Baca artikel IDN Research Institute lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pasar Kerja Indonesia 2026 dan Tren Pekerja Informal
potret pedagang asongan (pexels.com/Firman Marek_Brew)
  • Jumlah pekerja Indonesia naik menjadi 147,67 juta orang pada Februari 2026, namun mayoritas pertumbuhan terjadi di sektor informal yang kini mencakup hampir 60 persen tenaga kerja nasional.
  • Tingkat pengangguran terbuka turun ke 4,68 persen, tetapi pengangguran muda justru meningkat menjadi 16,36 persen karena sulitnya akses ke pekerjaan formal dan dominasi sektor informal.
  • Pemerintah disarankan memperkuat jaminan sosial bagi pekerja informal, memperluas indikator keberhasilan pasar kerja, serta menyelaraskan pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sebanyak 147,67 juta orang Indonesia bekerja per Februari 2026. Angka ini naik hampir dua juta orang dibanding setahun sebelumnya. Namun, pekerjaan baru yang tercipta justru lebih banyak memperkuat sektor informal, yaitu pekerjaan tanpa kontrak, tanpa tunjangan, dan minim perlindungan sosial.

Itulah cerita di balik data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Mei 2026. Angka pengangguran memang turun dan jumlah pekerja meningkat. Namun, struktur pasar kerja di baliknya bergerak ke arah yang perlu dicermati lebih serius.

Angka yang Terlihat Baik

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia per Februari 2026 tercatat sebesar 4,68 persen. Angka ini turun 0,08 persen poin dibanding Februari 2025. Jumlah penganggur juga berkurang sekitar 35 ribu orang.

Selain itu, tingkat setengah pengangguran, yaitu mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu dan masih mencari pekerjaan lain, turun cukup signifikan dari 8,00 persen menjadi 7,27 persen.

Jika hanya membaca headline, kondisi pasar kerja Indonesia memang tampak membaik.

Namun, ada angka lain yang justru bergerak ke arah sebaliknya.

Yang Tidak Terlihat di Headline

Dari total 147,67 juta pekerja Indonesia, hanya 59,93 juta orang atau 40,58 persen yang bekerja di sektor formal. Angka ini turun 0,02 persen poin dibanding Februari 2025.

Sekilas penurunannya terlihat kecil. Namun, jika dihitung secara absolut, ceritanya menjadi berbeda.

Jumlah pekerja formal memang bertambah sekitar 736 ribu orang dibanding tahun lalu. Akan tetapi, jumlah pekerja informal bertambah lebih dari 1,16 juta orang dalam periode yang sama. Artinya, dari setiap tiga pekerja baru yang muncul di pasar kerja Indonesia, dua di antaranya masuk ke sektor informal.

Fenomena ini bukan pertama kali terjadi. Pada Februari 2024, porsi pekerja formal masih berada di angka 40,83 persen. Angka tersebut turun menjadi 40,60 persen pada Februari 2025, lalu kembali turun ke 40,58 persen pada 2026. Trennya terlihat konsisten dan arahnya terus menurun.

Siapa yang Disebut Pekerja Informal?

Pekerja informal mencakup siapa saja yang bekerja tanpa status buruh atau karyawan tetap. Kelompok ini meliputi petani penggarap, pedagang kecil di pasar, pekerja lepas pertanian, mitra platform digital yang tidak berstatus karyawan, asisten rumah tangga, hingga jutaan pekerja lainnya.

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penampung tenaga kerja terbesar dengan 42,49 juta orang atau 28,78 persen dari total tenaga kerja nasional. Sebagian besar pekerja di sektor ini bekerja secara informal.

Sementara itu, sektor perdagangan besar dan eceran menyusul dengan 26,51 juta pekerja atau 17,95 persen dari total tenaga kerja nasional. Sektor ini juga didominasi usaha mandiri dan pedagang kecil.

Tentu tidak semua pekerja informal hidup dalam kesulitan. Sebagian memilih fleksibilitas, sementara sebagian lainnya memang memiliki penghasilan yang layak. Namun, banyak pekerja berada di sektor informal bukan karena pilihan, melainkan karena keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal. Di situlah persoalan mulai muncul.

Perlindungan Sosial yang Ketinggalan

Di titik inilah informalitas menjadi persoalan yang nyata.

Pekerja formal umumnya memiliki akses terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga pesangon ketika hubungan kerja berakhir.

