Bank Indonesia (BI) secara rutin mengukur optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi melalui Survei Konsumen. Salah satu indikator yang digunakan adalah Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja (IKLK), yang menggambarkan persepsi masyarakat terhadap peluang memperoleh pekerjaan. Sepanjang semester pertama 2026, pergerakan IKLK menunjukkan tren sebagai berikut.
Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja (IKLK)
Bulan | IKLK |
|---|
Januari 2026 | 109,9 |
Februari 2026 | 110,7 |
Maret 2026 | 107,8 |
April 2026 | 108,8 |
Mei 2026 | 105,0 |
Juni 2026 | 101,8 |
Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja (IKLK) dari Bank Indonesia (2026)Secara teknis, nilai di atas 100 masih berada di zona optimistis. Namun, pada Juni 2026 jarak IKLK terhadap ambang batas pesimistis sudah semakin tipis. Meski pergerakannya tidak terus menurun setiap bulan, karena sempat menguat pada April 2026, arah trennya tetap menunjukkan pelemahan. Sejak mencapai puncaknya pada Februari 2026, IKLK telah turun 8,9 poin dalam kurun empat bulan (Bank Indonesia, 2026a; 2026b).
Rincian BI juga menunjukkan bahwa pelemahan persepsi ini tidak dirasakan secara merata. Pada Juni 2026, responden berpendidikan sarjana (IKLK 109,0) dan akademi/diploma (101,2) masih berada di zona optimistis. Sementara itu, kelompok pendidikan lainnya sudah memasuki zona pesimistis. Berdasarkan kelompok usia, responden berusia di atas 41 tahun juga telah menunjukkan sikap pesimistis terhadap ketersediaan lapangan kerja (Bank Indonesia, 2026b).
Temuan tersebut sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, yang menilai penurunan keyakinan publik terhadap lapangan kerja merupakan kondisi yang wajar di tengah tekanan geopolitik global. Menurutnya, lonjakan harga energi dan bahan baku impor turut meningkatkan biaya produksi sehingga memengaruhi kondisi ketenagakerjaan (dikutip dalam Kompas.com, 2026).
Gambaran ini juga diperkuat oleh data ketenagakerjaan, meski terdapat beberapa angka yang perlu dibedakan berdasarkan sumbernya. Data resmi Satudata Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 32.389 pekerja terkena PHK sepanjang Januari–Juni 2026, dengan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yaitu 6.727 kasus atau 20,77% dari total nasional (Bisnis.com, 2026; Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, 2026). Secara bulanan, jumlah PHK dalam data resmi tersebut justru menunjukkan kecenderungan menurun, dari 7.692 kasus pada Februari menjadi 588 kasus pada Juni (Bisnis.com, 2026).
Di luar data resmi tersebut, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menyampaikan estimasi bahwa jumlah kasus PHK hingga Juni 2026 dapat mencapai sekitar 43 ribu kasus. Ia juga menyebut sektor manufaktur sebagai salah satu penyumbang terbesar PHK secara nasional (Tempo.co, 2026). Secara terpisah, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai jumlah PHK yang terjadi di lapangan kemungkinan lebih tinggi daripada data resmi karena tidak semua perusahaan melaporkan kasus PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan daerah (Detik.com, 2026).
Secara keseluruhan, berbagai indikator tersebut menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap peluang memperoleh pekerjaan memang sedang melemah, meskipun besarnya PHK masih bergantung pada sumber data yang digunakan.