Baca artikel IDN Research Institute lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pasar Tiket Konser: Kelangkaan, Calo, dan Regulasi yang Perlu Dipahami
ilustrasi konser musik (pexels.com/George Charry)
  • Permintaan konser yang jauh melampaui kapasitas memicu pasar sekunder, harga jual kembali tinggi, dan risiko penipuan; pengalaman ini ikut memengaruhi penonton serta brand sponsor.
  • Penjualan kembali perlu dibedakan: pengalihan tiket konsumen, reseller kecil, scalper profesional, bot, dan kanal resmi memiliki dampak serta kebutuhan pengaturan yang berbeda.
  • Indonesia telah mengatur penipuan dan perlindungan konsumen, tetapi belum memiliki kerangka khusus alokasi tiket, verifikasi identitas, pencegahan bot, dan kanal resale resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mei 2023, lebih dari 1,7 juta orang memperebutkan sekitar 70 ribu tiket konser Coldplay di Jakarta (Revindo dkk., 2024). Konsernya berlangsung pada 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, dan simulasi LPEM FEB UI memperkirakan dampak ekonominya mencapai Rp843,29 miliar, dengan asumsi penjualan tiket Rp342,54 miliar dan sekitar 78,5 ribu penonton.

Rasio itu, 1,7 juta peminat berebut 70 ribu kursi, adalah jenis intensitas permintaan yang membuat brand rela membayar untuk menempel pada sebuah event. Namun di bawah panggung yang disponsori itu ada pasar tiket yang menentukan pengalaman penonton bahkan sebelum mereka masuk venue, dan pasar itu sedang berada di bawah sorotan regulasi di banyak negara. Cara tiket dijual, diperebutkan, dan dijual kembali jarang masuk sebagai pertimbangan aktivasi, dan lensa ini memang belum lazim dipakai. Namun brand yang menempelkan namanya pada sebuah event ikut terpapar pada cara event itu dialami penonton, dan pengalaman itu sudah dimulai dari titik pembelian tiket, jauh sebelum lampu panggung menyala. Aturan yang mengatur pasar tiket itu pun sedang berubah.

Selisih antara jumlah peminat dan jumlah tiket itu yang menarik dibaca lebih jauh. Ketika harga resmi dan kapasitas venue tidak mampu menampung seluruh permintaan, muncul insentif bagi terbentuknya pasar sekunder. Sebagian konsumen yang gagal membeli mencari tiket di luar kanal resmi dengan harga lebih tinggi, dan sebagian pihak lain membeli tiket sejak awal dengan tujuan menjualnya kembali. Pertanyaan yang lebih berguna daripada boleh atau tidaknya penjualan kembali adalah bagaimana tiket dirancang dan dijual sejak awal, praktik mana di pasar sekunder yang memang perlu diatur, dan apa arti keduanya bagi brand yang menaruh nama di sana.

Konser Sudah Menjadi Sektor Ekonomi, dan Brand Sudah Ada di Dalamnya

Riset LPEM FEB UI menemukan dampak ekonomi konser meluas melampaui nilai tiketnya, dengan pola penyebaran yang berbeda antarnegara (Revindo dkk., 2024). Di Indonesia, dampak itu terkonsentrasi di sektor jasa kesenian, hiburan, dan rekreasi. Di Singapura, dampak konser yang sama menyebar ke lebih banyak sektor, dan konser enam hari Coldplay di sana diperkirakan menciptakan output ekonomi baru sekitar Rp4,6 triliun.

Singapura menempatkan konser besar sebagai bagian dari strategi pariwisatanya. Singapore Tourism Board (2026) mencatat penerimaan pariwisata 2025 mencapai rekor SGD 32,8 miliar, naik 10 persen dari SGD 29,8 miliar pada 2024. Dalam debat anggaran parlemen, Kementerian Perdagangan dan Industri menyebut konser Lady Gaga berdampingan dengan World Aquatics Championships sebagai penyumbang kinerja tersebut (Ministry of Trade and Industry Singapore, 2026a).

