Dibaca bersama, data ini menggambarkan penerimaan pajak sebagai tangga dengan empat anak tangga. Anak tangga pertama, pengetahuan tentang manfaat pajak, sudah mulai dipijak: 56% responden cukup atau sangat mengetahui manfaat pajak, dan 38% lainnya sedikit mengetahui. Tiga anak tangga berikutnya lebih rapuh: manfaat yang terasa masih tipis dan terpusat pada infrastruktur, aliran manfaat dibayangkan berhenti di pemerintah, dan kepercayaan pada pengelolaan menjadi syarat bagi kepatuhan yang sukarela.
Penjelasan paling masuk akal atas penerimaan yang berhenti di level "cukup" terletak pada tiga anak tangga terakhir itu. Konsekuensinya bagi komunikasi publik cukup tegas: kampanye yang menjelaskan fungsi pajak tetap perlu, tetapi belum cukup tanpa bukti yang menghubungkan pembayaran dengan hasilnya.
Pertama, memperjelas ke mana pajak dialokasikan, dalam skala yang dapat dibaca individu. Angka APBN dalam triliunan rupiah sulit dikaitkan dengan potongan penghasilan seseorang; rincian alokasi yang disertakan pada bukti pembayaran atau pelaporan pajak menjembatani jarak itu sekaligus menjawab tuntutan 85% responden atas transparansi. Kejelasan bahasa ikut menentukan: survei OECD dan mitranya (2025) mencatat responden yang sangat setuju bahwa komunikasi otoritas pajak mudah dipahami sekitar empat kali lebih mungkin memercayai otoritas tersebut dibandingkan responden yang sangat tidak setuju.
Kedua, memperlihatkan hasil yang dapat dikenali masyarakat. Layanan nonfisik perlu dibuat sama terlihatnya dengan infrastruktur: penanda bahwa layanan di puskesmas, sekolah negeri, atau program bantuan dibiayai pajak, disertai capaian dalam satuan yang akrab bagi warga.
Dua langkah itu bertemu pada temuan Shelvi dan Rachmawati (2025): keadilan, transparansi, dan kepemimpinan yang kredibel membentuk kepercayaan, dan ketiganya diuji melalui hal-hal yang dapat dilihat publik.
Kewajiban membuat pajak terbayar. Penerimaan yang melampaui "cukup ikhlas" tumbuh ketika warga dapat menemukan kembali kontribusinya dalam bentuk yang mereka kenali.
Referensi
A'lam, N. S., & Nustini, Y. (2025). What shapes tax morality? A study of Indonesian taxpayers factors. Global Journal of Economic and Finance Research, 2(9), 925–931. https://doi.org/10.55677/GJEFR/19-2025-Vol02E9
Fitriana, A. A. (2026a, 7 Juni). Survei GoodStats 2026: 62% publik RI ikhlas bayar pajak. GoodStats. Diakses 16 Oktober 2026, dari https://goodstats.id/article/survei-goodstats-2026-62-publik-ri-ikhlas-membayar-pajak-Nw47r
Fitriana, A. A. (2026b, 12 Juni). Survei GoodStats 2026: Mayoritas publik RI paham manfaat pajak untuk negara. GoodStats. Diakses 16 Oktober 2026, dari https://goodstats.id/article/survei-goodstats-2026-mayoritas-publik-ri-tahu-manfaat-pajak-untuk-negara-YJzxW
Fitriandi, P., Marfiana, A., Wardana, A. B., & Zauki, I. (2026). The mediating role of tax morale in the relationship between perceived fairness, trust in government, and voluntary tax compliance. Indonesian Journal of Taxation and Accounting, 4(2), 317–332. https://doi.org/10.66053/ijota.v4i2.823
GoodStats. (2026, 2 Juni). Persepsi masyarakat terhadap pajak dan manfaatnya 2026 [Laporan survei]. Diakses 16 Oktober 2026, dari https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX
Leksa, A. (2026, 2 Juni). 69% publik RI merasa pemerintah yang paling merasakan manfaat pajak. GoodStats. Diakses 16 Oktober 2026, dari https://goodstats.id/article/69-publik-ri-merasa-pemerintah-yang-paling-merasakan-manfaat-pajak-aQ3xj
OECD, IFAC, ACCA, & CA ANZ. (2025). Public trust in tax 2025: Asia and beyond. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/a2b2aad8-en
Redonda, A., Millan-Narotzky, L., von Haldenwang, C., Berg, S., & Aliu, F. (2026). The Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) companion paper (Revised version, May 2026). German Institute of Development and Sustainability (IDOS); Council on Economic Policies (CEP). https://doi.org/10.23661/r3.2026
Rendanianti, A. (2026a, 2 Juni). 51% publik RI nilai manfaat pajak belum terasa dalam kehidupan sehari-hari. GoodStats Data. Diakses 16 Oktober 2026, dari https://data.goodstats.id/statistic/51-publik-ri-nilai-manfaat-pajak-belum-terasa-dalam-kehidupan-sehari-hari-05Lne
Rendanianti, A. (2026b, 3 Juni). Sektor yang paling dirasakan manfaatnya dari pajak menurut publik RI 2026. GoodStats Data. Diakses 16 Oktober 2026, dari https://data.goodstats.id/statistic/sektor-yang-paling-dirasakan-manfaatnya-dari-pajak-menurut-publik-ri-2026-UFDB1
Shahibah A. (2026, 4 Juni). 53% publik RI nilai sistem pajak Indonesia belum baik. GoodStats Data. Diakses 16 Oktober 2026, dari https://data.goodstats.id/statistic/53-publik-ri-nilai-sistem-pajak-indonesia-belum-baik-xuzRq
Shelvi, & Rachmawati, T. (2025). Does public trust encourage voluntary tax compliance? A study of Indonesian taxpayers. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 22(1), 31–48. https://doi.org/10.31113/jia.v22i1.1244
Timothy, J., & Abbas, Y. (2021). Tax morale, perception of justice, trust in public authorities, tax knowledge, and tax compliance: A study of Indonesian SMEs. eJournal of Tax Research, 19(1), 168–184. https://scholar.ui.ac.id/en/publications/tax-morale-perception-of-justice-trust-in-public-authorities-tax-/