Pertanyaan berikutnya bersifat teknis. Berapa ambang skor untuk masuk desil 10? Berapa perkiraan pengeluaran median rumah tangga di desil 10 dibandingkan desil 9? Berapa proporsi penduduk di tiap provinsi yang masuk desil 10?
Angka-angka itu tidak tersedia untuk publik.
Perbandingannya dengan sistem statistik BPS yang lain cukup tajam.
Untuk desil pengeluaran Susenas, BPS menerbitkan Berita Resmi Statistik dua kali setahun. Publik bisa melihat distribusi pengeluaran untuk kelompok 40 persen terbawah, 40 persen menengah, dan 20 persen teratas, termasuk menurut wilayah perkotaan dan perdesaan. Seri datanya bisa ditelusuri sejak 2019. Rasio Gini tersedia untuk 38 provinsi dengan pemisahan kota dan desa. Garis kemiskinan disajikan per provinsi, baik per kapita maupun per rumah tangga, lengkap dengan komoditas penyumbang terbesar dan kontribusinya.
Hingga 18 Agustus 2026, penelusuran IDN Research Institute terhadap situs resmi BPS, portal DTSEN Bappenas, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPS, serta kanal Kementerian Sosial tidak menemukan publikasi yang memuat:
Tabel jumlah keluarga per desil, baik nasional maupun per provinsi
Ambang atau skor untuk tiap batas desil
Statistik distribusi tiap desil berupa median, rerata, atau rentang
Tabulasi silang desil dengan provinsi, wilayah perkotaan dan perdesaan, pendidikan, pekerjaan, atau kepemilikan aset
Bobot masing-masing variabel dalam model
Berita Resmi Statistik khusus DTSEN dengan tabel lampiran yang dapat diaudit ulang
Sebagian dari ketiadaan ini punya penjelasan teknis. Bobot variabel dalam model PMT memang lazim tidak dibuka ke publik. Alasannya sederhana. Jika orang tahu variabel mana yang paling menentukan, ada risiko data sengaja direkayasa, dan akurasi penyasaran bantuan sosial bisa terganggu.
Alasan tersebut menjelaskan kerahasiaan bobot. Alasan itu belum menjelaskan mengapa statistik agregat juga tidak tersedia.
Tabel jumlah keluarga per desil di setiap provinsi tidak membocorkan bobot model. Begitu juga sebaran hasil prediksi di masing-masing desil. Data tersebut tidak memberi tahu rumah tangga cara menyiasati sistem. Data itu hanya menunjukkan hasil akhirnya. Jenis statistik seperti ini rutin diterbitkan BPS untuk Susenas setiap enam bulan.
Aturan Menjanjikan Transparansi, Datanya Belum Terlihat
Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 menempatkan keterbukaan sebagai salah satu tujuannya. Pasal 2 huruf c menyebut peraturan tersebut bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan DTSEN. Pasal 25 ayat (4) menegaskan penjaminan kualitas dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterlacakan, serta dapat melibatkan pihak ketiga untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas kualitas data.
Aturan yang sama tidak menyediakan jalur bagi publik untuk melihat hasil agregat tersebut. Pasal 19 sampai Pasal 22 mengatur mekanisme penyampaian DTSEN. Penerimanya adalah kementerian koordinator bidang pemberdayaan masyarakat, kementerian perencanaan pembangunan nasional, kementerian sosial, badan pengawas keuangan negara dan pembangunan, serta penyedia sumber data. Tidak ada jalur yang secara khusus mengatur akses publik atau lembaga riset independen.
Lampiran peraturan tersebut memuat format perjanjian kerahasiaan yang justru mengecualikan statistik resmi dari kategori informasi rahasia. Informasi yang menurut peraturan perundang-undangan wajib diumumkan kepada publik, termasuk statistik resmi yang dipublikasikan BPS, dinyatakan bukan informasi rahasia.
Jadi, persoalannya bukan pada status statistik agregat DTSEN sebagai rahasia. Yang belum tersedia adalah mekanisme untuk membuat statistik tersebut bisa diakses publik.
