada di sisi pasokan, bukan permintaan.
Akar Masalah Ada pada Rantai Pasok
Jika ketiga temuan tadi dibaca bersamaan, terdapat pola yang bisa diamati. Selama dua tahun terakhir, hampir seluruh kebijakan pemerintah berfokus pada peningkatan produksi, mulai dari cetak sawah, pompanisasi, hibah alat mesin pertanian, hingga Brigade Pangan. Hasilnya terlihat: produksi meningkat. Namun, peningkatan produksi itu tidak diikuti oleh peningkatan kemampuan pasar menyerap hasil panen.
Produksi dan penyerapan bekerja dengan logika yang berbeda. Produksi bergantung pada lahan, benih, dan air. Sebaliknya, penyerapan bergantung pada penyimpanan, standar mutu, dan kepastian pembeli. Ketika produksi meningkat tanpa diikuti tiga hal tersebut, surplus justru berakhir menjadi kerugian di tingkat petani. Ada tiga titik yang membuat rantai pasok tersebut terputus.
Pertama, penyimpanan. Data Direktorat Logistik Ditjen PDSPKP KKP menunjukkan Indonesia memiliki 2.110 gudang beku berkapasitas sekitar 814 ribu ton. Namun, hampir seluruhnya dibangun untuk perikanan. Sebanyak 89 persen dimiliki swasta dan hampir separuhnya berada di Pulau Jawa (Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2025; CNBC Indonesia, 2025). Artinya, infrastruktur rantai dingin nasional memang tidak dirancang untuk menopang distribusi daging, buah dan sayuran.
Masalahnya bukan hanya jumlah gudang. Ketua Umum Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia Hasanuddin Yasni memperkirakan transportasi berpendingin tumbuh sekitar 14 persen pada 2025, sementara kapasitas cold storage hanya bertambah delapan persen (ISL News, 2024). Akibatnya, kemampuan mengangkut hasil panen tumbuh lebih cepat daripada kemampuan menyimpannya.
Kedua, standar mutu belum benar-benar disepakati. Kasus susu menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar soal kekurangan produksi. Di tengah tingginya ketergantungan pada impor, sebagian susu peternak lokal justru tidak terserap industri. Pemerintah, industri, dan peternak menggunakan ukuran yang berbeda untuk menilai kualitas susu sehingga masing-masing merasa sudah benar. Perbedaan pandangan itu menunjukkan bahwa hingga kini belum ada standar mutu yang benar-benar dipahami dan diterapkan secara sama oleh semua pihak.
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu Sonny Effendhi menyatakan susu peternak ditolak karena kualitasnya tidak memenuhi standar keamanan pangan. Ia membantah industri lebih memilih impor, sekaligus mengakui 80 persen bahan baku susu segar memang berasal dari impor (Bisnis.com, 2024).
Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana menolak alasan itu. Menurutnya, argumen kualitas dibuat-buat, dan kalau mutunya memang rendah, yang seharusnya disesuaikan adalah harganya, bukan serapannya. Ia mencatat di Jawa Timur mutu susu peternak sudah memenuhi standar berkat pembinaan industri, dan mempertanyakan mengapa isu kualitas baru muncul belakangan (RRI via Tribratanews, 2024).
Pengurus KUD Mojosongo Sriyono menyatakan kualitas susu peternak Boyolali sudah memenuhi standar, dan yang membatasi adalah kuota (Kompas.id, 2024).
Tidak mudah memastikan siapa yang benar. Justru di situlah masalahnya. Hingga kini tidak ada mekanisme pengujian mutu yang disepakati bersama, dapat diaudit, dan mengikat kedua belah pihak. Akibatnya, standar mutu lebih sering menjadi posisi tawar dalam negosiasi daripada ukuran teknis yang dapat diverifikasi.
Posisi peternak semakin lemah karena susu segar hanya bertahan sekitar 48 jam. Tanpa akses memadai ke fasilitas pendingin, mereka tidak memiliki waktu untuk menunggu atau menggugat hasil penilaian mutu. Dalam praktiknya, posisi tawar akhirnya berada di tangan industri pengolahan (Kompas.id, 2024; Kompas.id, 2025).