Bagi marketer, dua hal berpindah dari sini. Pertama, skala ini menjelaskan kenapa live event menjadi kanal aktivasi yang diperebutkan, dan kenapa satu event bisa menyerap anggaran sponsorship yang besar. Kedua, ketika konser tumbuh menjadi sektor ekonomi dan sumber pajak, pemerintah masuk sebagai pihak yang berkepentingan, dan pasar tiket yang selama ini diurus penyelenggara mulai menjadi persoalan publik. Kedua pergeseran itu bertemu di satu titik: cara pasar tiket bekerja.

Ketika Permintaan Melampaui Pasokan, Pasar Kedua Terbentuk

Pasokan tiket bersifat tetap dan tidak bisa ditambah setelah kapasitas venue terisi. Permintaan bergerak mengikuti popularitas artis, sementara harga resmi ditetapkan lebih dulu dan tidak menyesuaikan diri sepenuhnya terhadap lonjakan permintaan.

Dari situ muncul selisih antara harga resmi dan harga yang bersedia dibayar sebagian konsumen. Selisih tersebut membuka peluang economic rent di pasar sekunder, yaitu keuntungan yang berasal dari penguasaan barang langka. Adanya peluang itu tidak dengan sendirinya berarti seluruh penjualan kembali merugikan konsumen, dan data yang tersedia di Indonesia belum memungkinkan kita mengukur seberapa besar selisih tersebut dan siapa saja yang menangkapnya.

Yang bisa dipastikan adalah di mana ketegangannya berada. Selisih ini dirasakan lebih dulu oleh penonton, dalam bentuk tiket yang habis dalam hitungan menit, harga jual kembali yang melambung, dan risiko penipuan. Pengalaman itu terpapar ke keseluruhan event, termasuk ke brand yang namanya ada di panggung dan di sepanjang alur pembeliannya.

Tidak Semua Penjualan Kembali Sama

Istilah calo menyatukan praktik yang berbeda secara ekonomi maupun hukum. Membedakannya penting bagi regulator, dan sama pentingnya bagi brand yang menilai kesehatan sebuah event, karena setiap jenis menuntut respons berbeda.

Konsumen yang berubah rencana. Menjual tiket yang sudah dibeli kepada orang lain. Fungsi ekonominya jelas dan kerugiannya minimal selama harga wajar dan tiketnya sah.

Reseller kecil. Membeli beberapa tiket lebih dari kebutuhan sendiri, lalu menjualnya kembali dengan margin.

Scalper atau reseller profesional. Membeli tiket sejak awal dengan tujuan utama menjual kembali. Aktivitas ini menambah permintaan pada saat penjualan dibuka dan dapat mengurangi peluang konsumen lain memperoleh tiket pada harga resmi.

Pembelian massal berbantuan bot. Mengubah antrean pembelian menjadi kompetisi teknis, sehingga akses dapat ditentukan oleh kapasitas perangkat lunak.

Kanal penjualan kembali resmi. Menempatkan fungsi jual beli ulang di dalam sistem yang diverifikasi penyelenggara, dengan harga dan identitas yang bisa dilacak.

Kebijakan yang memperlakukan kelimanya secara identik berisiko menghapus fungsi yang bermanfaat sekaligus gagal menyentuh praktik yang merugikan. Logika yang sama berlaku saat marketer menilai sebuah event: keramaian di pasar sekunder tidak otomatis berarti masalah, dan yang perlu dibaca adalah bentuknya.

Negara Lain Mengintervensi di Titik yang Berbeda

Lima yurisdiksi berikut sering dibandingkan dalam diskusi kebijakan tiket, dan bersama-sama memperlihatkan rentang arah yang mungkin ditempuh sebuah pasar. Perbedaannya terletak pada titik intervensi.

