- Tabel jumlah keluarga per desil, baik nasional maupun per provinsi
- Ambang atau skor untuk tiap batas desil
- Statistik distribusi tiap desil berupa median, rerata, atau rentang
- Tabulasi silang desil dengan provinsi, wilayah perkotaan dan perdesaan, pendidikan, pekerjaan, atau kepemilikan aset
- Bobot masing-masing variabel dalam model
- Berita Resmi Statistik khusus DTSEN dengan tabel lampiran yang dapat diaudit ulang
Desil 10 Bukan Daftar Orang Terkaya Indonesia

- Tabel viral yang mengaitkan desil DTSEN dengan batas penghasilan dinyatakan hoaks; desil 10 bukan daftar orang terkaya Indonesia maupun ukuran kekayaan keluarga.
- DTSEN memeringkat perkiraan kesejahteraan keluarga secara nasional melalui sekitar 39 variabel sosial ekonomi dan metode PMT, bukan dari pendapatan aktual atau satu ambang pengeluaran.
- Desil memengaruhi akses bantuan dan berpotensi subsidi BBM, tetapi publik belum mendapat batas skor, distribusi agregat, maupun penjelasan memadai saat mengecek hasil.
Negara sudah memeringkat kesejahteraan keluarga dalam DTSEN yang pada Volume 2 Tahun 2026 mencakup sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu. Untuk sistem statistik yang satunya, BPS menerbitkan distribusi lengkap sampai kelompok teratas. Untuk yang ini, publik hanya menerima satu angka.
Pada pertengahan Agustus 2026, jutaan orang Indonesia melakukan hal yang sama dalam waktu hampir bersamaan. Mereka membuka cekbansos.kemensos.go.id atau dtsen-form.bps.go.id, memasukkan Nomor Induk Kependudukan, lalu menatap satu angka yang muncul di layar.
Angka itu memicu keheranan massal. Seorang warga mengaku masuk desil 9 meski menghuni rumah kontrakan tipe 36 dengan satu mobil bekas. Warga lain tercatat di desil 10 sementara rumah tangganya bergantung pada penghasilan suami sekitar Rp3 juta per bulan.
Tabel Desil Palsu Beredar, Warga Masih Bertanya-tanya
Pada Sabtu, 14 Februari 2026, sebuah akun Facebook mengunggah gambar berjudul "Sistem Desil Terbaru 2026". Isinya tabel yang membagi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok, lengkap dengan label dan angka rupiah. Desil 1 disebut kategori sangat miskin dengan pengeluaran di bawah Rp480.000 per bulan. Desil 10 disebut kategori sangat kaya dengan pengeluaran di atas Rp12 juta per bulan.
Tabel itu terus menyebar. Sampai pertengahan Agustus 2026, unggahan tersebut mengumpulkan sekitar 4.800 tanda suka dan 2.200 komentar, dengan salinan serupa muncul di Instagram dan Threads, dilansir Tirto (2026). Kolom komentarnya dipenuhi orang yang mempercayai isinya dan membagikan pengalaman mereka menerima bantuan pemerintah.
Kementerian Sosial membantahnya. Melalui akun resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial pada akhir Juni 2026, Kemensos menyatakan infografis tersebut tidak dibuat oleh kementerian, dilansir Kompas.com (2026).
Bantahan yang sama diulang ketika tabel itu kembali beredar pada Agustus 2026. Kemensos menegaskan desil dalam DTSEN merupakan peringkat kesejahteraan keluarga sebagaimana diatur Kepmensos Nomor 22/HUK/2026, tanpa patokan nominal pengeluaran apa pun, dilansir IDN Times (2026). BPS juga tidak pernah menerbitkan besaran pengeluaran menurut desil, dilansir Liputan6 (2026).
Tiga lembaga pemeriksa fakta sampai pada kesimpulan yang sama. Kompas.com Cek Fakta menyatakan tabel itu hoaks pada 30 Juni 2026. Liputan6 Cek Fakta mengulanginya pada 13 Agustus 2026 ketika versi baru tabel tersebut kembali beredar. Tirto menilainya salah dan menyesatkan (false and misleading) pada 14 Agustus 2026.
Sampai di sini, kasusnya terlihat seperti kasus hoaks biasa. Ada yang menarik pada bagian berikutnya.
Tabel itu memang salah. Tetapi pertanyaan masyarakat sangat masuk akal. Jika negara menempatkan sebuah keluarga di desil tertentu, apa arti angka itu? Berapa batasnya? Siapa saja yang ada di dalamnya?
Tulisan ini menelusuri jawaban resmi atas pertanyaan tersebut, sekaligus memeriksa bagian mana dari jawaban itu yang sudah tersedia untuk publik dan bagian mana yang belum.