Ketiga, kepastian serapan. Menurut Menteri Perindustrian, sekitar 530 ribu ton susu segar dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang beranggotakan 59 koperasi dan sekitar 44 ribu peternak dengan mutu yang memenuhi standar industri (Liputan6, 2024). Di luar jaringan tersebut, banyak peternak hanya mengandalkan pasar spot tanpa kontrak pembelian maupun perlindungan harga. Akibatnya, seluruh risiko ketika harga jatuh ditanggung sendiri oleh petani.
Ketiga persoalan tersebut bukan menunjukkan petani kurang produktif, melainkan bahwa rantai pasoknya belum dirancang untuk menyerap produksi yang terus meningkat. Pola faktual di lapangan pun menunjukkan respons kebijakan Indonesia terhadap surplus produksi masih didominasi langkah jangka pendek, seperti surat edaran yang mendorong pejabat daerah membeli hasil panen petani (Detik, 2025).
Temuan-temuan tersebut tidak berarti klaim swasembada pemerintah keliru ataupun industri pengolahan sengaja mengabaikan hasil panen petani. Produksi beras dan sejumlah komoditas memang meningkat, sementara industri juga membutuhkan bahan baku yang memenuhi standar mutu dan tersedia secara konsisten. Justru karena itu, persoalan utamanya bukan terletak pada niat salah satu pihak, melainkan pada desain rantai pasok yang belum mampu mempertemukan keduanya.
Implikasi bagi Pembuat Kebijakan
Jika akar masalahnya berada pada desain rantai pasok, maka fokus kebijakan juga perlu bergeser.
Ukuran keberhasilan bukan hanya tonase hasil panen. Selama indikator utamanya adalah tonase hasil panen, sistem akan terus mengejar produksi tanpa memastikan hasil panen tersebut benar-benar terserap. Pada akhirnya, keberhasilan seharusnya diukur dari kemampuan petani menjual hasil panen dengan harga yang layak.
Indikator swasembada perlu mencerminkan kebutuhan riil. Perpres 125/2022 disusun untuk mengatur cadangan pangan pemerintah, bukan sebagai ukuran kemandirian pangan nasional. Akibatnya, komoditas seperti gandum dan susu, yang justru menjadi sumber ketergantungan impor terbesar, tidak ikut tercermin dalam indikator tersebut.
Investasi perlu bergeser ke infrastruktur pascapanen. Penyimpanan, distribusi, dan rantai dingin berpotensi memberi dampak yang lebih besar daripada sekadar menambah lahan tanam. Setiap hektare sawah baru memang menambah produksi, tetapi tanpa kemampuan menyerap hasil panen, surplus hanya akan memperbesar risiko kerugian petani. Sebaliknya, memperbaiki penyimpanan berarti menyelamatkan hasil panen yang sudah ada. Dengan nilai food loss dan food waste yang diperkirakan mencapai Rp213 triliun hingga Rp551 triliun per tahun, ruang perbaikannya masih sangat besar.
Insentif perlu bergeser dari mendorong produksi menjadi memastikan pembeli. Setelah kasus Boyolali, Kementerian Pertanian memang mewajibkan industri pengolahan susu menyerap susu segar peternak lokal (Liputan6, 2024). Namun, kewajiban tersebut tidak otomatis menambah kapasitas penyimpanan, memperbaiki distribusi, ataupun mengecilkan kesenjangan antara pertumbuhan kebutuhan industri dan produksi susu domestik. Dalam jangka panjang, insentif bagi kontrak pembelian antara industri dan petani kemungkinan akan lebih efektif daripada sekadar mewajibkan penyerapan.
Apa Artinya bagi Industri?