Akses terhadap data mikro DTSEN diatur melalui Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025, lewat permohonan hak akses institusional. Mekanisme akses khusus bagi lembaga riset non pemerintah tidak dijelaskan secara terbuka dalam peraturan tersebut.
Di sinilah kesenjangan informasinya terbentuk. Negara dapat mengetahui posisi kesejahteraan setiap keluarga Indonesia. Setiap warga dapat mengetahui posisi dirinya sendiri. Gambaran keseluruhannya, seperti siapa saja yang masuk desil tertentu dan bagaimana persebarannya antardaerah, belum bisa dilihat publik.
Apa yang Sebenarnya Belum Dijelaskan?
Kegaduhan Agustus 2026 kerap dibaca sebagai persoalan literasi statistik. Sebagian besar penjelasan yang beredar berfokus pada warga yang dianggap belum memahami arti desil.
Isi layar hasil cek desil menunjukkan gambaran yang lebih spesifik. Warga yang mengecek NIK menerima satu angka peringkat dengan konteks yang sangat terbatas. Layar tidak menjelaskan kategori variabel yang dipakai. Layar tidak menyebutkan waktu referensi data yang menghasilkan angka tersebut. Layar tidak menjelaskan secara memadai bahwa angka itu merupakan hasil pemeringkatan statistik berdasarkan karakteristik sosial ekonomi. Layar juga tidak menunjukkan bahwa dalam satu desil terdapat rentang kondisi ekonomi yang sangat lebar, atau bahwa ada sepuluh kriteria tambahan yang dapat menggugurkan kelayakan.
Ketika informasi yang tersedia hanya berupa angka peringkat, asumsi bahwa peringkat sepuluh berarti sepuluh persen terkaya menjadi mudah muncul. Tabel viral pada Februari 2026 mengisi ruang kosong itu dengan angka yang terdengar spesifik. Bantahan resminya baru muncul empat bulan kemudian.
Kesenjangan serupa terlihat antara regulasi dan materi penjelas yang beredar. Kepmensos Nomor 22/HUK/2026 menetapkan penerima Program Keluarga Harapan dan Program Sembako berada pada kelompok desil 1 sampai 4, sementara penerima bantuan iuran jaminan kesehatan pada desil 5. Ketentuan tersebut sudah tercermin di laman resmi Cek Bansos Kemensos (2026), yang menyebut desil 1 sampai 4 sebagai prioritas penerima PKH dan Sembako serta desil 5 sebagai calon peserta PBI-JK. Pembagian yang sama juga dilaporkan IDN Times (2026). Sebagian pemberitaan dan materi penjelas yang beredar pada Agustus 2026 masih menyebut Program Sembako mencakup desil 1 sampai 5, mengikuti ketentuan lama yang sudah dicabut sejak Januari 2026.
Angka desil kini dipakai dalam penentuan akses terhadap Program Keluarga Harapan, Program Sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional, Program Indonesia Pintar, dan berpotensi menentukan akses terhadap subsidi bahan bakar. Ketika satu angka menentukan akses terhadap banyak program, kebutuhan akan informasi tentang cara membaca angka tersebut ikut meningkat.
BPS menyatakan masih ada ruang perbaikan. Kepala BPS menyebut pihaknya akan terus meningkatkan akurasi proses pendesilan, termasuk dengan mengaitkannya pada indikator pendapatan, dilansir Antara (2025).
Rekomendasi berikut disusun agar dapat dijalankan tanpa membuka bobot model dan tanpa mengorbankan integritas penyasaran bantuan sosial. Sebagian besar merupakan pelaksanaan atas mandat yang sudah tercantum dalam Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025.
1. Terbitkan Berita Resmi Statistik DTSEN secara berkala. Pada Volume 2 Tahun 2026, BPS memutakhirkan cakupan DTSEN menjadi sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu. Basis data sebesar itu belum memiliki produk diseminasi statistik formal. BPS sudah memiliki format dan siklus yang teruji untuk BRS Susenas. Menerapkan format serupa pada DTSEN, berisi jumlah keluarga per desil menurut provinsi serta klasifikasi perkotaan dan perdesaan, tidak membocorkan satu pun parameter model.