Jutaan Orang Mengecek Desilnya pada Agustus 2026
Pada pertengahan Agustus 2026, jutaan orang Indonesia melakukan hal yang sama dalam waktu hampir bersamaan. Mereka membuka cekbansos.kemensos.go.id atau dtsen-form.bps.go.id, memasukkan Nomor Induk Kependudukan, lalu menatap satu angka yang muncul di layar. Kedua kanal tersebut sama-sama menampilkan posisi desil, dilansir Bisnis.com (2026).
Hasilnya memicu keheranan massal. Keluhan berdatangan di media sosial. Ada warga yang tercatat di desil 9 padahal masih mengontrak rumah tipe 36 dan hanya memiliki satu unit mobil bekas. Ada pula yang masuk desil 10 sementara rumah tangganya menggantungkan diri pada penghasilan suami sekitar Rp3 juta per bulan, dilansir Kontan (2026).
Pemicunya jelas. Pemerintah sedang membahas pembatasan subsidi bahan bakar berbasis desil. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah membahas kemungkinan pembatasan subsidi Pertalite bagi kelompok desil 9 dan 10 seusai pertemuannya dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada 11 Agustus 2026, dilansir CNBC Indonesia (2026). Menteri ESDM menyebut penataan tersebut ditujukan agar anggaran subsidi diterima kelompok yang berhak, dilansir Kompas.com (2026).
Sejak itu, angka desil berubah dari urusan administrasi bantuan sosial menjadi penanda status yang terasa personal.
Taruhannya besar. Berita Resmi Statistik BPS mencatat realisasi penyaluran bantuan sosial hingga akhir September 2025 mencapai Rp112,7 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp154 triliun, mengutip data Kementerian Keuangan.
Publik membaca desil 10 sebagai "sepuluh persen orang terkaya Indonesia". BPS membantah pembacaan itu. Bantahan tersebut membuka pertanyaan lanjutan: kalau desil 10 tidak berarti kaya, angka itu sebenarnya mengukur apa?
Tiga Cara Indonesia Mengelompokkan Kesejahteraan
Kebingungan publik punya sebab teknis. Indonesia memakai setidaknya tiga sistem pemeringkatan yang sama-sama membagi penduduk ke dalam kelompok berjenjang. Ketiganya mengukur hal yang berbeda.
Pertama, desil DTSEN. Ini yang muncul saat orang mengecek NIK. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional lahir dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 mendefinisikannya sebagai basis data tunggal individu dan keluarga yang memuat kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga. Data ini dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kedua, desil pengeluaran Susenas. Sistem ini memeringkat penduduk berdasarkan pengeluaran konsumsi per kapita. Angka tersebut menjadi basis penghitungan rasio Gini dan garis kemiskinan.
Ketiga, ukuran distribusi Bank Dunia, yang membagi penduduk menjadi 40 persen terbawah, 40 persen menengah, dan 20 persen teratas.
Perbedaannya paling mudah dilihat dari definisi masing-masing. Untuk mengukur kemiskinan, BPS memakai pengeluaran konsumsi per kapita per bulan lalu membandingkannya dengan Garis Kemiskinan. Ada angka rupiah yang jelas di sana.
Untuk DTSEN, Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 hanya menyebut pemeringkatan dilakukan untuk menentukan peringkat kesejahteraan keluarga berdasarkan variabel sosial ekonomi. Peraturan tersebut tidak merinci variabel yang digunakan dan tidak menyebut metode Proxy Means Testing secara eksplisit dalam batang tubuhnya.
Ketiga sistem ini tidak bisa dipertukarkan. Membandingkan gaji seseorang dengan tabel pengeluaran Susenas lalu menyimpulkan posisi desil DTSEN-nya berarti memakai dua ukuran yang berbeda untuk satu kesimpulan. Kekeliruan inilah yang direproduksi tabel viral tersebut. BPS menyatakan pengeluaran per kapita tidak sama dengan desil, karena desil menunjukkan posisi relatif dalam distribusi dan bukan kategori yang ditentukan oleh satu angka pendapatan, dilansir BPS Kabupaten Kotabaru (2026). Angka desil karena itu juga tidak dapat dibaca sebagai batas pengeluaran sebuah keluarga dalam sebulan atau setahun, dilansir IDN Times (2026).
Bantahan Kemensos sejalan dengan regulasinya. Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, yang berlaku sejak 26 Januari 2026, menyatakan peringkat kesejahteraan keluarga merupakan urutan tingkat kesejahteraan keluarga dari kelompok desil 1 sampai desil 10, yang disusun berdasarkan variabel sosial ekonomi melalui penerapan metode statistik oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Tidak ada label deskriptif di dalamnya. Tidak ada "sangat miskin", "sangat kaya", atau nominal pengeluaran. Label yang beredar di media sosial dan sebagian pemberitaan tidak berasal dari regulasi yang berlaku.
Desil DTSEN Bukan Peringkat Pendapatan
Ada satu hal yang perlu dipahami lebih dulu. Desil DTSEN tidak dihitung dari data penghasilan aktual setiap rumah tangga. Penghasilan juga bukan variabel yang diukur secara langsung dalam sensus penduduk.
Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 menempatkan Pemeringkatan Kesejahteraan sebagai tahap terakhir dari lima tahap pemrosesan DTSEN. Empat tahap sebelumnya adalah pemadanan data, pembaruan data, validasi NIK dan nomor kartu keluarga, serta pembuatan salinan statis atau snapshot. Pasal 1 angka 9 mendefinisikan pemeringkatan sebagai proses pengelompokan Data Individu dalam DTSEN berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Metodenya disebut Proxy Means Testing (PMT). Cara kerjanya sederhana secara konsep. Karena negara tidak punya catatan pendapatan setiap keluarga, negara memakai ciri-ciri yang bisa diamati untuk memperkirakan kondisi ekonomi keluarga tersebut.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan PMT dalam Rapat Koordinasi Nasional DTSEN pada 13 November 2025 sebagai metode statistik untuk mendekati kondisi kesejahteraan berdasarkan variabel yang tersedia, dilansir Antara (2025). Istilah PMT sendiri tidak muncul dalam Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam penjelasan metodologisnya, BPS menyebut PMT digunakan untuk memprediksi pengeluaran per kapita berdasarkan karakteristik individu dan keluarga. Model PMT dibangun memakai data Susenas, lalu hasil prediksinya dipakai menyusun peringkat kesejahteraan dan membentuk desil.
Mekanisme tersebut tidak dirinci dalam batang tubuh Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025. Peraturan hanya menetapkan bahwa pemeringkatan dilakukan berdasarkan variabel sosial ekonomi dan menggunakan metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPS menyebut proses ini memakai sekitar 39 variabel sosial ekonomi. Cakupannya antara lain pendidikan, pekerjaan, kepemilikan usaha, kondisi tempat tinggal, akses sanitasi dan air minum, kesehatan, serta kepemilikan aset. BPS Kabupaten Pati (2026) merinci kategori variabel tersebut mencakup identitas kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi dan kualitas tempat tinggal, akses sanitasi dan air minum, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan aset, hingga kepemilikan usaha. Laman resmi Cek Bansos Kemensos (2026) menyebut variabel yang diukur mencakup keterangan individu berupa pekerjaan dan pendidikan, keterangan perumahan berupa kondisi rumah dan daya listrik, serta kepemilikan aset.
Dari sini, tiga hal bisa disimpulkan.
Desil DTSEN bukan peringkat pendapatan. Tidak ada satu ambang penghasilan bulanan yang menentukan seseorang masuk desil tertentu. BPS menyebut pemeringkatan memakai puluhan variabel sosial ekonomi, sementara pengaitan dengan indikator pendapatan disebut sebagai salah satu arah penyempurnaan akurasi pendesilan ke depan.
Desil DTSEN bukan peringkat kekayaan. Angka tersebut tidak menunjukkan nilai bersih kekayaan rumah tangga seperti total tabungan, investasi, aset finansial, dan utang.
Desil DTSEN adalah peringkat perkiraan kesejahteraan. Angka itu menunjukkan posisi profil sebuah rumah tangga dibandingkan rumah tangga lain di Indonesia, bukan jumlah uang yang dimiliki.
Karena itu, BPS menolak tabel yang mengaitkan gaji dengan desil. BPS Kota Cilegon melalui akun resminya menyatakan peringkat ditentukan dari puluhan variabel dengan bobot berbeda-beda, sehingga tidak ada satu ambang pendapatan atau cut off point yang menentukan desil, dilansir Kontan (2026).
BPS Kota Cilegon juga menegaskan pemeringkatan dilakukan terhadap keluarga, bukan individu. Penghasilan satu anggota keluarga tidak bisa berdiri sendiri sebagai dasar menentukan posisi desil seluruh keluarga, dilansir Kontan (2026).
Konsekuensinya terlihat dari ilustrasi sederhana. Dua keluarga bisa sama-sama memiliki satu anggota dengan gaji yang besarnya identik, tetapi berakhir di desil yang berbeda. Pembedanya terletak pada jumlah tanggungan, status tempat tinggal, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, akses fasilitas dasar, kondisi kesehatan, serta ada tidaknya anggota keluarga lain yang ikut berpenghasilan, dilansir IDN Times (2026). Karena itu, mencari satu barang atau satu angka gaji yang otomatis menempatkan keluarga di desil tertentu merupakan pendekatan yang keliru sejak awal.
Desil Bukan Satu-satunya Syarat Menerima Bantuan
Kepmensos Nomor 22/HUK/2026 mencantumkan sepuluh kriteria yang dapat membuat keluarga dinyatakan tidak layak menerima bantuan meski posisi desilnya memenuhi syarat. Di antaranya bekerja sebagai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian, pegawai badan usaha milik negara dan daerah, pejabat negara, eksekutif perusahaan, tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan, serta individu atau anggota keluarganya yang terlibat perjudian. Sebagian kriteria tersebut juga berlaku bagi anggota keluarga dari profesi yang disebutkan.
