38% Belum Ikhlas Bayar Pajak: Masalah Manfaat atau Kepercayaan?

- Survei GoodStats 2026 mencatat 62% responden ikhlas membayar pajak, tetapi 38% kurang atau tidak ikhlas meski mayoritas mengakui pajak penting bagi negara.
- Sebanyak 51% warga merasa manfaat pajak kurang atau tidak terasa; 69% menilai pemerintah paling menikmati hasilnya, sementara 85% menuntut transparansi penggunaan pajak.
- Kepatuhan sukarela masih lemah: 82% tidak bersedia membayar jika pajak tidak diwajibkan. Kepercayaan, keadilan, manfaat konkret, dan komunikasi jelas dinilai terkait penerimaan publik.
Sebagian besar warga Indonesia menerima kewajiban membayar pajak. Survei Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 dari GoodStats mencatat 62% responden menyatakan ikhlas membayar pajak, sementara 38% mengaku kurang atau tidak ikhlas.
Angka 38% itu mudah dibaca sebagai tanda publik belum memahami pentingnya pajak. Data yang tersedia mengarah ke penjelasan lain. Hampir semua responden setidaknya sedikit mengenali manfaat pajak; yang mengganjal adalah jarak antara uang yang dibayarkan dan manfaat yang bisa mereka lihat, serta gambaran tentang ke mana uang itu akhirnya mengalir.
Pajak Dianggap Penting, tetapi Tidak Semua Menerimanya dengan Ikhlas
Penerimaan publik terhadap pajak terkumpul di tengah. Mengutip GoodStats (Fitriana, 2026a), 52% responden cukup ikhlas membayar pajak dan hanya 10% sangat ikhlas. Di sisi lain, 30% kurang ikhlas dan 8% tidak ikhlas sama sekali. Survei daring ini melibatkan 1.000 responden pada 10 April hingga 20 Mei 2026. Penerimaan yang dominan berada di level "cukup": memadai untuk menjalankan kewajiban, belum sampai pada dukungan yang kuat.
Pada saat yang sama, publik Indonesia mengakui peran pajak bagi negara. Laporan Public Trust in Tax 2025: Asia and Beyond yang disusun OECD bersama ACCA, IFAC, dan CA ANZ mencatat 34% responden Indonesia menilai pajak esensial bagi pembangunan berkelanjutan dan 35% menilainya penting. Survei daring lintas 29 negara itu memberi potret dari sisi yang berlainan.
Kedua potret itu memperlihatkan dua level penilaian. Pertanyaan OECD menyoal pajak sebagai instrumen pembangunan, sesuatu yang kolektif dan berjarak. Pertanyaan keikhlasan menyentuh pengalaman pribadi, yaitu uang yang keluar dari penghasilan sendiri. Seseorang bisa sepenuhnya setuju bahwa negara membutuhkan pajak, lalu tetap merasa berat ketika menimbang apa yang ia terima kembali. Ganjalan di level kedua inilah yang perlu diurai.
Ketika Manfaat Pajak Tidak Terasa Dekat dengan Kehidupan Sehari-hari
Ganjalan pertama terletak pada manfaat yang dirasakan. Melansir GoodStats Data (Rendanianti, 2026a), 51% responden menilai manfaat pajak kurang terasa atau tidak terasa dalam kehidupan sehari-hari, terdiri atas 43% kurang terasa dan 8% tidak terasa sama sekali. Sebanyak 49% lainnya merasakan manfaat itu, dengan rincian 40% cukup terasa dan 9% sangat terasa.
Polanya serupa dengan data keikhlasan: jawaban terbanyak jatuh di kategori tengah, yaitu "kurang terasa". Sebagian besar publik mengakui manfaat pajak itu ada, tetapi menilainya belum cukup dekat.
Ketika ditanya sektor mana yang paling terasa manfaatnya, 43% responden menunjuk infrastruktur jalan dan transportasi. Kesehatan (13%) dan pendidikan (9%) tertinggal jauh, disusul bantuan sosial (6%) serta keamanan dan pelayanan publik (5%). Sebanyak 16% menyatakan belum merasakan manfaat pajak sama sekali (Rendanianti, 2026b).