Negara/wilayah

Apa yang diatur

Titik intervensi

Singapura

Tidak ada larangan umum terhadap penjualan kembali tiket

Penyelenggara dan sistem ticketing, ditambah penindakan penipuan

Jepang

Penjualan kembali tidak sah untuk kategori tiket tertentu

Desain tiket primer sekaligus transaksi pasar sekunder

Inggris

Rencana larangan resale di atas harga asli, ditambah aturan transparansi yang sudah berjalan

Pasar sekunder dan platform

Victoria

Batas harga jual kembali untuk declared major events

Harga di pasar sekunder

Korea Selatan

Larangan menyeluruh atas penjualan kembali tidak wajar, dengan sanksi hingga 50 kali nilai penjualan

Pasar sekunder secara luas, diperluas dari larangan berbasis makro

Singapura memilih tidak melarang. Kementerian Perdagangan dan Industri menegaskan pada 5 Mei 2026 bahwa kebijakan pemerintah tidak melarang penjualan kembali barang dan jasa, termasuk tiket konser, dan memilih fokus pada praktik dagang tidak wajar serta penipuan (Ministry of Trade and Industry Singapore, 2026b). Terhadap usulan legislasi anti-bot, MTI menilai aturan semacam itu sulit ditegakkan karena teknologi bot berkembang cepat dan operatornya kerap berada di luar yurisdiksi. Pemerintah menunjuk langkah penyelenggara, seperti mencantumkan nama pembeli pada tiket dan memeriksa identitas di pintu masuk, sebagai mekanisme yang lebih praktis.

Jepang melarang, dengan cakupan yang ditentukan oleh desain tiket. Undang-undang yang berlaku sejak 2019 melarang penjualan kembali tiket tertentu di atas harga awal secara komersial tanpa persetujuan penyelenggara, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak satu juta yen (Act No. 103 of 2018). Larangan itu hanya berlaku untuk tiket yang memenuhi tiga syarat sekaligus: penyelenggara mencantumkan larangan pengalihan berbayar pada tiket, tanggal dan tempat ditetapkan dengan penonton bernama atau kursi bernomor, dan penyelenggara memverifikasi nama serta kontak pembeli saat transaksi. Penegakannya berjalan kasus per kasus dengan dukungan penyelenggara, seperti pelimpahan berkas satu tersangka penjualan kembali tiket Takarazuka pada Maret 2026 (Hankyu Takarazuka, 2026) dan penangkapan satu tersangka terkait tiket Gekidan Shiki pada 9 September 2026 (Shiki Theatre Company, 2026).

Inggris memiliki dua lapis kebijakan dengan status berbeda. Pemerintah Inggris pada 19 November 2025 mengumumkan rencana melarang penjualan kembali di atas harga asli ditambah biaya tak terhindarkan, membatasi biaya layanan platform, dan melarang individu menjual kembali tiket melebihi jumlah yang berhak mereka beli (Department for Culture, Media and Sport & Department for Business and Trade, 2025). Per September 2026, rencana itu masih berstatus rancangan undang-undang setelah masuk King's Speech 13 Mei 2026 dan sedang melalui pengujian pra-legislasi (Slaughter and May, 2026). Yang sudah berjalan adalah penegakan transparansi. Competition and Markets Authority pada 23 Juni 2026 menjatuhkan denda GBP 889.200 kepada StubHub UK dan memerintahkan pengembalian dana lebih dari GBP 590.000 kepada 51.350 konsumen karena menampilkan biaya wajib hanya di tahap akhir pembayaran, dilansir Music Business Worldwide (2026).

Victoria mengatur harga jual kembali. Penjualan kembali di atas 10 persen dari harga pembelian merupakan pelanggaran, dan iklan penjualan kembali wajib mencantumkan harga asli, harga jual kembali, serta detail kursi (Department of Jobs, Skills, Industry and Regions Victoria, 2025a). Ketentuan itu hanya berlaku untuk event yang ditetapkan pemerintah, dan daftar resmi 2026 serta 2027 didominasi ajang olahraga dengan sangat sedikit konser (Department of Jobs, Skills, Industry and Regions Victoria, 2025b).