Bagi pelaku usaha, rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa peluang terbesar justru berada di bagian rantai pasok yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Peluang agritech bergeser dari budidaya ke pascapanen. Sensus Pertanian 2023 menunjukkan jumlah usaha pertanian perorangan turun 7,42 persen dalam satu dekade, dari 31,71 juta menjadi 29,36 juta, dan penurunan terjadi di seluruh subsektor (BPS, 2023; Mahkamah Konstitusi, 2026). Di saat yang sama, petani berusia 19–39 tahun hanya mencapai 21,93 persen dari total petani nasional (BPS, 2023). Artinya, model bisnis yang bergantung pada adopsi aplikasi oleh petani menghadapi keterbatasan demografis. Sebaliknya, investasi di penyimpanan, pengolahan, atau logistik pascapanen dapat melayani seluruh petani, tanpa bergantung pada usia maupun literasi digital mereka.
Rantai dingin adalah ruang investasi terbesar yang belum tergarap. Kapasitas nasional 813.966 ton versi KKP dibangun untuk perikanan, dengan 944 dari 2.110 unit terkonsentrasi di Jawa. Pada saat yang sama, proyeksi ARPI menunjukkan kapasitas penyimpanan tumbuh lebih lambat dibanding kebutuhan distribusi. Akibatnya, komoditas hortikultura yang paling cepat rusak justru menjadi yang paling sedikit terlayani.
Ketertelusuran produk membuka ruang harga premium. Selama ini pelaku usaha pangan lokal lebih banyak bersaing lewat harga saat pasokan melimpah, padahal kepastian mutu dan asal produk membuka ruang diferensiasi yang belum banyak digarap.
Kemitraan pasokan adalah mitigasi risiko, bukan sekadar procurement. Ketergantungan industri terhadap impor susu menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar membeli bahan baku, tetapi juga mengelola risiko pasokan. Perusahaan yang mampu membangun jaringan pemasok lokal yang memenuhi standar tidak hanya mengurangi ketergantungan pada impor, tetapi juga mengurangi paparan terhadap fluktuasi nilai tukar.
Petani butuh pembiayaan rantai pasok, bukan sekadar platform jual-beli. Banyak petani sebenarnya sudah memiliki pasar, tetapi kesulitan bertahan pada jeda antara panen dan pembayaran, atau membiayai peningkatan mutu agar hasil panennya memenuhi standar industri. Celah inilah yang membuka peluang bagi pembiayaan rantai pasok, bukan sekadar platform yang mempertemukan penjual dan pembeli.
Penutup
Selama ini, kerugian Rp213 triliun hingga Rp551 triliun akibat food loss dan food waste lebih sering dibaca sebagai bukti pemborosan semata. Padahal sebagian dari angka itu, khususnya porsi kehilangan pascapanen, menunjukkan sesuatu yang lain: ada hasil panen yang sudah diproduksi, tetapi gagal bertemu dengan pembelinya. Sisanya, kehilangan di tahap konsumsi, adalah persoalan berbeda yang butuh solusi berbeda pula.
Indonesia berhasil meningkatkan produksi pangan. Tantangan berikutnya bukan lagi menanam lebih banyak, melainkan memastikan hasil panen itu terserap oleh pasar yang memang membutuhkannya. Selama rantai pasok belum mampu mempertemukan keduanya, surplus dan impor akan terus hidup berdampingan.
Swasembada yang sesungguhnya bukan cuma soal berapa banyak yang berhasil ditanam, melainkan berapa banyak yang berhasil sampai ke pembeli tanpa terbuang.
