Pertumbuhan transaksi digital menunjukkan bahwa konsumen Indonesia semakin terbiasa melakukan aktivitas ekonomi melalui kanal digital.
Bank Indonesia mencatat volume transaksi pembayaran digital mencapai 6,11 miliar transaksi pada Agustus 2026, tumbuh 40,36 persen secara tahunan. Transaksi mobile banking tumbuh 47,08 persen, sementara transaksi QRIS tumbuh 67,22 persen.
Dalam ekosistem seperti ini, marketplace bukan lagi sekadar tempat checkout. Platform dapat menjadi titik temu antara discovery, content, promotion, payment, dan conversion.
Karena itu, perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas.
Bagi konsumen, 0,5 persen tersebut tidak otomatis berarti harga belanja online akan naik. Yang mungkin berubah adalah cara seller mengelola harga, promo, dan kanal penjualan sebagai respons terhadap economics mereka.
Bagi brand, tantangannya bukan sekadar mengetahui bahwa ada pemungutan 0,5 persen mulai November.
Yang lebih penting adalah memahami bagaimana setiap kanal menghasilkan revenue setelah seluruh biaya dan kewajiban diperhitungkan.
GMV tetap menjadi indikator skala.
Tetapi ketika marketplace, live commerce, affiliate, dan performance marketing semakin terintegrasi, contribution margin dan profitability per channel menjadi semakin penting untuk membaca nilai ekonomi sebuah kanal.
Pada akhirnya, pajak marketplace bukan hanya pertanyaan tentang berapa besar potongan yang terjadi pada sebuah transaksi.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: berapa nilai yang benar-benar tersisa setelah transaksi tersebut terjadi?
Itulah angka yang perlu dibaca ketika marketplace bukan lagi sekadar tempat berjualan, tetapi sudah menjadi bagian dari cara brand membangun traffic, mendorong conversion, dan mengalokasikan pertumbuhan.
Referensi
Abhigail, M. F. (2026, 31 Juli). Seller online wajib tahu: Panduan lengkap pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace (PMK 37/2025). Tax Center UNSIKA.
Bank Indonesia. (2026, 23 September). BI-Rate tetap 5,75%: Memperkuat stabilitas, mendorong pertumbuhan ekonomi (Siaran Pers No. 28/193/DKom).
DDTCNews. (2024, 31 Juli). Jadi afiliator marketplace, harus setor dan lapor PPh 21 sendiri?
Direktorat Jenderal Pajak. (2025, 25 Juni). Keterangan Tertulis tentang Rencana Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktorat Jenderal Pajak. (2026, 1 Juli). Pemerintah Implementasi PMK 37/2025 Melalui Penunjukan Empat Marketplace Sebagai Pemungut PPh.
Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace.
Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Pemungutan PPh oleh Marketplace.
Firdausa, A. A. (2026, 18 Juni). Affiliator: Cuan jalan, pajak aman. Direktorat Jenderal Pajak.
Google Indonesia. (2025, 13 November). e-Conomy SEA 2025: Ekonomi digital Indonesia mendekati GMV US$100 miliar tahun ini. Google Indonesia Blog.
Hidayat, F. (2026, 3 Juni). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM orang pribadi berlaku selamanya. Direktorat Jenderal Pajak.
Pajakku. (2026, 20 Juli). Rangkuman tanya jawab webinar Pajakku x DJP: Jualan online bakal dipotong pajak langsung oleh marketplace? (PMK 37/2025).
Silfia, I. (2026, 18 September). Dirjen Pajak sebut pemungutan PPh marketplace berlaku 1 November. Antara.
Simanjuntak, A. K. M. (2026, 22 September). Soal pemungutan PPh Pasal 22, marketplace tunggu kepastian dari DJP. DDTCNews.
Subekti, R. (2026, 31 Juli). Shopee hingga Tokopedia pungut pajak besok, ekonom waswas harga barang naik. Katadata.co.id.
Wildan, M. (2026, 6 Agustus). Marketplace wajib kembalikan PPh 22 yang telanjur dipungut dari seller. DDTCNews.
Yandiawan, D. (2025, 15 Juli). Simak! Baru terbit PMK 37/2025, pengelola platform lokapasar kini pungut PPh Pasal 22. Direktorat Jenderal Pajak.