Korea Selatan memperluas cakupannya secara bertahap. Revisi Undang-Undang Pertunjukan yang berlaku sejak 22 Maret 2024 melarang pembelian tiket menggunakan program makro untuk tujuan dijual kembali, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 10 juta won, dilansir The Korea Herald (2024). Aturan itu menyisakan celah karena hanya menjerat tiket yang dibeli lewat makro, sehingga pembelian massal secara manual berada di luar jangkauannya. Amendemen yang disahkan pada 29 Januari 2026 dan mulai ditegakkan pada 28 Agustus 2026 menghapus syarat makro tersebut, menjerat penjualan kembali yang tidak wajar tanpa memandang ada tidaknya makro, dan menambahkan sanksi administratif hingga 50 kali nilai penjualan, dilansir The Korea Herald (2026). Pembeli yang menyiasati atau mengganggu proses pembelian yang wajar demi menjual kembali kini terpapar sanksi yang sama. Satu celah tetap ada, yaitu transaksi yang sepenuhnya dilakukan warga negara asing di luar Korea tidak terjangkau oleh hukum Korea.

Jepang dan Victoria sama-sama mempersempit cakupan aturannya, pada kategori tiket tertentu dan pada daftar event tertentu, sehingga aturan itu lebih mungkin ditegakkan. Korea Selatan menempuh arah sebaliknya, memperluas cakupan dan menaikkan sanksi, lalu berhadapan dengan tantangan penegakan dan celah lintas yurisdiksi. Pilihan antara mempersempit demi keterlaksanaan dan memperluas demi cakupan adalah keputusan desain yang menentukan.

Indonesia Sudah Punya Aturan, dengan Cakupan yang Belum Spesifik

Pemerintah sudah menjadi bagian dari ekosistem konser melalui instrumen fiskal. Bapenda DKI Jakarta mencatat penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa kesenian dan hiburan dari konser musik sepanjang 2025 hingga 13 November sekitar Rp14 miliar, naik dari sekitar Rp7 miliar pada periode sama 2024, dilansir Bisnis Indonesia (2025). Tarifnya turun dari 15 persen untuk pertunjukan berkelas internasional di bawah Perda DKI Jakarta 3/2015 menjadi 10 persen di bawah Perda DKI Jakarta 1/2024, mengikuti batas maksimum Pasal 58 ayat (1) UU 1/2022.

Aturan yang menyentuh konsumen juga tersedia. KUHP baru, UU 1/2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menjerat penipuan melalui Pasal 492 dan pemalsuan surat melalui Pasal 391 yang penjelasannya mencakup karcis atau tanda masuk. UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban informasi yang benar dan tanggung jawab ganti rugi pelaku usaha. Kementerian Perdagangan menjalankan pengawasan terhadap penyelenggara dan platform, termasuk memanggil promotor, platform penjualan tiket, dan asosiasi promotor pada Mei 2025 untuk menindaklanjuti aduan konsumen, dilansir Warta Ekonomi (2025).

Instrumen itu bekerja pada kerugian yang sudah terjadi, terutama yang berbentuk penipuan, dan data yang tersedia mengikuti pola yang sama. PPATK mencatat 119 kasus terkait penipuan konser pada 2022 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp735 juta, 180 kasus pada 2023 dengan nilai Rp3,1 miliar, dan 182 kasus pada 2024 dengan nilai Rp2,3 miliar, dilansir Kompas.id (2025). Pembacaan yang lazim beredar melompat dari 2022 ke 2024 dan menyimpulkan lonjakan tajam, padahal deret lengkapnya menunjukkan jumlah kasus 2023 dan 2024 hampir setara dengan nilai transaksi yang turun. Angka ini mengukur laporan transaksi mencurigakan terkait penipuan, sehingga belum menggambarkan persoalan akses konsumen terhadap tiket pada harga resmi. YLKI menyebut aduan konsumen terkait konser memuncak pada 2024 dengan jumlah mendekati ribuan laporan, dan menilai belum ada payung hukum khusus yang mengatur penyelenggaraan konser, dilansir Kompas.com (2026).