2. Publikasikan sebaran hasil pemeringkatan per desil. Untuk sistem Susenas, BPS rutin menerbitkan porsi pengeluaran kelompok 20 persen teratas sampai dua desimal. Untuk DTSEN, publikasi statistik agregat mengenai sebaran hasil pemeringkatan, misalnya jumlah keluarga per desil dan distribusi skor atau ukuran kesejahteraan yang dipakai, akan menjawab pertanyaan publik yang paling mendasar tanpa membuka parameter model.
3. Perbaiki antarmuka hasil cek desil. Layar hasil sebaiknya menampilkan empat informasi tambahan: kategori variabel yang dipakai dalam pemeringkatan, waktu referensi data yang menghasilkan angka tersebut, penjelasan bahwa desil merupakan posisi relatif dari hasil perkiraan, dan keberadaan kriteria kelayakan di luar desil sebagaimana diatur Kepmensos Nomor 22/HUK/2026. Setiap perubahan pada tingkat kedetailan informasi yang ditampilkan perlu diumumkan secara resmi beserta alasannya.
4. Jalankan Pasal 25 ayat (4) dengan melibatkan lembaga riset independen. Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 sudah membuka ruang pelibatan pihak ketiga untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas kualitas data. Skema akses berjenjang untuk perguruan tinggi dan lembaga riset, dengan perjanjian kerahasiaan dan data yang telah dianonimkan, akan mengubah mandat itu menjadi praktik.
5. Publikasikan estimasi ketepatan penyasaran secara berkala. Pada DTSEN Volume 2 Tahun 2026, pemutakhiran data menghasilkan penurunan inclusion error menjadi sekitar 0,06 persen, menurut BPS. Angka exclusion error belum dipublikasikan dengan tingkat kedetailan yang sama. Indikator kedua ini menunjukkan proporsi warga yang seharusnya masuk sasaran tetapi terlewat. Keduanya sebaiknya masuk ke dalam produk statistik formal, bukan berhenti sebagai pernyataan pejabat di forum koordinasi.
6. Selaraskan komunikasi lintas lembaga dan kanal. Selama Agustus 2026, sebagian penjelasan otoritatif kepada publik datang dari akun media sosial kantor BPS tingkat kota. Substansinya benar dan komunikasinya efektif, tetapi kanal setingkat itu berada di luar rancangan komunikasi untuk isu berskala nasional. Pada saat yang sama, informasi ambang program di kanal publik dan materi penjelas perlu segera disesuaikan dengan Kepmensos yang berlaku.
7. Umumkan konsekuensi desil sebelum kebijakan berbasis desil diterapkan. Wacana pembatasan subsidi berbasis desil muncul lebih dulu daripada pemahaman publik tentang apa itu desil. Untuk kebijakan berikutnya, urutan tersebut dapat dibalik.
Penutup
Desil 10 bukan daftar orang terkaya Indonesia. Angka itu juga tidak bisa dibaca sebagai batas penghasilan tertentu, apalagi sebagai ukuran kekayaan rumah tangga.
Yang ditunjukkan desil adalah posisi relatif berdasarkan perkiraan kesejahteraan yang dihitung dari berbagai variabel sosial ekonomi. Dua rumah tangga dengan kondisi ekonomi yang berbeda cukup jauh karena itu tetap bisa berada dalam desil yang sama.
Masalahnya bukan pada penggunaan perkiraan. Sistem seperti ini dibutuhkan ketika negara harus memeringkat ratusan juta orang tanpa memiliki data pendapatan aktual setiap rumah tangga. Masalahnya muncul ketika hasil perkiraan tersebut menentukan akses terhadap berbagai program, sementara publik hanya menerima angkanya tanpa informasi yang cukup untuk memahami bagaimana angka itu terbentuk.
Tabel viral pada Februari 2026 tersebar luas karena menawarkan hal yang tidak tersedia di kanal resmi: penjelasan tentang arti sebuah angka. Isinya salah, dan tiga lembaga pemeriksa fakta sudah membuktikannya. Kekosongan yang membuatnya laku belum sepenuhnya terisi.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang desil bukan sekadar apakah seseorang berada di desil 1, 5, atau 10. Pertanyaannya adalah apa yang dapat disimpulkan dari angka tersebut, seberapa akurat perkiraannya, dan bagaimana publik bisa memeriksa hasilnya.