Tidak satu pun kriteria ini muncul di layar hasil cek desil.
Desil 10 Memuat Konglomerat dan Keluarga Berpenghasilan Jutaan
Bagian yang paling sering disalahpahami adalah isi desil teratas.
BPS Kota Cilegon menjelaskannya secara langsung. Menurut kantor tersebut, rentang penghasilan di dalam satu desil yang sama dapat membentang dari jutaan rupiah per bulan sampai miliaran dan bahkan triliunan rupiah per bulan, dilansir Kompas.com (2026). Lebarnya jarak kondisi ekonomi di dalam kelompok teratas itu, menurut BPS Kota Cilegon, justru menjadi gambaran ketimpangan ekonomi Indonesia, dilansir Kontan (2026).
Secara statistik, hal ini berkaitan dengan cara kerja desil itu sendiri. Populasi dibagi ke dalam sepuluh kelompok dengan jumlah anggota yang sama banyak. Dalam penjelasan BPS pada November 2025, desil digambarkan sebagai sepuluh kelompok yang sama besar. Dengan populasi sekitar 287 juta jiwa saat itu, setiap kelompok setara sekitar 28,7 juta orang, dilansir Antara (2025).

Chart mengenai siapa yang mengisi tiap desil (sumber: Susenas BPS 2026) Jumlah rumah tangga superkaya di Indonesia jauh lebih kecil dari ukuran satu desil. Kelompok teratas karena itu perlu diisi sampai penuh oleh rumah tangga yang berada di bawahnya. Desil 10 tidak dengan sendirinya menjadi daftar kelompok kaya dengan karakteristik ekonomi yang seragam.
Seberapa lebar rentangnya? Menurut Susenas Maret 2026, 20 persen penduduk dengan pengeluaran tertinggi menyumbang 45,34 persen dari total pengeluaran nasional. Sementara itu, 40 persen penduduk dengan pengeluaran terendah hanya menyumbang 19,22 persen. Di antara keduanya, 40 persen penduduk kelas menengah menyumbang 35,44 persen dari total pengeluaran nasional.
Satu Parameter Nasional untuk Kondisi Daerah yang Berbeda
BPS memakai dua ukuran berbeda untuk membaca kesejahteraan dan ketimpangan.
Untuk menghitung kemiskinan, BPS menyusun garis kemiskinan secara terpisah untuk tiap provinsi serta wilayah perkotaan dan perdesaan. Angkanya menunjukkan kebutuhan minimum untuk hidup berbeda cukup jauh antarwilayah. Pada Maret 2026, garis kemiskinan per kapita per bulan di DI Yogyakarta tercatat Rp672.756, di DKI Jakarta Rp925.525, dan di Papua Pegunungan Rp1.275.343. Provinsi dengan garis kemiskinan terendah adalah Sulawesi Barat dengan Rp519.404. Selisih antara angka terendah dan tertinggi mencapai 2,5 kali lipat.
Untuk memeringkat kesejahteraan dalam DTSEN, negara memakai satu skala nasional. Posisi desil menunjukkan peringkat rumah tangga dalam distribusi nasional, bukan posisi relatif terhadap kondisi ekonomi provinsinya masing-masing.
Kasus Yogyakarta membantu melihat mengapa perbedaan skala ini relevan. Provinsi tersebut mencatat tingkat kemiskinan 9,70 persen pada Maret 2026, di atas rata-rata nasional sebesar 8,07 persen. Rasio Gini-nya mencapai 0,411, tertinggi ketiga di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua Selatan. Namun, garis kemiskinannya sekitar 27 persen lebih rendah daripada Jakarta.
Dengan kondisi seperti itu, kondisi ekonomi sebuah keluarga di Yogyakarta tidak dapat dibandingkan langsung dengan keluarga di Jakarta hanya berdasarkan ukuran kemiskinan atau pengeluaran lokalnya. Keduanya dapat memiliki posisi berbeda dalam konteks ekonomi daerah masing-masing, sementara DTSEN menempatkan keduanya dalam satu pemeringkatan nasional. Ini merupakan konsekuensi dari perbedaan skala pengukuran, bukan temuan dari data DTSEN yang dipublikasikan.
Batas Desil dan Isi Tiap Kelompok Belum Dibuka
Pertanyaan berikutnya bersifat teknis. Berapa ambang skor untuk masuk desil 10? Berapa perkiraan pengeluaran median rumah tangga di desil 10 dibandingkan desil 9? Berapa proporsi penduduk di tiap provinsi yang masuk desil 10?
Angka-angka itu tidak tersedia untuk publik.
Perbandingannya dengan sistem statistik BPS yang lain cukup tajam.