Yang belum tersedia adalah kerangka publik yang mengatur bagaimana tiket dialokasikan, mulai dari batas pembelian, verifikasi pembeli, pencegahan bot, sampai kanal penjualan kembali resmi. Badan Perlindungan Konsumen Nasional menunjuk klausul larangan pengalihan komersial dalam syarat dan ketentuan promotor sebagai dasar utama yang ada, yang berarti perlindungan pada titik ini bersandar pada kontrak privat, dilansir Infonasional (2026).

Cara Tiket Dijual Menentukan Ruang Pengaturan di Pasar Kedua

Pengalaman Jepang dan Victoria menunjukkan satu pola yang relevan bagi Indonesia. Sebelum berdebat tentang aturan di pasar sekunder, ada tiga pertanyaan yang menentukan di pasar primer. Apakah jumlah pembelian dibatasi? Apakah tiket dapat ditautkan dengan identitas pembeli? Apakah tersedia kanal resmi untuk menjual kembali tiket?

Jawabannya menentukan apakah aturan di pasar sekunder dapat diverifikasi. Larangan penjualan kembali di atas harga tertentu sulit ditegakkan pada tiket yang berpindah tangan tanpa jejak, seperti terlihat dari syarat cakupan dalam undang-undang Jepang. Desain pasar primer ikut menentukan seberapa mudah praktik di pasar sekunder dikendalikan. Regulasi platform tetap punya ruangnya sendiri, dan kasus StubHub memperlihatkan aturan transparansi harga bisa bekerja tanpa menunggu perubahan di pasar primer.

Tiga pertanyaan itu juga berguna sebagai diagnosis cepat bagi marketer. Sebuah event yang membatasi pembelian, menautkan tiket dengan identitas, dan menyediakan kanal resale resmi memberi pengalaman pembelian yang lebih tertata daripada event yang menyerahkan semuanya ke pasar terbuka.

Ruang Pengaturannya Terbagi Tiga Lapis, dengan Biaya Berbeda

Konser yang menghasilkan aktivitas ekonomi dan penerimaan pajak menempatkan pemerintah sebagai salah satu pihak yang berkepentingan terhadap sektor ini. Penerimaan itu sendiri tidak melahirkan kewajiban mengatur penjualan kembali tiket. Yang muncul adalah relevansi: ketika konser semakin diposisikan sebagai aktivitas ekonomi, tata kelola pasar yang menopangnya masuk ke dalam diskusi kebijakan. Regulasi yang mungkin datang cenderung menarik salah satu dari tiga lever berikut, dan tiap lever menyentuh pengalaman penonton di titik yang berbeda.

Transparansi informasi. Kewajiban menampilkan harga total sejak awal, identitas penjual, status tiket sebagai primer atau sekunder, serta syarat pengembalian dan pengalihan. Lapis ini sudah punya dasar di UU 8/1999, sehingga tidak harus dimulai dari undang-undang baru. Biayanya paling ringan: transparansi memperbaiki keputusan konsumen tanpa mengubah kelangkaannya.

Aturan alokasi. Standar minimum untuk kategori event tertentu, meliputi batas jumlah tiket per pembeli, verifikasi identitas, pencegahan pembelian otomatis, dan mekanisme distribusi yang dapat diaudit. Lapis ini paling menentukan karena memengaruhi seluruh tahap sesudahnya, dan biayanya juga paling nyata: tambahan biaya operasional penyelenggara, proses masuk venue yang lebih lambat, dan kewajiban pemrosesan data pribadi di bawah UU 27/2022. Batas pembelian mengurangi pembelian massal tanpa otomatis menghapus penjualan kembali oleh reseller profesional, dan penilaian MTI Singapura soal sulitnya menegakkan aturan anti-bot lintas yurisdiksi berlaku di sini.