Referensi
Agraris.id. (2026, 15 April). Indonesia capai kemandirian pangan: 7 komoditas utama kini bebas impor. https://agraris.id/indonesia-capai-kemandirian-pangan-7-komoditas-utama-kini-bebas-impor/ (diakses 14 Juli 2026)
Antara. (2026, 30 Juni). Kepala Bapanas sebut Indonesia lumbung beras dunia tanpa impor. https://www.antaranews.com/berita/5629288/kepala-bapanas-sebut-indonesia-lumbung-beras-dunia-tanpa-impor (diakses 14 Juli 2026)
Badan Pangan Nasional. (2022, 27 Oktober). Perpres No. 125 tahun 2022, negara hadir amankan pangan nasional. https://badanpangan.go.id/blog/post/perpres-no-125-tahun-2022-negara-hadir-amankan-pangan-nasional (diakses 14 Juli 2026)
Badan Pangan Nasional. (n.d.). GRASP 2030: NFA ajak semua pihak kolaborasi tekan food loss and waste (FLW). https://badanpangan.go.id/blog/post/grasp-2030-nfa-ajak-semua-pihak-kolaborasi-tekan-food-loss-and-waste-flw (diakses 14 Juli 2026)
Badan Pusat Statistik. (2023, 4 Desember). Hasil pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2023 Tahap I. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/12/04/2050/hasil-pencacahan-lengkap-sensus-pertanian-2023---tahap-i.html (diakses 14 Juli 2026)
Badan Pusat Statistik. (2025, 5 November). Siaran pers: Pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan III 2025. https://www.bps.go.id/id/news/2025/11/05/793/siaran-pers-badan-pusat-statistik.html (diakses 14 Juli 2026)
BBC. (2026). Why $20 durians are now being sold at half price, or given away for free. https://www.bbc.com/news/articles/c8x21yld0yro (diakses 14 Juli 2026)
Bisnis.com. (2024, 11 November). Industri blak-blakan penyebab susu peternak lokal tak terserap. https://ekonomi.bisnis.com/read/20241111/12/1814896/industri-blak-blakan-penyebab-susu-peternak-lokal-tak-terserap (diakses 14 Juli 2026)
CNBC Indonesia. (2025, 16 Oktober). KKP fokus kebut bangun cold storage di sini, kondisi terkini begini. https://www.cnbcindonesia.com/news/20251016170515-4-676528/kkp-fokus-kebut-bangun-cold-storage-di-sini-kondisi-terkini-begini (diakses 14 Juli 2026)
Detik. (2025, 11 April). Petani buang sayur karena harga anjlok, begini respons Gubernur Bengkulu. https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7864516/petani-buang-sayur-karena-harga-anjlok-begini-respons-gubernur-bengkulu (diakses 14 Juli 2026)
Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian. (2023). Walau harga jatuh, petani Lampung Barat tetap tanam tomat. https://hortikultura.pertanian.go.id/walau-harga-jatuh-petani-lampung-barat-tetap-tanam-tomat/ (diakses 14 Juli 2026)
Infobanknews. (2026, 7 Januari). Prabowo: Indonesia resmi swasembada pangan, impor beras dihentikan 2026. https://infobanknews.com/prabowo-indonesia-resmi-swasembada-pangan-impor-beras-dihentikan-2026/ (diakses 14 Juli 2026)
Investor Trust. (2026, 22 Januari). Menperin: Industri makanan minuman tumbuh 6,49%, beri kontribusi terbesar ke PDB manufaktur. https://investortrust.id/business/92129/menperin-industri-makanan-minuman-tumbuh-6-49-beri-kontribusi-terbesar-ke-pdb-manufaktur (diakses 14 Juli 2026)
ISL News. (2024, 4 November). Industri rantai dingin tahun 2025 diproyeksikan tumbuh 14%. https://www.islnewstv.com/2024/11/industri-rantai-dingin-tahun-2025.html (diakses 14 Juli 2026)
Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2025, 26 Januari). KKP siapkan sistem informasi cold storage perkuat hilirisasi perikanan. https://www.kkp.go.id/news/news-detail/kkp-siapkan-sistem-informasi-cold-storage-perkuat-hilirisasi-perikanan-MZ13.html (diakses 14 Juli 2026)
Kompas.com. (2024, 9 November). Peternak Boyolali buang 50.000 liter susu di TPA, apa yang terjadi? https://regional.kompas.com/read/2024/11/09/161513278/peternak-boyolali-buang-50000-liter-susu-di-tpa-apa-yang-terjadi (diakses 14 Juli 2026)