Untuk desil pengeluaran Susenas, BPS menerbitkan Berita Resmi Statistik dua kali setahun. Publik bisa melihat distribusi pengeluaran untuk kelompok 40 persen terbawah, 40 persen menengah, dan 20 persen teratas, termasuk menurut wilayah perkotaan dan perdesaan. Seri datanya bisa ditelusuri sejak 2019. Rasio Gini tersedia untuk 38 provinsi dengan pemisahan kota dan desa. Garis kemiskinan disajikan per provinsi, baik per kapita maupun per rumah tangga, lengkap dengan komoditas penyumbang terbesar dan kontribusinya.
Hingga 18 Agustus 2026, penelusuran IDN Research Institute terhadap situs resmi BPS, portal DTSEN Bappenas, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPS, serta kanal Kementerian Sosial tidak menemukan publikasi yang memuat:
Sebagian dari ketiadaan ini punya penjelasan teknis. Bobot variabel dalam model PMT memang lazim tidak dibuka ke publik. Alasannya sederhana. Jika orang tahu variabel mana yang paling menentukan, ada risiko data sengaja direkayasa, dan akurasi penyasaran bantuan sosial bisa terganggu.
Alasan tersebut menjelaskan kerahasiaan bobot. Alasan itu belum menjelaskan mengapa statistik agregat juga tidak tersedia.
Tabel jumlah keluarga per desil di setiap provinsi tidak membocorkan bobot model. Begitu juga sebaran hasil prediksi di masing-masing desil. Data tersebut tidak memberi tahu rumah tangga cara menyiasati sistem. Data itu hanya menunjukkan hasil akhirnya. Jenis statistik seperti ini rutin diterbitkan BPS untuk Susenas setiap enam bulan.
Aturan Menjanjikan Transparansi, Datanya Belum Terlihat
Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 menempatkan keterbukaan sebagai salah satu tujuannya. Pasal 2 huruf c menyebut peraturan tersebut bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan DTSEN. Pasal 25 ayat (4) menegaskan penjaminan kualitas dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterlacakan, serta dapat melibatkan pihak ketiga untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas kualitas data.
Aturan yang sama tidak menyediakan jalur bagi publik untuk melihat hasil agregat tersebut. Pasal 19 sampai Pasal 22 mengatur mekanisme penyampaian DTSEN. Penerimanya adalah kementerian koordinator bidang pemberdayaan masyarakat, kementerian perencanaan pembangunan nasional, kementerian sosial, badan pengawas keuangan negara dan pembangunan, serta penyedia sumber data. Tidak ada jalur yang secara khusus mengatur akses publik atau lembaga riset independen.
Lampiran peraturan tersebut memuat format perjanjian kerahasiaan yang justru mengecualikan statistik resmi dari kategori informasi rahasia. Informasi yang menurut peraturan perundang-undangan wajib diumumkan kepada publik, termasuk statistik resmi yang dipublikasikan BPS, dinyatakan bukan informasi rahasia.
Jadi, persoalannya bukan pada status statistik agregat DTSEN sebagai rahasia. Yang belum tersedia adalah mekanisme untuk membuat statistik tersebut bisa diakses publik.
Akses terhadap data mikro DTSEN diatur melalui Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025, lewat permohonan hak akses institusional. Mekanisme akses khusus bagi lembaga riset non pemerintah tidak dijelaskan secara terbuka dalam peraturan tersebut.
Di sinilah kesenjangan informasinya terbentuk. Negara dapat mengetahui posisi kesejahteraan setiap keluarga Indonesia. Setiap warga dapat mengetahui posisi dirinya sendiri. Gambaran keseluruhannya, seperti siapa saja yang masuk desil tertentu dan bagaimana persebarannya antardaerah, belum bisa dilihat publik.
Apa yang Sebenarnya Belum Dijelaskan?
Kegaduhan Agustus 2026 kerap dibaca sebagai persoalan literasi statistik. Sebagian besar penjelasan yang beredar berfokus pada warga yang dianggap belum memahami arti desil.
Isi layar hasil cek desil menunjukkan gambaran yang lebih spesifik. Warga yang mengecek NIK menerima satu angka peringkat dengan konteks yang sangat terbatas. Layar tidak menjelaskan kategori variabel yang dipakai. Layar tidak menyebutkan waktu referensi data yang menghasilkan angka tersebut. Layar tidak menjelaskan secara memadai bahwa angka itu merupakan hasil pemeringkatan statistik berdasarkan karakteristik sosial ekonomi. Layar juga tidak menunjukkan bahwa dalam satu desil terdapat rentang kondisi ekonomi yang sangat lebar, atau bahwa ada sepuluh kriteria tambahan yang dapat menggugurkan kelayakan.
Ketika informasi yang tersedia hanya berupa angka peringkat, asumsi bahwa peringkat sepuluh berarti sepuluh persen terkaya menjadi mudah muncul. Tabel viral pada Februari 2026 mengisi ruang kosong itu dengan angka yang terdengar spesifik. Bantahan resminya baru muncul empat bulan kemudian.
