Di titik inilah informalitas menjadi persoalan yang nyata.
Pekerja formal umumnya memiliki akses terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga pesangon ketika hubungan kerja berakhir.
Sebaliknya, pekerja informal memang bisa mendaftar secara mandiri ke program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, tingkat partisipasinya masih rendah karena keterbatasan informasi, biaya, dan kesinambungan pembayaran iuran.
Rata-rata upah buruh per Februari 2026 tercatat sebesar Rp3,29 juta per bulan, naik dari Rp3,09 juta setahun sebelumnya. Namun, angka ini merupakan rata-rata pekerja formal yang tercatat.
Jika dilihat per sektor, rata-rata upah terendah terdapat pada lapangan usaha Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, dan Aktivitas Badan Internasional, yaitu Rp2,00 juta . Sebaliknya, sektor keuangan dan asuransi mencatat rata-rata upah sebesar Rp5,05 juta.
Selisih lebih dari Rp3,05 juta per bulan antara sektor dengan upah terendah dan tertinggi bukan hanya soal pendapatan. Perbedaan ini juga mencerminkan kesenjangan kualitas hidup jangka panjang dan akses terhadap perlindungan ekonomi.