Sebaliknya, pekerja informal memang bisa mendaftar secara mandiri ke program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, tingkat partisipasinya masih rendah karena keterbatasan informasi, biaya, dan kesinambungan pembayaran iuran.

Rata-rata upah buruh per Februari 2026 tercatat sebesar Rp3,29 juta per bulan, naik dari Rp3,09 juta setahun sebelumnya. Namun, angka ini merupakan rata-rata pekerja formal yang tercatat.

Jika dilihat per sektor, rata-rata upah terendah terdapat pada lapangan usaha Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, dan Aktivitas Badan Internasional, yaitu Rp2,00 juta . Sebaliknya, sektor keuangan dan asuransi mencatat rata-rata upah sebesar Rp5,05 juta.

Selisih lebih dari Rp3,05 juta per bulan antara sektor dengan upah terendah dan tertinggi bukan hanya soal pendapatan. Perbedaan ini juga mencerminkan kesenjangan kualitas hidup jangka panjang dan akses terhadap perlindungan ekonomi.

Anak Muda: Masuk, Tapi ke Mana?

Ada satu data yang perlu mendapat perhatian khusus.

Tingkat pengangguran anak muda usia 15 hingga 24 tahun justru naik dari 16,16 persen pada Februari 2025 menjadi 16,36 persen pada Februari 2026.

Sementara kelompok usia 25 hingga 59 tahun mengalami penurunan TPT sebesar 0,11 persen poin, anak muda yang baru masuk pasar kerja justru semakin kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Mereka yang berhasil masuk kemungkinan besar mendarat di sektor informal karena segmen inilah yang tumbuh lebih cepat.

Seorang anak muda berusia 22 tahun yang baru lulus dan bekerja sebagai pekerja lepas, pedagang online, atau mitra platform digital memang tercatat sebagai "bekerja" secara statistik. Namun, pekerjaan tersebut tidak otomatis memberinya perlindungan hari tua, tunjangan kesehatan, maupun kepastian penghasilan untuk bulan berikutnya. Ia bekerja, tetapi tanpa kepastian.

Tiga Hal yang Perlu Berubah

Data ini memang belum menjadi alarm darurat. Namun, ada tiga agenda yang layak masuk prioritas kebijakan.

Pertama, pemerintah perlu mendesain ulang model jaminan sosial untuk pekerja informal. Skema kontribusi yang fleksibel berdasarkan pendapatan harian atau mingguan, bukan bulanan, berpotensi meningkatkan partisipasi secara signifikan. Beberapa negara di Asia Tenggara juga mulai mengeksplorasi model serupa dengan hasil yang cukup menjanjikan.

Kedua, ukuran keberhasilan pasar kerja perlu diperluas. TPT yang turun bisa menyembunyikan masalah struktural jika tidak dibaca bersamaan dengan data formalitas dan upah riil. Angka pengangguran 4,68 persen tidak bisa dipahami secara utuh tanpa melihat fakta bahwa 59,42 persen tenaga kerja masih berada di sektor informal.

Ketiga, relevansi pendidikan vokasi dengan kebutuhan pasar kerja formal perlu diperkuat. Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mencatat TPT tertinggi dibanding jenjang pendidikan lain, yaitu sebesar 7,74 persen. Angka ini lebih tinggi dibanding lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sebesar 6,23 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa keselarasan antara kurikulum pendidikan dan kebutuhan industri masih memerlukan perbaikan nyata.

Paradoks yang Perlu Dijawab

Pasar kerja Indonesia pada 2026 tidak bisa dibaca dalam satu warna.

Di satu sisi, ada perbaikan yang terlihat jelas. Jumlah orang yang bekerja meningkat, pengangguran terbuka menurun, dan setengah pengangguran berkurang signifikan.

Namun, di sisi lain, ada tren yang bergerak ke arah kurang meyakinkan. Informalitas terus menggerus porsi pekerjaan formal, anak muda semakin sulit masuk ke pasar kerja, dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan turun sebesar 0,29 persen poin.

Di balik angka 147,67 juta pekerja, terdapat 87,74 juta orang yang berada di sektor informal, yang umumnya memiliki akses lebih terbatas terhadap perlindungan kerja dan jaminan sosial. Jumlah itu mencakup hampir 60 persen dari seluruh tenaga kerja Indonesia.

Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya “berapa banyak yang bekerja”, melainkan juga “bekerja dalam kondisi seperti apa.”

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), Berita Resmi Statistik No. 49/05/Th. XXIX, 5 Mei 2026, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2026.

Editorial Team