Kesenjangan serupa terlihat antara regulasi dan materi penjelas yang beredar. Kepmensos Nomor 22/HUK/2026 menetapkan penerima Program Keluarga Harapan dan Program Sembako berada pada kelompok desil 1 sampai 4, sementara penerima bantuan iuran jaminan kesehatan pada desil 5. Ketentuan tersebut sudah tercermin di laman resmi Cek Bansos Kemensos (2026), yang menyebut desil 1 sampai 4 sebagai prioritas penerima PKH dan Sembako serta desil 5 sebagai calon peserta PBI-JK. Pembagian yang sama juga dilaporkan IDN Times (2026). Sebagian pemberitaan dan materi penjelas yang beredar pada Agustus 2026 masih menyebut Program Sembako mencakup desil 1 sampai 5, mengikuti ketentuan lama yang sudah dicabut sejak Januari 2026.
Angka desil kini dipakai dalam penentuan akses terhadap Program Keluarga Harapan, Program Sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional, Program Indonesia Pintar, dan berpotensi menentukan akses terhadap subsidi bahan bakar. Ketika satu angka menentukan akses terhadap banyak program, kebutuhan akan informasi tentang cara membaca angka tersebut ikut meningkat.
BPS menyatakan masih ada ruang perbaikan. Kepala BPS menyebut pihaknya akan terus meningkatkan akurasi proses pendesilan, termasuk dengan mengaitkannya pada indikator pendapatan, dilansir Antara (2025).
For Policy
Rekomendasi berikut disusun agar dapat dijalankan tanpa membuka bobot model dan tanpa mengorbankan integritas penyasaran bantuan sosial. Sebagian besar merupakan pelaksanaan atas mandat yang sudah tercantum dalam Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025.
1. Terbitkan Berita Resmi Statistik DTSEN secara berkala. Pada Volume 2 Tahun 2026, BPS memutakhirkan cakupan DTSEN menjadi sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu. Basis data sebesar itu belum memiliki produk diseminasi statistik formal. BPS sudah memiliki format dan siklus yang teruji untuk BRS Susenas. Menerapkan format serupa pada DTSEN, berisi jumlah keluarga per desil menurut provinsi serta klasifikasi perkotaan dan perdesaan, tidak membocorkan satu pun parameter model.
2. Publikasikan sebaran hasil pemeringkatan per desil. Untuk sistem Susenas, BPS rutin menerbitkan porsi pengeluaran kelompok 20 persen teratas sampai dua desimal. Untuk DTSEN, publikasi statistik agregat mengenai sebaran hasil pemeringkatan, misalnya jumlah keluarga per desil dan distribusi skor atau ukuran kesejahteraan yang dipakai, akan menjawab pertanyaan publik yang paling mendasar tanpa membuka parameter model.
3. Perbaiki antarmuka hasil cek desil. Layar hasil sebaiknya menampilkan empat informasi tambahan: kategori variabel yang dipakai dalam pemeringkatan, waktu referensi data yang menghasilkan angka tersebut, penjelasan bahwa desil merupakan posisi relatif dari hasil perkiraan, dan keberadaan kriteria kelayakan di luar desil sebagaimana diatur Kepmensos Nomor 22/HUK/2026. Setiap perubahan pada tingkat kedetailan informasi yang ditampilkan perlu diumumkan secara resmi beserta alasannya.
4. Jalankan Pasal 25 ayat (4) dengan melibatkan lembaga riset independen. Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 sudah membuka ruang pelibatan pihak ketiga untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas kualitas data. Skema akses berjenjang untuk perguruan tinggi dan lembaga riset, dengan perjanjian kerahasiaan dan data yang telah dianonimkan, akan mengubah mandat itu menjadi praktik.
5. Publikasikan estimasi ketepatan penyasaran secara berkala. Pada DTSEN Volume 2 Tahun 2026, pemutakhiran data menghasilkan penurunan inclusion error menjadi sekitar 0,06 persen, menurut BPS. Angka exclusion error belum dipublikasikan dengan tingkat kedetailan yang sama. Indikator kedua ini menunjukkan proporsi warga yang seharusnya masuk sasaran tetapi terlewat. Keduanya sebaiknya masuk ke dalam produk statistik formal, bukan berhenti sebagai pernyataan pejabat di forum koordinasi.
6. Selaraskan komunikasi lintas lembaga dan kanal. Selama Agustus 2026, sebagian penjelasan otoritatif kepada publik datang dari akun media sosial kantor BPS tingkat kota. Substansinya benar dan komunikasinya efektif, tetapi kanal setingkat itu berada di luar rancangan komunikasi untuk isu berskala nasional. Pada saat yang sama, informasi ambang program di kanal publik dan materi penjelas perlu segera disesuaikan dengan Kepmensos yang berlaku.
