Di tengah perdebatan angka makro, ada satu kategori barang yang datanya justru paling gamblang dalam menunjukkan skala pasar informal Indonesia: pakaian bekas.
Secara resmi, data BPS mencatat impor pakaian dan tekstil bekas berkode HS 63090000 melonjak dari 12,9 ton (2023) ke 3.865,4 ton (2024), lalu 1.243 ton pada Januari-Agustus 2025. Angka ini sendiri sudah janggal. Barang ini dilarang total sejak Permendag 40/2022, dan larangannya dipertegas lagi lewat Permendag 47/2025 yang berlaku penuh awal 2026. Barang yang dilarang seharusnya tidak punya angka impor resmi sama sekali, apalagi yang terus naik dari tahun ke tahun.
Tapi angka BPS ini ternyata cuma puncak gunung es, dan besarnya bagian yang tidak terlihat justru jadi bukti paling kuat soal seberapa besar permintaan pasar preloved di Indonesia sebenarnya. Riset NEXT Indonesia Center menemukan bahwa sepanjang dua dekade terakhir (2005-2024), catatan resmi kepabeanan Indonesia untuk kode HS ini cuma sebesar USD 16,4 juta secara kumulatif. Bandingkan dengan data ekspor negara-negara mitra dagang yang tercermin di UN Comtrade, basis data resmi PBB, yang menunjukkan angka USD 607,4 juta untuk barang yang sama menuju Indonesia. Selisihnya sekitar 37 kali lipat.
Perbedaan yang paling mencolok justru terlihat pada negara asal impor. Berdasarkan data resmi Indonesia, sepuluh negara asal terbesar didominasi Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang, pola yang konsisten dengan barang pindahan pribadi seperti dijelaskan Kemendag. Namun, data UN Comtrade menunjukkan cerita berbeda. Malaysia, Singapura, dan Tiongkok tercatat sebagai pengekspor pakaian bekas terbesar ke Indonesia, padahal ketiganya nyaris tidak muncul di sepuluh besar versi resmi BPS. Jalur dagang yang paling besar justru yang paling tidak terlihat dalam statistik resmi, sebuah pola yang dalam analisis perdagangan internasional biasa dikaitkan dengan manipulasi faktur (misinvoicing) atau jalur masuk tidak resmi. Data yang tersedia dalam riset ini belum memungkinkan penulis memastikan penyebab spesifiknya, namun besarnya selisih pencatatan tetap jadi indikasi kuat bahwa realitas pasar jauh lebih besar dari yang tertangkap statistik resmi.
Ini menjelaskan kenapa razia terus berlanjut meski tidak pernah benar-benar menghentikan pasokan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyebut impor pakaian bekas sebagai kegiatan ilegal yang merugikan negara, dan pemerintah menggencarkan razia di berbagai pelabuhan.
Namun, selama kesenjangan antara catatan resmi dan realitas dagang sebesar itu, penegakan di titik masuk saja tidak akan cukup untuk membendung permintaan yang jelas-jelas ada. Bagi pembaca yang menilai daya beli lewat kacamata data resmi, ini pengingat penting: kalau satu kategori barang saja bisa punya kesenjangan pencatatan sebesar itu, bukan tidak mungkin pola serupa juga terjadi di kanal informal lain seperti live-selling dan lapak media sosial, yang notabene tidak punya kewajiban pelaporan setara. Sejauh mana pola ini berlaku di kanal-kanal tersebut tentu perlu diverifikasi tersendiri, tapi temuan di kategori pakaian bekas ini setidaknya jadi sinyal bahwa data resmi berpotensi meremehkan skala aktivitas ekonomi informal secara lebih luas.
Di luar soal jalur dagang yang tidak tercatat, ada juga faktor yang murni soal gaya hidup, dan ini yang membuat pasar preloved tidak akan surut meski razia terus digencarkan. Riset akademik Iva Latifa (2025) bertajuk “Eksplorasi minat tren thrifting di kalangan generasi Z: Analisis teori tindakan sosial Max Weber” soal budaya thrifting di kalangan Gen Z Indonesia menunjukkan alasannya bukan cuma harga. Thrifting kini jadi bagian dari gaya hidup dan ekspresi identitas, barang bekas bermerek atau vintage dianggap punya nilai eksklusivitas justru karena tidak dimiliki banyak orang.