Batas harga jual kembali. Ambang harga di pasar sekunder, yang menurut pengalaman Victoria lebih mungkin bekerja ketika diterapkan selektif pada kategori event tertentu, dan setelah kanal penjualan kembali resmi tersedia. Diberlakukan luas tanpa sistem identitas, batas harga berisiko memindahkan transaksi ke kanal tertutup yang lebih sulit diawasi.

Ketiga lapis itu menyelesaikan masalah yang berbeda dengan biaya yang berbeda pula. Transparansi memperbaiki informasi tanpa menyentuh alokasi. Aturan alokasi menyentuh akar akses sekaligus menuntut infrastruktur paling besar. Batas harga melindungi konsumen pada titik transaksi dan paling bergantung pada kemampuan penegakan. Rentang inilah yang perlu diantisipasi siapa pun yang merencanakan investasi di kanal ini untuk beberapa tahun ke depan.

Yang Perlu Dibaca Marketer

Kondisi pasar tiket ikut memengaruhi pengalaman penonton terhadap sebuah event, dan pengalaman itu terkait dengan bagaimana brand yang mensponsori atau menjadi partner dilihat. Ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan marketer sebelum mengaitkan aktivasi dengan sebuah konser.

Kondisi pasar tiket bisa menjadi bagian dari uji tuntas terhadap sebuah event. Tiga pertanyaan di pasar primer, yaitu apakah pembelian dibatasi, apakah tiket ditautkan dengan identitas pembeli, dan apakah tersedia kanal penjualan kembali resmi, memberi gambaran seberapa tertata pengelolaan tiketnya.

Pengalaman penonton juga mencakup proses membeli tiket, yang umumnya berada di luar kendali brand. Tiket yang cepat habis, harga jual kembali yang tinggi, dan penipuan bisa menimbulkan kekecewaan yang terpapar ke seluruh event, termasuk ke brand yang terlibat. Data PPATK dan aduan YLKI menunjukkan kekecewaan semacam ini terdokumentasi.

Sebagian brand sudah menjalankan pendekatan ini. Di Indonesia, aplikasi myBCA dipakai sebagai kanal penjualan sejumlah konser besar, dengan pembelian yang ditautkan ke identitas dan dibatasi jumlahnya. Tiket konser tunggal King Nassar di Istora Senayan pada November 2026 dijual lewat myBCA, dengan pembeli mengisi nama, nomor identitas, email, dan nomor telepon, dan setiap akun dibatasi maksimal empat tiket, dilansir RRI (2026). Untuk konser BIGBANG di Jakarta, pembelian lewat myBCA dibatasi maksimal dua tiket per kategori dengan satu email dan satu nomor telepon, dilansir Surabaya Inside (2026). BCA menyampaikan kanal ini sebagai cara memudahkan nasabah mendapatkan tiket (BCA, 2026). Pendekatan seperti ini menempatkan brand di dalam proses pembelian tiket, dan tidak hanya di aktivasi sekitar event.

Aturan di kanal ini juga sedang berubah. Lima yurisdiksi yang dibahas sebelumnya bergerak di titik yang berbeda, dan lembaga konsumen di Indonesia sudah menyoroti belum adanya payung hukum khusus. Kerja sama yang berjangka panjang sebaiknya menyediakan ruang untuk menyesuaikan diri jika verifikasi identitas, batas pembelian, atau kanal penjualan kembali diatur lebih ketat.

Tiket yang tertaut identitas mengubah cara data penonton terkumpul. Kanal resmi menambah titik interaksi dengan penonton, dan pada saat yang sama menambah kewajiban perlindungan data pribadi di bawah UU 27/2022.