DTSEN sudah menjadi infrastruktur penting untuk kebijakan sosial. Transparansi karena itu tidak harus berarti membuka bobot model atau data pribadi setiap keluarga. Transparansi bisa dimulai dari hal yang lebih sederhana: menerbitkan statistik agregat, menjelaskan cara membaca hasil pemeringkatan, membuka ruang pengujian independen, dan memastikan informasi di semua kanal pemerintah memakai aturan yang sama.
Desil 10 tidak perlu menjadi label orang kaya. Tetapi angka yang dipakai negara untuk menentukan siapa yang mendapat atau tidak mendapat manfaat kebijakan publik perlu memiliki satu hal yang lebih mendasar: makna yang bisa dipahami publik.
Referensi
Peraturan dan dokumen resmi
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. https://peraturan.bpk.go.id/Details/314649/inpres-no-4-tahun-2025 (diakses 18 Agustus 2026)
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sosial. https://jdih.kemensos.go.id (diakses 18 Agustus 2026)
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1090). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPS. https://jdih.bps.go.id/public/dokumen-hukum (diakses 18 Agustus 2026)
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. https://peraturan.bpk.go.id/Details/324453/permen-ppnkepala-bappenas-no-7-tahun-2025 (diakses 18 Agustus 2026)
Publikasi dan kanal resmi lembaga
Badan Pusat Statistik. (2025, 19 November). Kolaborasi BPS-Kemensos dalam Rakornas DTSEN. https://www.bps.go.id/id/news/2025/11/19/809/kolaborasi-bps-kemensos-dalam-rakornas-dtsen.html (diakses 18 Agustus 2026)
Badan Pusat Statistik. (2026, 5 Februari). Profil kemiskinan di Indonesia September 2025 (Berita Resmi Statistik No. 19/02/Th. XXIX). https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2536/persentase-penduduk-miskin-september-2025-turun--menjadi-8-25-persen-.html (diakses 18 Agustus 2026)
Badan Pusat Statistik. (2026, 5 Februari). Tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia September 2025 (Berita Resmi Statistik No. 20/02/Th. XXIX). (diakses 18 Agustus 2026)
Badan Pusat Statistik. (2026, 28 April). DTSEN update enhances targeting accuracy. https://www.bps.go.id/en/news/2026/04/28/902/dtsen-update-enhances-targeting-accuracy.html (diakses 18 Agustus 2026)
Badan Pusat Statistik. (2026, 5 Agustus). Profil kemiskinan di Indonesia Maret 2026 (Berita Resmi Statistik No. 80/08/Th. XXIX). (diakses 18 Agustus 2026)
Badan Pusat Statistik. (2026, 5 Agustus). Tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia Maret 2026 (Berita Resmi Statistik No. 81/08/Th. XXIX). (diakses 18 Agustus 2026)
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kotabaru. (2026, 24 April). Pengeluaran per kapita tidak sama dengan desil. https://kotabarukab.bps.go.id/id/news/2026/04/24/373/pengeluaran-per-kapita-tidak-sama-dengan-desil.html (diakses 18 Agustus 2026)
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati. (2026, 5 Maret). Variabel pengelompokkan kesejahteraan masyarakat. https://patikab.bps.go.id/id/news/2026/03/05/1602/variabel-pengelompokkan-kesejahteraan-masyarakat-.html (diakses 18 Agustus 2026)
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2026). Cek Bansos Kemensos. https://cekbansos.kemensos.go.id/ (diakses 18 Agustus 2026)
Portal Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. (2026). Kementerian PPN/Bappenas. https://dtsen.data.go.id/ (diakses 18 Agustus 2026)