7. Umumkan konsekuensi desil sebelum kebijakan berbasis desil diterapkan. Wacana pembatasan subsidi berbasis desil muncul lebih dulu daripada pemahaman publik tentang apa itu desil. Untuk kebijakan berikutnya, urutan tersebut dapat dibalik.
Penutup
Desil 10 bukan daftar orang terkaya Indonesia. Angka itu juga tidak bisa dibaca sebagai batas penghasilan tertentu, apalagi sebagai ukuran kekayaan rumah tangga.
Yang ditunjukkan desil adalah posisi relatif berdasarkan perkiraan kesejahteraan yang dihitung dari berbagai variabel sosial ekonomi. Dua rumah tangga dengan kondisi ekonomi yang berbeda cukup jauh karena itu tetap bisa berada dalam desil yang sama.
Masalahnya bukan pada penggunaan perkiraan. Sistem seperti ini dibutuhkan ketika negara harus memeringkat ratusan juta orang tanpa memiliki data pendapatan aktual setiap rumah tangga. Masalahnya muncul ketika hasil perkiraan tersebut menentukan akses terhadap berbagai program, sementara publik hanya menerima angkanya tanpa informasi yang cukup untuk memahami bagaimana angka itu terbentuk.
Tabel viral pada Februari 2026 tersebar luas karena menawarkan hal yang tidak tersedia di kanal resmi: penjelasan tentang arti sebuah angka. Isinya salah, dan tiga lembaga pemeriksa fakta sudah membuktikannya. Kekosongan yang membuatnya laku belum sepenuhnya terisi.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang desil bukan sekadar apakah seseorang berada di desil 1, 5, atau 10. Pertanyaannya adalah apa yang dapat disimpulkan dari angka tersebut, seberapa akurat perkiraannya, dan bagaimana publik bisa memeriksa hasilnya.
DTSEN sudah menjadi infrastruktur penting untuk kebijakan sosial. Transparansi karena itu tidak harus berarti membuka bobot model atau data pribadi setiap keluarga. Transparansi bisa dimulai dari hal yang lebih sederhana: menerbitkan statistik agregat, menjelaskan cara membaca hasil pemeringkatan, membuka ruang pengujian independen, dan memastikan informasi di semua kanal pemerintah memakai aturan yang sama.
Desil 10 tidak perlu menjadi label orang kaya. Tetapi angka yang dipakai negara untuk menentukan siapa yang mendapat atau tidak mendapat manfaat kebijakan publik perlu memiliki satu hal yang lebih mendasar: makna yang bisa dipahami publik.
Referensi
Peraturan dan dokumen resmi
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. https://peraturan.bpk.go.id/Details/314649/inpres-no-4-tahun-2025 (diakses 18 Agustus 2026)
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sosial. https://jdih.kemensos.go.id (diakses 18 Agustus 2026)
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1090). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPS. https://jdih.bps.go.id/public/dokumen-hukum (diakses 18 Agustus 2026)
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. https://peraturan.bpk.go.id/Details/324453/permen-ppnkepala-bappenas-no-7-tahun-2025 (diakses 18 Agustus 2026)
Publikasi dan kanal resmi lembaga
Badan Pusat Statistik. (2025, 19 November). Kolaborasi BPS-Kemensos dalam Rakornas DTSEN. https://www.bps.go.id/id/news/2025/11/19/809/kolaborasi-bps-kemensos-dalam-rakornas-dtsen.html (diakses 18 Agustus 2026)
Badan Pusat Statistik. (2026, 5 Februari). Profil kemiskinan di Indonesia September 2025 (Berita Resmi Statistik No. 19/02/Th. XXIX). https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2536/persentase-penduduk-miskin-september-2025-turun--menjadi-8-25-persen-.html (diakses 18 Agustus 2026)
Badan Pusat Statistik. (2026, 5 Februari). Tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia September 2025 (Berita Resmi Statistik No. 20/02/Th. XXIX). (diakses 18 Agustus 2026)
Badan Pusat Statistik. (2026, 28 April). DTSEN update enhances targeting accuracy. https://www.bps.go.id/en/news/2026/04/28/902/dtsen-update-enhances-targeting-accuracy.html (diakses 18 Agustus 2026)
Badan Pusat Statistik. (2026, 5 Agustus). Profil kemiskinan di Indonesia Maret 2026 (Berita Resmi Statistik No. 80/08/Th. XXIX). (diakses 18 Agustus 2026)
Badan Pusat Statistik. (2026, 5 Agustus). Tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia Maret 2026 (Berita Resmi Statistik No. 81/08/Th. XXIX). (diakses 18 Agustus 2026)