Penutup

Kelangkaan tiket pada konser dengan permintaan tinggi memberi insentif bagi terbentuknya pasar sekunder. Insentif itu tidak hilang dengan larangan, dan sebagian penjualan kembali memang berguna bagi konsumen. Yang bisa diubah adalah cara tiket dijual sejak awal dan aturan yang berlaku di pasar sekunder, dan lima yurisdiksi yang dibahas menunjukkan keduanya bisa dikerjakan di titik yang berbeda-beda.

Bagi marketer, ada satu pergeseran yang lebih praktis. Sebuah konser biasanya dinilai dari tiket terjual, jumlah penonton, dampak ekonomi, dan penerimaan pajak. Ukuran-ukuran itu menggambarkan acaranya, dan tidak menggambarkan apakah pasar tiket di baliknya tertata. Padahal di situlah pengalaman penonton terbentuk, dan di situ pula aturan baru akan bekerja. Membaca kondisi pasar tiket, lewat tiga pertanyaan tadi soal batas pembelian, penautan identitas, dan kanal penjualan kembali, menambahkan satu hal ke penilaian marketer yang tidak muncul dari angka penjualan: seberapa baik pengalaman yang akan dibawa pulang penonton, dan seberapa besar kemungkinan aturannya berubah.

Referensi

Act on Ensuring the Proper Distribution of Show and Event Tickets by Prohibiting the Unauthorized Resale of Specified Show and Event Tickets, Act No. 103 of 2018 (Jepang). Japanese Law Translation. https://www.japaneselawtranslation.go.jp/en/laws/view/3356/en (diakses 14 September 2026)

BCA. (2026, 27 Agustus). King Nassar siap guncang Istora Senayan 7 November 2026, begini cara mudah beli tiketnya di myBCA. https://www.bca.co.id/en/informasi/news-and-features/2026/08/27/07/53/king-nassar-siap-guncang-istora-senayan-7-november-2026-begini-cara-mudah-beli-tiketnya-di-mybca (diakses 14 September 2026)

Bisnis Indonesia. (2025, 23 November). Nyaring bisnis panggung musik pertunjukan. https://plus.bisnis.com/read/132/nyaring-bisnis-panggung-musik-pertunjukkan (diakses 14 September 2026)

Department for Culture, Media and Sport & Department for Business and Trade. (2025, 19 November). Government bans ticket touting to protect fans from rip-offs. GOV.UK. https://www.gov.uk/government/news/government-bans-ticket-touting-to-protect-fans-from-rip-offs (diakses 14 September 2026)

Department of Jobs, Skills, Industry and Regions Victoria. (2025a, 29 Agustus). Buying and reselling tickets. https://djsir.vic.gov.au/ticket-scalping/ticket-sales-and-compliance/buying-tickets (diakses 14 September 2026)

Department of Jobs, Skills, Industry and Regions Victoria. (2025b, 9 Desember). Ticket scalping: Current declared major events. https://djsir.vic.gov.au/ticket-scalping (diakses 14 September 2026)

Hankyu Takarazuka. (2026, 26 Maret). チケット不正転売禁止法違反による検挙事案について. https://kageki.hankyu.co.jp/news/20260326_001.html (diakses 14 September 2026)

Infonasional. (2026, 16 April). Calo jual tiket konser EXO Jakarta 2026 hingga puluhan juta rupiah. https://www.infonasional.com/calo-tiket-exo-jakarta-mahal (diakses 14 September 2026)

Kompas.com. (2026, 14 Januari). Tiket konser di Indonesia mahal, tak ada payung hukum yang lindungi konsumen. https://money.kompas.com/read/2026/01/14/171334926/tiket-konser-di-indonesia-mahal-tak-ada-payung-hukum-yang-lindungi-konsumen (diakses 14 September 2026)

Kompas.id. (2025, 24 Februari). Jejak transaksi penipuan tiket konser disamarkan. https://www.kompas.id/artikel/en-jejak-transaksi-penipuan-tiket-konser-disamarkan (diakses 14 September 2026)