Dominasi infrastruktur paling masuk akal dibaca sebagai soal keterlihatan. Jalan dan sarana transportasi berwujud fisik, dipakai banyak orang setiap hari, dan pembangunannya kasatmata. Layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial juga dibiayai negara, tetapi manfaatnya mengalir lewat institusi dan program. Seseorang bisa tahu bahwa pajak membiayai puskesmas dan sekolah negeri tanpa merasa layanan yang ia gunakan berasal dari kontribusinya; sebaran jawaban di atas konsisten dengan jarak antara mengetahui dan merasakan tersebut.
Manfaat yang terasa pun tidak menjelaskan seluruh sikap publik. Dari angka agregat survei yang sama, paling sedikit 13% responden menyatakan ikhlas membayar pajak sekaligus menilai manfaatnya kurang atau tidak terasa, karena 62% ditambah 51% melampaui 100% sebesar 13 poin. Keikhlasan sebagian publik bertumpu pada hal lain, dan salah satunya adalah gambaran tentang siapa yang menikmati hasil pajak.
Siapa yang Dianggap Paling Menikmati Hasil Pajak?
Ganjalan kedua menyangkut arah aliran manfaat. Dalam survei yang sama, 69% responden menilai pemerintah sebagai pihak yang paling merasakan manfaat pajak. Hanya 15% menunjuk seluruh masyarakat, 3% menunjuk dunia usaha, dan 12% menjawab tidak tahu (Leksa, 2026).
Dalam rantai pembayar, pengelola, dan penerima manfaat, mayoritas responden menempatkan titik akhirnya pada pengelola: uang terlihat masuk ke kas negara, sedangkan jalurnya kembali ke warga tidak tampak. Jawaban "tidak tahu" dari 12% responden menguatkan bacaan ini.
Persepsi ini bertemu dengan tuntutan yang tegas. GoodStats mencatat 85% responden menilai transparansi penggunaan pajak penting, termasuk 75% yang menilainya sangat penting (Leksa, 2026). Publik meminta jalur yang selama ini tersembunyi itu dibuka.
Mengetahui Manfaat Pajak Tidak Otomatis Membuat Orang Percaya
Jika persoalannya hanya ketidaktahuan, sosialisasi fungsi pajak sudah cukup menjadi jawaban. Data pengetahuan memperlihatkan persoalan yang lebih luas. Sebanyak 56% responden mengaku mengetahui manfaat pajak bagi negara (48% cukup mengetahui dan 8% sangat mengetahui), 38% sedikit mengetahui, dan hanya 6% tidak mengetahui sama sekali (Fitriana, 2026b).
Pengetahuan tentang manfaat pajak tidak menghapus persepsi bahwa pemerintah merupakan pihak yang paling menikmati hasilnya. Sebanyak 94% responden setidaknya sedikit mengetahui manfaat pajak, sementara 69% menunjuk pemerintah sebagai pihak yang paling merasakan manfaat tersebut. Kedua temuan ini memperlihatkan bahwa pengetahuan tentang fungsi pajak dan persepsi mengenai penerima manfaat merupakan dua hal yang berbeda.
Penilaian terhadap sistem pajak itu sendiri memberi indikator yang lebih langsung. Mengutip GoodStats Data (Shahibah A., 2026), 53% responden menilai sistem perpajakan Indonesia kurang baik (43%) atau tidak baik sama sekali (10%). Sebanyak 44% menilainya cukup baik, dan hanya 3% yang menilainya sangat baik.
Penelitian Shelvi dan Rachmawati (2025) terhadap 227 wajib pajak perkotaan menemukan bahwa kepercayaan kepada pemerintah berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak sukarela (koefisien jalur 0,575; p<0,01). Responden lebih cenderung patuh ketika menilai penerimaan pajak digunakan secara adil dan transparan.