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (n.d.). Tanya jawab Basis Data Terpadu. http://bdt.tnp2k.go.id/tanyajawab/ (diakses 18 Agustus 2026)
Pemeriksaan fakta
Kompas.com. (2026, 30 Juni). [Hoaks] Unggahan tabel sistem desil terbaru 2026 dari Kemensos. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/06/30/100100782/-hoaks-unggahan-tabel-sistem-desil-terbaru-2026-dari-kemensos (diakses 18 Agustus 2026)
Liputan6. (2026, 13 Agustus). Cek fakta: Hoaks tabel sistem desil terbaru dari Kemensos. https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/8268781/cek-fakta-hoaks-tabel-sistem-desil-terbaru-dari-kemensos (diakses 18 Agustus 2026)
Tirto. (2026, 14 Agustus). Hoaks, sistem desil terbaru 2026 ditentukan besaran penghasilan. https://tirto.id/hoaks-sistem-desil-terbaru-2026-ditentukan-besaran-penghasilan-hBgo (diakses 18 Agustus 2026)
Pemberitaan
Antara. (2025, 13 November). BPS jelaskan metode pengelompokan kesejahteraan melalui sistem desil. https://www.antaranews.com/berita/5239581/bps-jelaskan-metode-pengelompokan-kesejahteraan-melalui-sistem-desil (diakses 18 Agustus 2026)
Bisnis.com. (2026, 16 Agustus). Cek desil di mana? Ada versi Kemensos dan BPS. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260816/9/1996735/cek-desil-di-mana-ada-versi-kemensos-dan-bps (diakses 18 Agustus 2026)
CNBC Indonesia. (2026, 11 Agustus). Pemerintah bakal batasi penggunaan BBM Pertalite untuk golongan ini. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260811162629-4-758351/pemerintah-bakal-batasi-penggunaan-bbm-pertalite-untuk-golongan-ini (diakses 18 Agustus 2026)
IDN Times. (2026, 13 Agustus). Viral tabel desil 2026 di media sosial, Kemensos: Hoaks! https://www.idntimes.com/news/indonesia/viral-tabel-desil-2026-di-media-sosial-kemensos-hoaks-00-sbfjr-g52mzc (diakses 18 Agustus 2026)
IDN Times. (2026, 16 Agustus). Kenapa gaji kurang dari UMR bisa masuk desil 10? Ini penjelasannya. https://www.idntimes.com/business/economy/kenapa-gaji-kurang-dari-umr-bisa-masuk-desil-10-c1c2-01-3kz8p-mnkglj (diakses 18 Agustus 2026)
Kompas.com. (2026, 13 Agustus). Ramai soal "Tabel Sistem Desil Terbaru 2026", ini penjelasan Kemensos dan cara cek desil. https://www.kompas.com/tren/read/2026/08/13/111500565/ramai-soal-tabel-sistem-desil-terbaru-2026-ini-penjelasan-kemensos-dan-cara (diakses 18 Agustus 2026)
Kompas.com. (2026, 14 Agustus). Ramai dipertanyakan warga, BPS tegaskan desil 10 bukan berarti orang kaya. https://www.kompas.com/tren/read/2026/08/14/183100065/ramai-dipertanyakan-warga-bps-tegaskan-desil-10-bukan-berarti-orang-kaya (diakses 18 Agustus 2026)
Kompas.com. (2026, 14 Agustus). Rencana pembatasan Pertalite: Apa itu desil 9 dan 10 yang jadi sasaran? https://otomotif.kompas.com/read/2026/08/14/121200715/rencana-pembatasan-pertalite-apa-itu-desil-9-dan-10-yang-jadi-sasaran (diakses 18 Agustus 2026)
Kontan. (2026, 13 Agustus). Banyak protes, ini penjelasan BPS tentang desil. https://nasional.kontan.co.id/news/banyak-protes-ini-penjelasan-bps-tentang-desil-cek-cara-ubah-nomor-desil-9-10 (diakses 18 Agustus 2026)
Republika. (2026, 13 Agustus). Viral infografis sistem desil 2026, Kemensos sebut hoaks. https://ekonomi.republika.co.id/berita/tjp0gd423/viral-infografis-sistem-desil-2026-kemensos-sebut-hoaks (diakses 18 Agustus 2026)