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kotabaru. (2026, 24 April). Pengeluaran per kapita tidak sama dengan desil. https://kotabarukab.bps.go.id/id/news/2026/04/24/373/pengeluaran-per-kapita-tidak-sama-dengan-desil.html (diakses 18 Agustus 2026)
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati. (2026, 5 Maret). Variabel pengelompokkan kesejahteraan masyarakat. https://patikab.bps.go.id/id/news/2026/03/05/1602/variabel-pengelompokkan-kesejahteraan-masyarakat-.html (diakses 18 Agustus 2026)
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2026). Cek Bansos Kemensos. https://cekbansos.kemensos.go.id/ (diakses 18 Agustus 2026)
Portal Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. (2026). Kementerian PPN/Bappenas. https://dtsen.data.go.id/ (diakses 18 Agustus 2026)
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (n.d.). Tanya jawab Basis Data Terpadu. http://bdt.tnp2k.go.id/tanyajawab/ (diakses 18 Agustus 2026)
Pemeriksaan fakta
Kompas.com. (2026, 30 Juni). [Hoaks] Unggahan tabel sistem desil terbaru 2026 dari Kemensos. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/06/30/100100782/-hoaks-unggahan-tabel-sistem-desil-terbaru-2026-dari-kemensos (diakses 18 Agustus 2026)
Liputan6. (2026, 13 Agustus). Cek fakta: Hoaks tabel sistem desil terbaru dari Kemensos. https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/8268781/cek-fakta-hoaks-tabel-sistem-desil-terbaru-dari-kemensos (diakses 18 Agustus 2026)
Tirto. (2026, 14 Agustus). Hoaks, sistem desil terbaru 2026 ditentukan besaran penghasilan. https://tirto.id/hoaks-sistem-desil-terbaru-2026-ditentukan-besaran-penghasilan-hBgo (diakses 18 Agustus 2026)
Pemberitaan
Antara. (2025, 13 November). BPS jelaskan metode pengelompokan kesejahteraan melalui sistem desil. https://www.antaranews.com/berita/5239581/bps-jelaskan-metode-pengelompokan-kesejahteraan-melalui-sistem-desil (diakses 18 Agustus 2026)
Bisnis.com. (2026, 16 Agustus). Cek desil di mana? Ada versi Kemensos dan BPS. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260816/9/1996735/cek-desil-di-mana-ada-versi-kemensos-dan-bps (diakses 18 Agustus 2026)
CNBC Indonesia. (2026, 11 Agustus). Pemerintah bakal batasi penggunaan BBM Pertalite untuk golongan ini. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260811162629-4-758351/pemerintah-bakal-batasi-penggunaan-bbm-pertalite-untuk-golongan-ini (diakses 18 Agustus 2026)
IDN Times. (2026, 13 Agustus). Viral tabel desil 2026 di media sosial, Kemensos: Hoaks! https://www.idntimes.com/news/indonesia/viral-tabel-desil-2026-di-media-sosial-kemensos-hoaks-00-sbfjr-g52mzc (diakses 18 Agustus 2026)
IDN Times. (2026, 16 Agustus). Kenapa gaji kurang dari UMR bisa masuk desil 10? Ini penjelasannya. https://www.idntimes.com/business/economy/kenapa-gaji-kurang-dari-umr-bisa-masuk-desil-10-c1c2-01-3kz8p-mnkglj (diakses 18 Agustus 2026)
Kompas.com. (2026, 13 Agustus). Ramai soal "Tabel Sistem Desil Terbaru 2026", ini penjelasan Kemensos dan cara cek desil. https://www.kompas.com/tren/read/2026/08/13/111500565/ramai-soal-tabel-sistem-desil-terbaru-2026-ini-penjelasan-kemensos-dan-cara (diakses 18 Agustus 2026)
Kompas.com. (2026, 14 Agustus). Ramai dipertanyakan warga, BPS tegaskan desil 10 bukan berarti orang kaya. https://www.kompas.com/tren/read/2026/08/14/183100065/ramai-dipertanyakan-warga-bps-tegaskan-desil-10-bukan-berarti-orang-kaya (diakses 18 Agustus 2026)
Kompas.com. (2026, 14 Agustus). Rencana pembatasan Pertalite: Apa itu desil 9 dan 10 yang jadi sasaran? https://otomotif.kompas.com/read/2026/08/14/121200715/rencana-pembatasan-pertalite-apa-itu-desil-9-dan-10-yang-jadi-sasaran (diakses 18 Agustus 2026)
Kontan. (2026, 13 Agustus). Banyak protes, ini penjelasan BPS tentang desil. https://nasional.kontan.co.id/news/banyak-protes-ini-penjelasan-bps-tentang-desil-cek-cara-ubah-nomor-desil-9-10 (diakses 18 Agustus 2026)
Republika. (2026, 13 Agustus). Viral infografis sistem desil 2026, Kemensos sebut hoaks. https://ekonomi.republika.co.id/berita/tjp0gd423/viral-infografis-sistem-desil-2026-kemensos-sebut-hoaks (diakses 18 Agustus 2026)






