Survei OECD dan mitranya (2025) memberi sinyal serupa dari sudut lain. Ketika responden Indonesia diminta memilih alasan yang dapat membenarkan kecurangan pajak, alasan yang paling banyak dipilih adalah pajak tidak dibelanjakan dengan baik (36%), di atas pajak terlalu tinggi (31%) dan sistem pajak tidak adil (27%). Laporan yang sama mencatat 81% responden Indonesia menyebut korupsi sebagai faktor besar dalam sikap mereka terhadap pajak. Integritas pengelolaan ikut membentuk cara publik menimbang pajak.
Pengetahuan menjawab untuk apa pajak dipungut, sedangkan kepercayaan menjawab apakah uang itu sampai ke tujuannya dan apakah pengelolanya bisa diandalkan. Ganjalan publik juga berada pada pertanyaan kedua.
Mengapa Kesediaan Sukarela Berbeda dari Kepatuhan?
Ganjalan ketiga paling jelas terlihat dalam skenario tanpa kewajiban. Ketika ditanya apakah tetap akan membayar pajak jika pajak tidak diwajibkan, 82% responden GoodStats menjawab tidak atau sangat tidak bersedia, sementara 12% tetap bersedia (Leksa, 2026).
Angka ini baru bermakna jika dibaca bersama angka keikhlasan. Dengan 62% responden ikhlas dan 82% tidak bersedia membayar tanpa kewajiban, paling sedikit 44% responden menyatakan ikhlas sekaligus tidak akan membayar jika kewajiban itu dihapus. Keikhlasan membayar pajak, dengan kata lain, dapat berdampingan dengan ketergantungan pada kewajiban formal. Bagi sebagian responden, menyatakan ikhlas belum tentu berarti bersedia membayar pajak jika kewajiban tersebut dihapus.
Literatur perpajakan menyebut dorongan dari dalam tersebut tax morale, yaitu motivasi intrinsik untuk memenuhi kewajiban pajak. Pertanyaan hipotetis GoodStats mengukur sesuatu yang dekat dengan konsep ini, yaitu seberapa jauh kepatuhan publik bersandar pada kewajiban formal, dan jawabannya: sangat jauh.
Penelitian di Indonesia memperlihatkan bahwa motivasi intrinsik dan penilaian terhadap institusi bekerja berdampingan. Pada 211 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan di Jabodetabek, Fitriandi dkk. (2026) menemukan bahwa persepsi keadilan, kepercayaan kepada pemerintah, dan tax morale masing-masing berpengaruh positif dan signifikan secara langsung terhadap kepatuhan sukarela sebagai jalur yang paralel. Timothy dan Abbas (2021) mendapati tax morale sebagai faktor dengan asosiasi terkuat terhadap kepatuhan 232 UMKM, sementara A'lam dan Nustini (2025) menemukan bahwa keadilan pajak, literasi pajak, dan kepuasan hidup berpengaruh signifikan terhadap tax morale 200 wajib pajak. Keadilan muncul sebagai faktor yang signifikan di ketiga studi.
Data OECD dan mitranya (2025) menunjukkan sisi lain dari kesediaan. Ketika pajak tambahan dikaitkan dengan tujuan yang disebut jelas, yaitu mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), 25% responden Indonesia bersedia membayar tambahan dalam jumlah signifikan dan 46% dalam jumlah kecil, sedangkan 28% tidak bersedia. Dibandingkan dengan skenario GoodStats, kontras ini memberi petunjuk: kesediaan berkontribusi lebih mudah muncul ketika tujuannya konkret. Laporan OECD sendiri mencatat bahwa semakin kuat responden melihat kaitan pajak dengan pembangunan berkelanjutan, semakin tinggi kesediaan mereka membayar pajak tambahan.
Transparansi Pajak Indonesia Terbaik di Dunia, Mengapa Kepercayaan Publik Masih Jadi Tantangan?
