Data dalam tulisan ini berasal dari instrumen yang berbeda dan tidak dapat diperbandingkan satu lawan satu. CATAHU Komnas Perempuan menghitung kasus yang dilaporkan ke lembaga, sehingga merefleksikan jangkauan pelaporan. SPHPN KemenPPPA mengukur prevalensi aktual melalui survei berbasis populasi. Data femisida dari Komnas Perempuan, Jakarta Feminist, dan ILRC bersumber dari pemantauan media digital, sehingga merupakan batas bawah, bukan hitungan lengkap. Perbandingan estimasi kejadian (sekitar 800 kasus per hari) dengan beban perkara kepolisian (59 kasus per hari, 2020–2024) bersifat ilustratif untuk menunjukkan skala kesenjangan, bukan rasio yang presisi. Seluruh angka disajikan persis sebagaimana dirilis sumbernya. Nama korban yang disebutkan telah beredar luas di media nasional.
Daftar Referensi
ANTARA News. (2026). ILRC: Terjadi peningkatan kasus femisida seksual pada 2025. https://www.antaranews.com/berita/5567888/ilrc-terjadi-peningkatan-kasus-femisida-seksual-pada-2025
Databoks. (2025). WhatsApp medium kekerasan gender online terbanyak di Indonesia pada 2025. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/699d3a5ce5106/whatsapp-medium-kekerasan-gender-online-terbanyak-di-indonesia-pada-2025
Harian Jogja. (2026). Kasus femisida seksual di Indonesia meningkat sepanjang 2025. https://news.harianjogja.com/r-1256081/kasus-femisida-seksual-di-indonesia-meningkat-sepanjang-2025
Hukumonline. (2026). Komnas Perempuan susun peta jalan pendataan femisida, dorong standardisasi data hingga kebijakan hukum. https://www.hukumonline.com/berita/a/komnas-perempuan-susun-peta-jalan-pendataan-femisida--dorong-standardisasi-data-hingga-kebijakan-hukum-lt69b78a94c3316/
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). Menteri PPPA: Banyak perempuan dan anak korban kekerasan tidak berani melapor. https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-banyak-perempuan-dan-anak-korban-kekerasan-tidak-berani-melapor
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia menurun. https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/angka-kekerasan-terhadap-perempuan-di-indonesia-menurun
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL perkuat integrasi data korban kekerasan. https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/kemen-pppa-komnas-perempuan-dan-fpl-perkuat-integrasi-data-korban-kekerasan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (t.t.). Dukungan sebaya merawat: Aksi mahasiswa dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/dukungan-sebaya-merawat-aksi-mahasiswa-dalam-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-2/
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2026, 6 Maret). Siaran pers Komnas Perempuan: Peluncuran catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan 2025. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2022). Komnas Perempuan luncurkan kajian dan rekomendasi kebijakan femisida di Indonesia. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/komnas-perempuan-luncurkan-kajian-dan-rekomendasi-kebijakan-femisida-di-indonesia
Kompas. (2026a, 19 Juni). Kondisi mengenaskan perempuan Bandung usai 3 tahun disekap pacar. https://bandung.kompas.com/read/2026/06/19/074657478/kondisi-mengenaskan-perempuan-bandung-usai-3-tahun-disekap-pacar
Kompas. (2026b, 28 Februari). Kronologi mahasiswi UIN Suska Riau dibacok teman sendiri, pelaku sudah .... https://regional.kompas.com/read/2026/02/28/072450878/kronologi-mahasiswi-uin-suska-riau-dibacok-teman-sendiri-pelaku-sudah
Kompas. (2026c, 19 Mei). Perguruan tinggi yang punya satgas PPKPT baru setengah dari total 4.416. https://www.kompas.com/edu/read/2026/05/19/201000471/perguruan-tinggi-yang-punya-satgas-ppkpt-baru-setengah-dari-total-4.416
Kompas.id. (2025). Pola baru femisida: Kekerasan digital dan pembunuhan anak perempuan kian brutal. https://www.kompas.id/artikel/en-pola-baru-femisida-kekerasan-digital-dan-pembunuhan-anak-perempuan-kian-brutal
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. (2025). Surat pemberitahuan perubahan Permendikbudristek dan Satgas. https://lldikti3.kemdikbud.go.id/surat-pemberitahuan-perubahan-permendikbudristek-dan-satgas/
Magdalene. (2026). Evaluasi UPTD PPA. https://magdalene.co/story/evaluasi-uptd-ppa/
Pusat Informasi Kriminal Nasional Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2026). Dit. PPA–PPO di sebelas Polda: Dari yang tersembunyi menjadi tercatat. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/dit_ppa–ppo_di_sebelas_polda:_dari_yang_tersembunyi_menjadi_tercatat
Suara.com. (2025, 13 November). Kasus femisida melonjak, Komnas Perempuan sebut negara belum akui sebagai kejahatan serius. https://www.suara.com/news/2025/11/13/161304/kasus-femisida-melonjak-komnas-perempuan-sebut-negara-belum-akui-sebagai-kejahatan-serius
Tempo. (2026). ILRC: Penyiksaan perempuan di Bandung mengarah ke femisida. https://www.tempo.co/politik/ilrc-penyiksaan-perempuan-di-bandung-mengarah-ke-femisida-2270860
Apa yang dimaksud perfect victim syndrome? | Perfect victim syndrome adalah pola pikir yang hanya mengakui korban kekerasan jika ia terlihat cukup menderita, cukup melawan, atau cukup tidak bersalah. Korban yang tidak memenuhi gambaran ideal tersebut cenderung diragukan atau disalahkan sebelum keterangannya dipercaya. |
Apa perbedaan perfect victim syndrome dan victim blaming? | Victim blaming adalah tindakan mengalihkan sebagian tanggung jawab atas kekerasan kepada korban. Perfect victim syndrome adalah standar yang melatarbelakangi tindakan itu, yaitu serangkaian kriteria tentang bagaimana korban "seharusnya" berperilaku. Standar inilah yang kemudian dipakai untuk menyalahkan korban yang dianggap tidak memenuhinya. |
Mengapa korban kekerasan sering tidak melapor? | Berdasarkan SPHPN 2024, hanya 4,2% perempuan yang melaporkan kekerasan kepada orang yang mereka percaya. Selain hambatan personal, banyak korban menahan diri karena respons yang menunggu mereka setelah berbicara, mulai dari pertanyaan yang menyalahkan hingga proses institusional yang tidak transparan. |
Apa contoh perfect victim syndrome? | Contohnya muncul ketika publik bertanya "kenapa tidak kabur?" kepada korban yang disekap dalam kondisi tidak berdaya, atau ketika korban kekerasan seksual diragukan karena pernah memiliki hubungan dekat dengan pelaku. Pertanyaan semacam ini menempatkan beban pembuktian pada perilaku korban, bukan pada tindakan pelaku. |
Bagaimana dampaknya terhadap korban? | Pola pikir ini membuat korban ragu untuk melapor dan dapat memperpanjang kekerasan karena kasus tidak terdeteksi. Pada tingkat yang lebih luas, ia memperbesar kesenjangan antara jumlah kekerasan yang terjadi dan jumlah yang tercatat, sehingga banyak kasus tidak pernah masuk ke sistem perlindungan. |