The Korea Herald. (2024, 18 Maret). S. Korea to crack down on ticket scalping via macro tools. https://m.koreaherald.com/article/3350150 (diakses 14 September 2026)

The Korea Herald. (2026, 28 Agustus). South Korea's ticket scalping crackdown: What changes on Friday. https://www.koreaherald.com/article/10855447 (diakses 14 September 2026)

Ministry of Trade and Industry Singapore. (2026a). Speech by Minister of State for Trade and Industry Alvin Tan at MTI Committee of Supply Debate 2026. https://www.mti.gov.sg/newsroom/speech-by-minister-of-state-for-trade-and-industry-alvin-tan-at-mti-committee-of-supply-debate-2026 (diakses 14 September 2026)

Ministry of Trade and Industry Singapore. (2026b, 5 Mei). Written reply to PQ on reviewing position on anti-scalping legislation and regulating against automated bulk ticket purchases by bots. https://www.mti.gov.sg/newsroom/written-reply-to-pq-on-reviewing-position-on-anti-scalping-legislation-and-regulating-against-automated-bulk-ticket-purchases-by-bots/ (diakses 14 September 2026)

Music Business Worldwide. (2026, 24 Juni). StubHub fined $1.2M by UK market watchdog over hidden fees, ordered to refund more than 50,000 customers. https://www.musicbusinessworldwide.com/stubhub-fined-1-2m-by-uk-market-watchdog-over-hidden-fees-ordered-to-refund-more-than-50000-customers/ (diakses 14 September 2026)

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Revindo, M. D., Siregar, C. H., Yuliana, T., & Kurniawan, Y. R. (2024, Maret). Dampak ekonomi penyelenggaraan pertunjukan musik: Konser Taylor Swift dan Coldplay di Indonesia dan Singapura (Trade and Industry Brief, Special Report). Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia. https://lpem.org/trade-and-industry-brief-maret-2024-dampak-ekonomi-penyelenggaraan-pertunjukan-musik-konser-taylor-swift-dan-coldplay-di-indonesia-dan-singapura/ (diakses 14 September 2026)

RRI.co.id. (2026, 28 Agustus). Tiket konser tunggal perdana King Nassar 'Lost in the Jungle' mulai dijual hari ini. https://rri.co.id/hiburan/2687179/tiket-konser-tunggal-perdana-king-nassar-lost-in-the-jungle-mulai-dijual-hari-ini (diakses 14 September 2026)

Shiki Theatre Company. (2026, 9 September). チケット不正転売禁止法違反による逮捕事案について. https://www.shiki.jp/navi/info/renewinfo/037982.html (diakses 14 September 2026)

Singapore Tourism Board. (2026, 20 Mei). Singapore raises the bar for global business events. https://www.stb.gov.sg/about-stb/media-publications/media-centre/singapore-raises-the-bar-for-global-business-events/ (diakses 14 September 2026)

Slaughter and May. (2026, 19 Mei). At face value: The King's Speech and the future of ticket reselling in UK sport. https://www.slaughterandmay.com/insights/new-insights/at-face-value-the-king-s-speech-and-the-future-of-ticket-reselling-in-uk-sport/ (diakses 14 September 2026)

Surabaya Inside. (2026, September). Cara dapat tiket konser BIGBANG Jakarta: Presale untuk VIP, BCA, dan Indosat. https://www.surabayainside.com/32016/cara-dapat-tiket-konser-bigbang-jakarta-presale-untuk-vip-bca-dan-indosat (diakses 14 September 2026)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Warta Ekonomi. (2025, 25 Mei). Marak penipuan dan calo tiket, pemerintah perketat pengawasan konser musik. https://wartaekonomi.co.id/read568505/marak-penipuan-dan-calo-tiket-pemerintah-perketat-pengawasan-konser-musik (diakses 14 September 2026)

Curated For You

Editorial Team