Di tengah persoalan kepercayaan tersebut, Indonesia memegang capaian yang memberi perspektif berbeda. Dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) versi 2.1 yang diperbarui pada 11 Mei 2026, Indonesia menempati peringkat pertama dari 116 yurisdiksi yang dinilai dengan skor 79,9, di atas Korea Selatan (78,3) dan Jerman (72,2) (Redonda dkk., 2026). Indeks yang disusun Council on Economic Policies (CEP) dan German Institute of Development and Sustainability (IDOS) ini menilai keteraturan, kualitas, dan cakupan laporan belanja perpajakan, yaitu insentif pajak yang diberikan pemerintah, melalui lima dimensi: ketersediaan publik, kerangka kelembagaan, metodologi dan cakupan, data deskriptif, serta evaluasi belanja perpajakan.
Capaian ini memperlihatkan dimensi yang berbeda dari temuan survei. Laporan belanja perpajakan Indonesia terbuka dan terstruktur, tetapi keterbukaan di level dokumen belum dengan sendirinya berubah menjadi manfaat yang dikenali warga atau kepercayaan pada pengelolaan. Transparansi teknis menjadi fondasi akuntabilitas, sementara penerimaan publik juga bergantung pada manfaat yang dirasakan dan kepercayaan terhadap institusi.
Kemudian, perlu dicatat bahwa GTETI mengukur transparansi pelaporan belanja perpajakan, yaitu keterbukaan informasi mengenai insentif pajak yang diberikan pemerintah. Karena itu, peringkat Indonesia tidak serta-merta mencerminkan keseluruhan kualitas pemerintahan, kondisi ekonomi, ataupun keberhasilan seluruh kebijakan perpajakan. Capaian tersebut menunjukkan keunggulan pada aspek transparansi pelaporan yang dinilai indeks, bukan penilaian menyeluruh atas kinerja pemerintah dalam mengelola pajak.
Dari Transparansi ke Kepercayaan: Apa yang Perlu Berubah?
Dibaca bersama, data ini menggambarkan penerimaan pajak sebagai tangga dengan empat anak tangga. Anak tangga pertama, pengetahuan tentang manfaat pajak, sudah mulai dipijak: 56% responden cukup atau sangat mengetahui manfaat pajak, dan 38% lainnya sedikit mengetahui. Tiga anak tangga berikutnya lebih rapuh: manfaat yang terasa masih tipis dan terpusat pada infrastruktur, aliran manfaat dibayangkan berhenti di pemerintah, dan kepercayaan pada pengelolaan menjadi syarat bagi kepatuhan yang sukarela.
Penjelasan paling masuk akal atas penerimaan yang berhenti di level "cukup" terletak pada tiga anak tangga terakhir itu. Konsekuensinya bagi komunikasi publik cukup tegas: kampanye yang menjelaskan fungsi pajak tetap perlu, tetapi belum cukup tanpa bukti yang menghubungkan pembayaran dengan hasilnya.
Pertama, memperjelas ke mana pajak dialokasikan, dalam skala yang dapat dibaca individu. Angka APBN dalam triliunan rupiah sulit dikaitkan dengan potongan penghasilan seseorang; rincian alokasi yang disertakan pada bukti pembayaran atau pelaporan pajak menjembatani jarak itu sekaligus menjawab tuntutan 85% responden atas transparansi. Kejelasan bahasa ikut menentukan: survei OECD dan mitranya (2025) mencatat responden yang sangat setuju bahwa komunikasi otoritas pajak mudah dipahami sekitar empat kali lebih mungkin memercayai otoritas tersebut dibandingkan responden yang sangat tidak setuju.
Kedua, memperlihatkan hasil yang dapat dikenali masyarakat. Layanan nonfisik perlu dibuat sama terlihatnya dengan infrastruktur: penanda bahwa layanan di puskesmas, sekolah negeri, atau program bantuan dibiayai pajak, disertai capaian dalam satuan yang akrab bagi warga.
Dua langkah itu bertemu pada temuan Shelvi dan Rachmawati (2025): keadilan, transparansi, dan kepemimpinan yang kredibel membentuk kepercayaan, dan ketiganya diuji melalui hal-hal yang dapat dilihat publik.