Kompas.com. (2025, 10 April). Petani Bengkulu buang sayur di jalan sebagai protes harga anjlok. https://regional.kompas.com/read/2025/04/10/075411778/petani-bengkulu-buang-sayur-di-jalan-sebagai-protes-harga-anjlok (diakses 14 Juli 2026)
Kompas.id. (2024, 13 November). Elegi peternak di Boyolali dan Pasuruan buang susu hasil produksi, apa yang terjadi? https://www.kompas.id/artikel/elegi-peternak-di-boyolali-dan-pasuruan-buang-susu-hasil-produksi-apa-yang-terjadi (diakses 14 Juli 2026)
Kompas.id. (2025, 4 Januari). Peternak buang susu, ironi mimpi swasembada. https://www.kompas.id/artikel/peternak-buang-susu-ironi-mimpi-swasembada (diakses 14 Juli 2026)
KompasTV. (2024, 10 November). Saat para peternak Boyolali buang 50.000 liter susu, imbas produk impor hingga tak terserap pasar. https://www.kompas.tv/regional/552328/saat-para-peternak-boyolali-buang-50-000-liter-susu-imbas-produk-impor-hingga-tak-terserap-pasar (diakses 14 Juli 2026)
Kontan. (2023, 18 Oktober). Potensi kerugian dari food loss dan food waste di Indonesia capai Rp551 triliun. https://nasional.kontan.co.id/news/potensi-kerugian-dari-food-loss-dan-food-waste-di-indonesia-capai-rp-551-triliun (diakses 14 Juli 2026)
Liputan6. (2024, 13 November). Usai viral video peternak Boyolali buang susu, Prabowo beri perintah begini. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5785421/usai-viral-video-peternak-boyolali-buang-susu-prabowo-beri-perintah-begini (diakses 14 Juli 2026)
Liputan6. (2026, 22 Januari). Menperin: Industri makanan dan minuman jadi kontributor terbesar ke PDB manufaktur. https://www.liputan6.com/bisnis/read/6263232/menperin-industri-makanan-dan-minuman-jadi-kontributor-terbesar-ke-pdb-manufaktur (diakses 14 Juli 2026)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, 7 April). Ahli pemohon: Dampak impor pangan berimbas ke petani kecil. https://www.mkri.id/berita/ahli-pemohon:-dampak-impor-pangan-berimbas-ke-petani-kecil-24820 (diakses 14 Juli 2026)
Radar Tuban. (2024, 10 November). Peternak sapi perah Boyolali buang ribuan liter susu senilai Rp400 juta sebagai bentuk protes. https://radartuban.jawapos.com/nasional/865295456/peternak-sapi-perah-boyolali-buang-ribuan-liter-susu-senilai-rp-400-juta-sebagai-bentuk-protes (diakses 14 Juli 2026)
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/230367/perpres-no-125-tahun-2022 (diakses 14 Juli 2026)
Startup Fortune. (2026). Singapore's AGONG Durian uses blockchain to prove every fruit is genuine. https://startupfortune.com/singapores-agong-durian-uses-blockchain-to-prove-every-fruit-is-genuine/ (diakses 14 Juli 2026)
Suara.com. (2026, 22 Januari). Menperin pede industri makanan dan minuman bisa jadi andalan ke depan. https://www.suara.com/bisnis/2026/01/22/180959/menperin-pede-industri-makanan-dan-minuman-bisa-jadi-andalan-ke-depan (diakses 14 Juli 2026)
Suara Pemerintah. (2026, Juli). Swasembada pangan 2026 makin kuat, pemerintah klaim delapan komoditas strategis sudah mandiri. https://suarapemerintah.id/2026/07/swasembada-pangan-2026-makin-kuat-pemerintah-klaim-delapan-komoditas-strategis-sudah-mandiri/ (diakses 14 Juli 2026)
Tribratanews Polri. (2024, 13 November). Dewan Persusuan Nasional menyoroti masalah kualitas penyerapan susu lokal [dilansir dari RRI]. https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/dewan-persusuan-nasional-menyoroti-masalah-kualitas-penyerapan-susu-lokal-80858 (diakses 14 Juli 2026)
Tirto.id. (2024, 3 Juli). Bappenas: Potensi kerugian negara akibat sampah makanan Rp551 T. https://tirto.id/bappenas-potensi-kerugian-negara-akibat-sampah-makanan-rp551-t-g1go (diakses 14 Juli 2026)
