Kewajiban membuat pajak terbayar. Penerimaan yang melampaui "cukup ikhlas" tumbuh ketika warga dapat menemukan kembali kontribusinya dalam bentuk yang mereka kenali.
Referensi
A'lam, N. S., & Nustini, Y. (2025). What shapes tax morality? A study of Indonesian taxpayers factors. Global Journal of Economic and Finance Research, 2(9), 925–931. https://doi.org/10.55677/GJEFR/19-2025-Vol02E9
Fitriana, A. A. (2026a, 7 Juni). Survei GoodStats 2026: 62% publik RI ikhlas bayar pajak. GoodStats. Diakses 16 Oktober 2026, dari https://goodstats.id/article/survei-goodstats-2026-62-publik-ri-ikhlas-membayar-pajak-Nw47r
Fitriana, A. A. (2026b, 12 Juni). Survei GoodStats 2026: Mayoritas publik RI paham manfaat pajak untuk negara. GoodStats. Diakses 16 Oktober 2026, dari https://goodstats.id/article/survei-goodstats-2026-mayoritas-publik-ri-tahu-manfaat-pajak-untuk-negara-YJzxW
Fitriandi, P., Marfiana, A., Wardana, A. B., & Zauki, I. (2026). The mediating role of tax morale in the relationship between perceived fairness, trust in government, and voluntary tax compliance. Indonesian Journal of Taxation and Accounting, 4(2), 317–332. https://doi.org/10.66053/ijota.v4i2.823
GoodStats. (2026, 2 Juni). Persepsi masyarakat terhadap pajak dan manfaatnya 2026 [Laporan survei]. Diakses 16 Oktober 2026, dari https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX
Leksa, A. (2026, 2 Juni). 69% publik RI merasa pemerintah yang paling merasakan manfaat pajak. GoodStats. Diakses 16 Oktober 2026, dari https://goodstats.id/article/69-publik-ri-merasa-pemerintah-yang-paling-merasakan-manfaat-pajak-aQ3xj
OECD, IFAC, ACCA, & CA ANZ. (2025). Public trust in tax 2025: Asia and beyond. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/a2b2aad8-en
Redonda, A., Millan-Narotzky, L., von Haldenwang, C., Berg, S., & Aliu, F. (2026). The Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) companion paper (Revised version, May 2026). German Institute of Development and Sustainability (IDOS); Council on Economic Policies (CEP). https://doi.org/10.23661/r3.2026
Rendanianti, A. (2026a, 2 Juni). 51% publik RI nilai manfaat pajak belum terasa dalam kehidupan sehari-hari. GoodStats Data. Diakses 16 Oktober 2026, dari https://data.goodstats.id/statistic/51-publik-ri-nilai-manfaat-pajak-belum-terasa-dalam-kehidupan-sehari-hari-05Lne
Rendanianti, A. (2026b, 3 Juni). Sektor yang paling dirasakan manfaatnya dari pajak menurut publik RI 2026. GoodStats Data. Diakses 16 Oktober 2026, dari https://data.goodstats.id/statistic/sektor-yang-paling-dirasakan-manfaatnya-dari-pajak-menurut-publik-ri-2026-UFDB1
Shahibah A. (2026, 4 Juni). 53% publik RI nilai sistem pajak Indonesia belum baik. GoodStats Data. Diakses 16 Oktober 2026, dari https://data.goodstats.id/statistic/53-publik-ri-nilai-sistem-pajak-indonesia-belum-baik-xuzRq
Shelvi, & Rachmawati, T. (2025). Does public trust encourage voluntary tax compliance? A study of Indonesian taxpayers. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 22(1), 31–48. https://doi.org/10.31113/jia.v22i1.1244
Timothy, J., & Abbas, Y. (2021). Tax morale, perception of justice, trust in public authorities, tax knowledge, and tax compliance: A study of Indonesian SMEs. eJournal of Tax Research, 19(1), 168–184. https://scholar.ui.ac.id/en/publications/tax-morale-perception-of-justice-trust-in-public-authorities-tax-/

























